News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bongkar Tender Curang PDAM dan Swasta di Proyek Air Bersih Lombok Utara, KPPU Jatuhkan Denda Rp12 Miliar

KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp12 miliar kepada PDAM dan pelaku usaha yang terbukti bersekongkol dalam proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara, NTB.
Selasa, 1 Juli 2025 - 20:35 WIB
KPPU jatuhkan denda sebesar Rp12 Miliar ke Perumda dan perusahaan swasta yang terlibat proyek air bersih di Lombok Utara.
Sumber :
  • KPPU

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda kepada dua pelaku usaha yang terbukti bersekongkol dalam proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Dugaan praktik curang ini menyeret perusahaan daerah dan swasta yang bekerja sama dalam proses tender.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan dijatuhkan dalam sidang pembacaan yang berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, pada Senin (30/6).

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, didampingi oleh dua Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.

Total denda yang dikenakan mencapai Rp12 miliar, dengan rincian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung sebagai Terlapor I didenda Rp8 miliar, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II dikenai sanksi Rp4 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai indikasi pelanggaran dalam Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk Anggaran Tahun 2017.

Tender tersebut diselenggarakan dengan skema prakarsa badan usaha oleh PDAM Lombok Utara, yang kini berganti nama menjadi Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung.

Proses persidangan yang dimulai sejak 1 November 2024 mengungkap adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat.

Majelis Komisi menemukan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kedua terlapor terbukti melakukan kerja sama ilegal dalam mengatur hasil tender. PT Tiara Cipta Nirwana secara sepihak diberi posisi eksklusif dan ditunjuk sebagai pemrakarsa tanpa mengikuti prosedur yang sah atau melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Praktik tersebut membatasi partisipasi pelaku usaha lain, sehingga merusak iklim persaingan.

Tak hanya melanggar UU Persaingan Usaha, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Majelis Komisi menyatakan bahwa kedua terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 22. Keduanya diwajibkan menyetor denda ke kas negara maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BPH Migas Ungkap Penyebab Antrean BBM di Surabaya dan Gresik, Distribusi Kini Normal

BPH Migas Ungkap Penyebab Antrean BBM di Surabaya dan Gresik, Distribusi Kini Normal

BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga terus melakukan langkah percepatan distribusi guna memastikan kebutuhan energi masyarakat, terutama sektor logistik, terpenuhi dengan baik.
Ramalan Nasib Weton 3 Juli 2026: Peluang Bisnis untuk Jumat Kliwon Terbuka Luas, Sabtu Pahing Rawan Berkonflik di Tempat Kerja

Ramalan Nasib Weton 3 Juli 2026: Peluang Bisnis untuk Jumat Kliwon Terbuka Luas, Sabtu Pahing Rawan Berkonflik di Tempat Kerja

Ada lima weton yang akan dinaungi keberuntungan besar dan lima weton lainnya yang berpotensi sial pada tanggal 3 Juli 2026. Bagaimana nasib Anda esok hari?
Terungkap Fakta Baru Kasus Penyekapan-Penganiayaan Karyawan Lapangan Padel di Jakarta Selatan, Korban Lebih Dulu Dipolisikan Terkait Pencurian

Terungkap Fakta Baru Kasus Penyekapan-Penganiayaan Karyawan Lapangan Padel di Jakarta Selatan, Korban Lebih Dulu Dipolisikan Terkait Pencurian

Terungkap fakta baru terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan tempat olahraga padel di Kebayoran Lama.
Media Vietnam Ingatkan Betapa Bahayanya Tim Kuda Hitam Mirip Cape Verde yang Jadi Lawan Timnas Indonesia di AFF 2026

Media Vietnam Ingatkan Betapa Bahayanya Tim Kuda Hitam Mirip Cape Verde yang Jadi Lawan Timnas Indonesia di AFF 2026

Tanda bahaya yang harus diwaspadai John Herdman. Media Vietnam ungkap satu tim yang disebut sebagai kuda hitam mirip Cape Verde yang jadi lawan Timnas Indonesia
Ungkap Skimming Internasional hingga Perjokian UTBK, Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Penghargaan

Ungkap Skimming Internasional hingga Perjokian UTBK, Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Penghargaan

Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi ajang apresiasi bagi Satreskrim Polrestabes Surabaya atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027: Hyundai Hillstate Lepas 2 Pemain, Lee So-young Kembali ke IBK Altos

Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027: Hyundai Hillstate Lepas 2 Pemain, Lee So-young Kembali ke IBK Altos

Mantan rekan setim Megawati Hangestri yakni Lee So-young yang kembali bergabung ke IBK Altos turut meramaikan bursa transfer Liga Voli Korea 2026-2027.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Drama Penalti Kontroversial Menit Akhir, Belgia Pulangkan Senegal

Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Drama Penalti Kontroversial Menit Akhir, Belgia Pulangkan Senegal

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mempertemukan Belgia melawan Senegal di Stadion Seattle, Kamis (2/7/2026) dini hari WIB. 
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT