News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dokumen Helsinki Disinggung JK di Kasus 4 Pulau Aceh dan Sumut, Wamendagri: Perlu Dalami Masing-Masing Substansi

Bima Arya mengatakan bahwa ucapan JK soal dokumen Helsinki dapat dijadikan rujukan untuk dapat memutuskan kepemilikan 4 pulau yang jadi sengketa Aceh dan Sumut.
Senin, 16 Juni 2025 - 19:42 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespon soal pernyataan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyinggung perjanjian Helsinki di polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. 

Bima mengatakan bahwa ucapan JK soal dokumen Helsinki dapat dijadikan rujukan untuk dapat memutuskan kepemilikan empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan karena mengacu kepada dokumen Helsinki dan Undang-Undang 1956," kata Bima saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). 

Meski demikian, ia menegaskan, terkait dengan polemik ini, Kemendagri akan mempelajari seluruh dokumen lainnya, untuk menuntaskan kasus sengketa pulau tersebut. 

"Perlu kita dalami dan kita pelajari masing-masing substansi, ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen," tegasnya. 

Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) angkat suara soal polemik empat pulau di barat Pulau Sumatera. Kemudian, dia beberkan secara historis empat pulau itu sejatinya masuk ke wilayah Aceh.

Terkait itu, JK bicara tentang MoU Helsinki. Kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan itu, menurut JK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ungkap JK kepada wartawan di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Selain itu, JK menyebutkan undang-undang itu dibuat pada masa Presiden Sukarno. Undang-undang itu dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh untuk membentuk daerah otonom.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara. Banyak insiden, kemudian presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," beber JK.

Di sisi lain, JK menyampaikan, bahwa secara historis Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang masuk wilayah Aceh Singkil. Sedangkan perihal geografis, itu perihal biasa. (aha/rpi) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Zodiak 17 September 2026: Scorpio dan Pisces Mendadak Cuan

Ramalan Keuangan Zodiak 17 September 2026: Scorpio dan Pisces Mendadak Cuan

Ramalan keuangan zodiak 17 September 2026: Taurus, Gemini, Scorpio, dan Pisces mendadak cuan. Simak peluang rezeki 12 zodiak selengkapnya berikut ini!
Ajak 10 Negara Berdialog, Kepala BNPP RI: Kami Ingin Menciptakan Perbatasan sebagai Halaman Depan

Ajak 10 Negara Berdialog, Kepala BNPP RI: Kami Ingin Menciptakan Perbatasan sebagai Halaman Depan

BNPP RI menggelar dialog dengan 10 negara tetangga untuk menjaga kedaulatan dan mengembangkan kawasan perbatasan sebagai pusat interaksi, ekonomi, dan kesejahteraan.
Dituntut Jaksa Mati, Dua Kurir Sabu 16,9 Kg di Palembang Divonis Hakim Seumur Hidup

Dituntut Jaksa Mati, Dua Kurir Sabu 16,9 Kg di Palembang Divonis Hakim Seumur Hidup

Majelis Hakim PN Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat sekitar 16 kilogram
Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Akui Sudah Ingatkan Titik Rawan Korupsi

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Akui Sudah Ingatkan Titik Rawan Korupsi

KPK mengaku sudah mengingatkan ATR/BPN soal titik rawan korupsi sebelum OTT kasus suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.
LRT Jabodebek Lakukan Uji Coba Perjalanan 05.30 WIB untuk Dukung Pengguna Whoosh Keberangkatan Pagi

LRT Jabodebek Lakukan Uji Coba Perjalanan 05.30 WIB untuk Dukung Pengguna Whoosh Keberangkatan Pagi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan uji coba perjalanan LRT Jabodebek untuk mendukung mobilitas masyarakat yang akan menggunakan Kereta Cepat Whoosh dari Stasiun Halim pada keberangkatan awal.
4 HP RAM 8GB Harga RP5 Jutaan, dari realme 16 5G hingga Samsung Galaxy A17 5G

4 HP RAM 8GB Harga RP5 Jutaan, dari realme 16 5G hingga Samsung Galaxy A17 5G

HP RAM 8GB harga Rp5 jutaan hadir dengan spesifikasi menarik, termasuk realme 16 5G, Samsung Galaxy A17 5G, OPPO A6t Pro 5G, dan Redmi Note 17 Pro 5G.

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Vanja Bukilic tak sabar kembali beraksi bersama Jung Kwan Jang Red Sparks dan menghadapi mantan tandemnya, Megawati Hangestri, di V-League musim 2026/2027.
KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, mengatakan keputusan menempuh RJ dilakukan setelah melalui pertimbangan dan musyawarah internal.
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Sosok Ini Resmi Maju Jadi Bakal Calon Ketum PB HMI

Sosok Ini Resmi Maju Jadi Bakal Calon Ketum PB HMI

Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mulai ramai dihiasi kandidat pendaftar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT