News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib Puluhan TKA Eks Karyawan Sritex yang Selama Ini Luput dari Publik, Diimpit Limit Visa Hingga Ketidakpastian Status Hukum dan Pekerjaan

Akibat pailitnya Sritex, belasan ribu karyawan berujung di-PHK. Diantara mereka, terdapat puluhan tenaga kerja asing (TKA) yang juga terdampak PHK.
Kamis, 20 Maret 2025 - 14:58 WIB
Sebanyak 12.000 karyawan Sritex resmi di-PHK dan kehilangan pekerjaaan seluruhnya pada hari pertama Ramadan 2025.
Sumber :
  • Dok. Kemnaker/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pailitnya PT Sri Rejeki Isman (SRIL) atau  Sritex berujung dengan penutupan seluruh pabrik, termasuk seluruh anak usaha. Akibatnya belasan ribu karyawan berujung di-PHK terhitung per 1 Maret 2025 lalu. Diantara mereka, terdapat puluhan tenaga kerja asing (TKA) yang juga terdampak PHK.

Mengutip antara, terdapat 23 TKA eks karyawan Sritex yang di-PHK. Mereka berasal dari berbagai negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Posisi terhadap mereka menarik untuk dibahas. Sebab,sejauh ini sangat minim informasi dan pemberitaan tentang TKA yang terdampak PHK pailitnya Sritex.

Terhitung hingga Kamis (20/3/2025) hari ini, artinya 20 hari sudah TKA eks karyawan Sritex tak lagi bekerja.

Pekerja Sritex
Pekerja Sritex
Sumber :
  • Antara

 

Lalu bagaimana nasib mereka kini?

Terbaru, mereka dikabarkan telah mendapat pendampingan dari Kantor Imigrasi Surakarta.

Antara memberitakan pendampingan itu berkaitan dengan kepastian hukum TKA usai di-PHK dari Sritex.

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta Bisri mengaakan pendampingan yang diberikan terinci atas tiga poin.

Tiga opsi yang diberikan bagi TKA eks-Sritex, yaitu exit permit only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal.

Lalu bridging visa yang memberikan waktu maksimal 60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru.

Ilustrasi Imigrasi
Ilustrasi Imigrasi
Sumber :
  • Antara

 

Serta alih penjamin bagi mereka yang telah mendapatkan penjamin baru di Indonesia.

Beberapa eks Karyawan Teken Kontrak Baru, TKA Termasuk?

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menyebut eks pekerja Sritex telah melakukan penandatanganan kontrak baru.

Dia mengatakan hal itu usai pihaknya telah mengonfirmasi penandatanganan kontrak kerja eks karyawan Sritex.

"Hari ini saya hadir ke PT Sritex dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group," katanya mengutip antara Kamis (20/3/2025).

Menurut dia, hal itu dilakukan menyusul adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Group.

"Selain itu juga tidak lepas dari peran tim kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan," katanya.

Dengan demikian, menurut dia terbuka juga peluang kerja bagi ex-pekerja Sritex Group untuk kembali bekerja. Meski demikian, belum ada keterangan soal tanggal eks karyawan Sritex mulai bekerja kembali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yassierli juga menyebut pihaknya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan terus mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex.

(vsf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT