GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat dan Proses Terbaru Membuat dan Memperpanjang SIM: Jangan Sampai Terlewat!

Syarat untuk membuat dan perpanjang SIM: usia min 17 thn, bawa KTP, surat sehat, tes teori & praktik. Perpanjangan bisa di SATPAS atau via aplikasi Korlantas.
Kamis, 13 Maret 2025 - 08:33 WIB
Ingin Berkendara Legal? Ini Syarat Pembuatan SIM dari A hingga C2!
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Setiap pengemudi di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legalitas dalam berkendara. SIM bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga merupakan bukti bahwa Anda telah memenuhi persyaratan dan mampu mengendalikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Mengurus SIM mungkin terdengar rumit, tetapi dengan persiapan yang tepat, proses ini bisa menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Mengetahui syarat dan prosedur sejak awal akan membantu Anda menghindari kesalahan yang bisa memperlambat proses. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, penting untuk memahami apa saja yang perlu dipersiapkan, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Lalu, apa saja yang harus disiapkan agar proses pembuatan dan perpanjangan SIM berjalan lancar? Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Jika Anda belum memiliki SIM dan ingin membuatnya untuk pertama kali, pastikan Anda sudah memenuhi syarat usia dan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah hal-hal yang harus disiapkan:

1. Batas Usia Minimal

  • SIM A, C, dan D: Minimal 17 tahun

  • SIM B1: Minimal 20 tahun

  • SIM B2: Minimal 21 tahun

2. Dokumen yang Harus Dipersiapkan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

  • Surat Keterangan Sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk

  • Pas Foto berwarna dengan latar belakang biru atau merah (sesuai tahun kelahiran), ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar

  • Formulir Permohonan SIM yang bisa diambil di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)

3. Proses Pembuatan SIM Baru

Setelah semua dokumen siap, Anda akan mengikuti beberapa tahapan:

  • Tes Kesehatan – Memastikan Anda layak secara fisik dan mental untuk mengemudi

  • Ujian Teori – Menguji pengetahuan Anda tentang rambu lalu lintas dan aturan berkendara

  • Ujian Praktik – Menguji kemampuan Anda dalam mengemudi di lapangan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan

Jika semua ujian telah lulus, SIM akan langsung dicetak dan bisa diambil di lokasi SATPAS atau dikirim ke alamat Anda.

Persyaratan Perpanjangan SIM

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku hampir habis, Anda harus segera memperpanjangnya untuk menghindari sanksi atau kewajiban membuat SIM baru dari awal. Berikut adalah syarat yang harus disiapkan:

1. Dokumen untuk Perpanjangan SIM

  • SIM lama yang masih berlaku

  • KTP asli dan fotokopi

  • Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk

  • Hasil tes psikologi yang bisa diakses melalui layanan resmi Korlantas Polri

2. Proses Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan dua cara: datang langsung ke SATPAS atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

  • Perpanjangan di SATPAS – Lengkapi dokumen, lakukan pembayaran, dan SIM baru bisa langsung dicetak setelah proses verifikasi selesai.

  • Perpanjangan Secara Online – Anda bisa memperpanjang SIM dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah mengunggah dokumen dan melakukan pembayaran, Anda bisa memilih metode pengambilan SIM, baik dengan mengambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat rumah.

Korlantas Polri telah mempermudah proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui layanan digital. Proses ini membuat pengurusan SIM jadi lebih praktis dan efisien.

Jika Anda pernah memperpanjang SIM secara online, proses pembuatan SIM baru di kemudian hari akan menjadi lebih mudah. 

Data dari proses perpanjangan sebelumnya akan tersimpan di sistem Korlantas Polri, sehingga saat membuat SIM baru atau meningkatkan jenis SIM (misalnya dari SIM A ke SIM B1), Anda tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal. 

Proses validasi dan verifikasi akan lebih cepat karena data Anda sudah tersedia di sistem.

Cara Perpanjangan SIM Online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store

  2. Registrasi dan isi data pribadi

  3. Pilih layanan perpanjangan SIM

  4. Unggah dokumen yang diminta

  5. Lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan

  6. Pilih metode pengambilan SIM (ambil di SATPAS atau dikirim ke rumah)

Cara Pembuatan SIM Baru Online:

  1. Daftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

  2. Unggah dokumen yang dibutuhkan

  3. Lakukan pembayaran

  4. Ikuti ujian teori online

  5. Datang ke SATPAS untuk ujian praktik dan pengambilan foto

  6. Jika lulus, SIM akan langsung dicetak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika SIM Anda sudah habis masa berlaku, maka Anda tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat SIM baru dari awal. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari proses ulang yang lebih rumit.

Mengurus SIM kini jauh lebih mudah dengan adanya layanan online dari Korlantas Polri. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berjalan cepat dan tanpa hambatan. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bupati Sikka Imbau Warga Waspada Pascagempa Magnitudo 7,7

Bupati Sikka Imbau Warga Waspada Pascagempa Magnitudo 7,7

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada pascagempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPK Sesalkan Adanya Dugaan Intimidasi Terhadap Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Sesalkan Adanya Dugaan Intimidasi Terhadap Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku bahwa menyesalkan adanya kabar tersebut. Pasalnya, baik saksi maupun tersangka harus terjamin keselamatannya.
BMKG Prakirakan Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Pada Hari Sabtu

BMKG Prakirakan Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Pada Hari Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi berawan pada Sabtu.
Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Media sosial beberapa waktu lalu diramaikan dengan viralnya video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menuai kritikan
Bongkar Alur Suap Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin, KPK Periksa 10 Saksi

Bongkar Alur Suap Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin, KPK Periksa 10 Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa saksi dari ASN pajak, mereka pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng.
17 Ucapan Selamat HUT ke-81 RI Penuh Semangat dan Motivasi, Referensi Caption Media Sosial

17 Ucapan Selamat HUT ke-81 RI Penuh Semangat dan Motivasi, Referensi Caption Media Sosial

Berikut 17 contoh ucapan selamat HUT ke-81 Republik Indonesia penuh semangat dan motivasi untuk caption media sosial.

Trending

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT