News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Macam-macam! KPK Ancam Sanksi Berat Ridwan Kamil Jika Ketahuan Jual Moge Royal Enfield Sitaan Terkait Korupsi Bank BJB

Tessa mengingatkan hal itu dikarenakan motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.
Kamis, 17 April 2025 - 08:58 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motor Royal Enfield miliknya yang disita penyidik KPK terkait kasus korupsi Bank BJB

Tessa mengingatkan hal itu dikarenakan motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.

“Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. (ant/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Atlet Panjat Tebing Indonesia Desak Made Rita Tak Incar Rekor di Asian Games 2026, Ini Targetnya

Atlet Panjat Tebing Indonesia Desak Made Rita Tak Incar Rekor di Asian Games 2026, Ini Targetnya

Atlet panjat tebing Indonesia, Desak Made Rita Kusuma Dewi mengungkapkan targetnya saat tampil di Asian Games 2026. Ia mengaku tak mengincar mencetak rekor di ajang bergengsi ini.
83.960 Posbankum Terbentuk di Indonesia, 14 Ribu Kasus Selesai Tanpa Pengadilan

83.960 Posbankum Terbentuk di Indonesia, 14 Ribu Kasus Selesai Tanpa Pengadilan

83.960 Posbankum telah terbentuk di Indonesia. Dari 16.000 kasus, 14.000 selesai lewat restorative justice dan menghemat negara Rp1,2 triliun.
Reaksi John Herdman setelah Nama Shin Tae-yong Menggema di SUGBK Akhirnya Terungkap, Pelatih Timnas Indonesia Beri Respons Berkelas

Reaksi John Herdman setelah Nama Shin Tae-yong Menggema di SUGBK Akhirnya Terungkap, Pelatih Timnas Indonesia Beri Respons Berkelas

Nama Shin Tae-yong menggema di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) setelah Timnas Indonesia ditahan Malaysia 0-0. Respons John Herdman akhirnya terungkap.
Pemain Asing Bisa Tampil di KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri Segera Debut Bersama Hyundai Hillstate

Pemain Asing Bisa Tampil di KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri Segera Debut Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri berpeluang debut bersama Hyundai Hillstate di turnamen KOVO Cup 2026. Pasalnya pemain asing dikabarkan diizinkan tampil di ajang pramusim tersebut.
10 Ucapan Peringatan G30S PKI Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

10 Ucapan Peringatan G30S PKI Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan memperingati G30S PKI tahun 2026, referensi caption di media sosial.
Tak Habis Pikir, Pasangan Ini Ketahuan Selingkuh Lewat Aplikasi Dompet Digital, Netizen: Kok Kepikiran Sih

Tak Habis Pikir, Pasangan Ini Ketahuan Selingkuh Lewat Aplikasi Dompet Digital, Netizen: Kok Kepikiran Sih

Demi menutupi jejak hubungan terlarang dari pasangan sah, para pelaku pun mencari celah untuk tetap bisa berkomunikasi melalui aplikasi dompet digital Gopay.

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.
Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT