News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tito Satu Suara dengan Purbaya agar Dana Daerah Jangan Mengendap Saja di Bank: Segera Dibelanjakan!

Mendagri Tito sepakat dengan Menkeu Purbaya bahwa dana Pemda seharusnya segera dibelanjakan untuk kepentingan publik, bukan dibiarkan mengendap tanpa manfaat.
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:32 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat sepakat mempercepat penyerapan dana daerah agar tidak mengendap di perbankan.

Ia menyebut kesepahaman itu juga menjadi komitmen bersama antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada di bawah komando Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tito sepakat dengan Purbaya bahwa dana pemerintah daerah seharusnya segera dibelanjakan untuk kepentingan publik, bukan dibiarkan mengendap tanpa manfaat.

Ia menilai, penyerapan anggaran yang cepat akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Menanggapi pertanyaan mengenai adanya selisih data simpanan pemerintah daerah antara Kemendagri dan BI, Tito menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bukanlah persoalan substansial.

Ia menegaskan, kedua lembaga memiliki kesamaan tujuan, hanya saja terdapat perbedaan teknis dalam metode pelaporan data.

Ia memaparkan, selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dikeluarkan Kemenkeu dan Kemendagri masih tergolong wajar. Berdasarkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, total simpanan Pemda tercatat Rp215 triliun.

Sementara itu, data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Kemenkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.

Menurut Tito, perbedaan waktu pelaporan selama dua bulan sudah cukup menjelaskan selisih angka tersebut.

“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi antara Kemendagri dan Kemenkeu berjalan harmonis dengan semangat yang sama, yakni mempercepat realisasi anggaran dan memastikan setiap rupiah dana daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Pandangan senada disampaikan Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo.

Ia menilai langkah kedua kementerian tersebut sudah sejalan untuk memperkuat pengelolaan fiskal daerah dan mendorong pemanfaatan dana publik secara produktif.

Menurut Hestu, kesamaan visi antara kedua lembaga itu penting untuk menjaga disiplin fiskal dan memastikan uang negara tidak mengendap di rekening perbankan.

“Baik Kemenkeu maupun Kemendagri berupaya memperkuat disiplin fiskal daerah. Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah, karena tujuannya tetap sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” kata Hestu dalam keterangannya, Sabtu.

Ia menjelaskan, selisih data sebesar Rp18 triliun tersebut bukan indikasi penyimpangan, melainkan hasil dari perbedaan teknis dalam pengumpulan dan pelaporan data.

Data BI, kata Hestu, menunjukkan posisi simpanan Pemda pada waktu tertentu, biasanya di akhir bulan. Sedangkan data SIPD bersumber dari laporan administratif Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang bersifat dinamis dan berubah setiap hari sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

“SIPD merekam kondisi kas daerah yang terus bergerak, sementara data BI bersifat posisi tetap (cut-off), jadi wajar jika angkanya berbeda,” tutur Hestu.

Ia memaparkan tiga faktor utama penyebab selisih data. Pertama, adanya perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) antara BI dan SIPD. Kedua, perbedaan definisi akun, karena beberapa rekening atas nama Pemda belum tentu merupakan kas operasional daerah.

Ketiga, adanya potensi kesalahan input atau keterlambatan pelaporan dari daerah akibat keterbatasan sumber daya manusia dan sistem.

Menurutnya, hal-hal tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme rekonsiliasi administratif tanpa perlu diasumsikan sebagai penyimpangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Rekonsiliasi data antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” tegasnya.

Hestu pun mendorong agar hasil rekonsiliasi diumumkan secara bersama oleh BI, Kemenkeu, dan Kemendagri. Dengan begitu, publik akan memperoleh informasi yang sudah tervalidasi dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT