News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketum Kadin Sebut UU Minerba Dukung Pemerataan Ekonomi Meski Butuh Waktu: Manfaatnya Dirasakan Semua

Hal itu diungkapkan Anin merespon pengesahan Undang-Undang Minerba (UU Minerba) oleh DPR RI mengenai pengelolaan tambang oleh UMKM dan koperasi. 
Rabu, 19 Februari 2025 - 12:29 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyebut pengelolaan tambang oleh UMKM dan Koperasi untuk pemerataan ekonomi nasional. 

Hal itu diungkapkan Anin sapaan akrabnya saat merespon pengesahan Undang-Undang Minerba (UU Minerba) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengenai pengelolaan tambang oleh UMKM dan koperasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini konsisten juga dengan Pak Prabowo punya pemikiran bagaimana masyarakat luas sudah menikmati pertumbuhan kita. Jadi bukan saja kita serta-merta (target pertumbuhan ekonomi) 8%, tapi bagaimana juga pemerataan ekonomi itu dirasakan," ungkapnya, Rabu (19/2/2025). 

Anin mengakui, bahwa hal ini membutuhkan waktu, namun dengan kerjasama yang dilakukan maka seluruhnya akan berdampak baik, tidak hanya pengelola tetapi juga negara. 

"Nah itu semua memang membutuhkan waktu tapi dengan kerjasama. Bisa mempersingkat semua dan membawakan hasil. Dan kalau itu berhasil, tentu manfaatnya dirasakan semuanya. Termasuk negara dengan bayar pajak, royalti dan lain-lain," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Aninya menilai bahwa UU ini memiliki semangat untuk memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk dapat menikmati hasil tambang di negara sendiri. 

"Saya ngerti sekali semangatnya iyalah tentunya apapun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia. Jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk bisa mengelola dan lebih penting lagi menikmatinya," kata dia, Rabu (19/2/2025). 

Anin menjelaskan, bahwa secara Undang-Undang Kadin menaungi seluruh dunia usaha tidak hanya swasta tetapi juga Badan Usah Milik Negara (BUMN) dan Koperasi. 

Oleh sebab itu, dengan disahkannya UU ini, Kadin akan membuka peluang kerjasama melalui Kadin daerah terkait dengan penerapan UU ini yang tentunya dalam hal ini koperasi yang akan turut andil. 

"Kadin dan juga 38 provinsi mempunyai Kadinnya sendiri. Namanya Kadin provinsi, jadi apapun yang kita lihat di Undang-Undang Minerba yang baru, tentu kita akan pelajari dan melihat peluang kerjasama antara lembaga-lembaga masyarakat berkerjasama dengan Kadin Provinsi," tandasnya. 

Sekedar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba) pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa UU ini memprioritaskan Koperasi, UMKM dan Organisasi Keagamaan untuk turut andil dalam melakukan pertambangan. 

"Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan," ucapnya. (aha/nba) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Pria Ngaku Anggota BNN di Garut, DPR Desak Polisi Ungkap Penipuan yang Catut Polri-BNN

Viral Pria Ngaku Anggota BNN di Garut, DPR Desak Polisi Ungkap Penipuan yang Catut Polri-BNN

Menanggpi kasus viral di Garut, Jawa Barat anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Polri menindak tegas pelaku penipuan berkedok polisi gadungan dan BNN.
Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, Program Studi Statistika UNAIR melaksanakan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Dosen di Gedung Kuliah Bersama (GKB) UNAIR
Mangkir dari Timnas, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi dan Tak Bisa Bela Portugal Selama 6 Bulan

Mangkir dari Timnas, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi dan Tak Bisa Bela Portugal Selama 6 Bulan

Cristiano Ronaldo terancam larangan bela Timnas Portugal hingga 6 bulan. Ancaman tersebut muncul setelah ia disebut meninggalkan pemusatan latihan tanpa izin.
Detik-detik Dua Pelajar SMP Tewas Mengenaskan di Alam Sutera, Diduga Dikejar Pelajar Membawa Sajam

Detik-detik Dua Pelajar SMP Tewas Mengenaskan di Alam Sutera, Diduga Dikejar Pelajar Membawa Sajam

Kedua pelajar ditemukan tergeletak tertelungkup di trotoar dengan kondisi luka di kepala. Masyarakat sekitar sempat mengerubungi kedua jasad tersebut.
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Raih Kemenangan Pertama di Sirkuit Mandalika!

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Raih Kemenangan Pertama di Sirkuit Mandalika!

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026, Sabtu 10 Oktober yang berhasil dimenangkan oleh sang juara bertahan, Marc Marquez.
Bicara di Akun Resmi Lille, Calvin Verdonk Buka Suara Usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bicara di Akun Resmi Lille, Calvin Verdonk Buka Suara Usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Calvin Verdonk tak punya banyak waktu untuk larut dalam euforia setelah membawa Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Tampilan mobil bergaya RWB bisa diperbarui lewat wrapping Gentian Blue bertekstur liquid metal. Gaya modifikasi mobil ala Rauh-Welt Begriff (RWB)
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT