Jadwal Pencairan Bansos 2026 Diprediksi Bertahap, Ini Rincian Waktu, Besaran Dana, dan Cara Cek KPM
- tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah mulai menantikan kepastian pencairan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2026. Sejumlah program bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diperkirakan kembali disalurkan dengan skema bertahap seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mengacu pada pola penyaluran yang telah berjalan, pemerintah diprediksi masih mempertahankan mekanisme pencairan bansos secara triwulanan. Jika tidak ada perubahan kebijakan signifikan, skema bansos 2026 berpeluang besar mengadopsi pola penyaluran tahun 2025 yang terbagi dalam empat tahap sepanjang tahun.
Berdasarkan catatan penyaluran sebelumnya, tahap pertama biasanya menjadi fase pembuka dan paling dinanti masyarakat. Untuk tahun 2026, tahap 1 diperkirakan mulai bergulir pada periode Januari hingga Maret. Pada fase ini, bansos reguler seperti PKH dan BPNT umumnya mulai disalurkan ke rekening KPM yang terdaftar.
Selanjutnya, penyaluran bansos tahap 2 diprediksi berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tahap ini biasanya mencakup kelanjutan pencairan bantuan bagi KPM yang telah lolos verifikasi data. Setelah itu, tahap 3 akan memasuki periode Juli hingga September, sebelum akhirnya siklus tahunan ditutup dengan pencairan tahap 4 pada Oktober hingga Desember 2026.
Dengan skema tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengatur pemanfaatan bantuan secara lebih terencana karena pencairan dilakukan secara berkala, bukan sekaligus dalam satu waktu.
Rincian Besaran Dana BPNT dan PKH 2026
Selain jadwal pencairan, besaran dana bantuan menjadi perhatian utama KPM. Untuk program BPNT, pemerintah masih menggunakan mekanisme penyaluran melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setiap KPM BPNT berhak menerima saldo bantuan sebesar Rp200.000 per tahap pencairan.
Dalam praktiknya, penyaluran BPNT di beberapa daerah kerap dilakukan secara rapel atau gabungan beberapa bulan sekaligus, tergantung kebijakan teknis dan kesiapan daerah. Meski demikian, saldo bantuan tersebut tetap dapat dicairkan secara tunai melalui mesin ATM atau digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PKH tetap menjadi bantuan sosial utama dengan sasaran yang lebih spesifik, mencakup aspek kesehatan, pendidikan, dan perlindungan kelompok rentan. Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen penerima.
Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapatkan alokasi Rp3 juta per tahun. Artinya, setiap tahap pencairan KPM akan menerima sekitar Rp750.000.
Kelompok lansia berusia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat memperoleh bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran khusus bagi korban pelanggaran HAM berat dengan nominal yang cukup besar, yakni mencapai Rp10,8 juta per tahun.
Di sektor pendidikan, besaran bantuan PKH disesuaikan dengan jenjang sekolah penerima. Siswa sekolah dasar (SD) memperoleh bantuan Rp900.000 per tahun. Sementara siswa sekolah menengah atas (SMA) mendapatkan alokasi tertinggi di sektor pendidikan, yakni Rp2 juta per tahun.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2026
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif memantau status kepesertaan bansos, terutama di tengah penerapan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memperketat kriteria penerima. Verifikasi mandiri menjadi langkah penting agar KPM memastikan namanya masih terdaftar sebagai penerima bansos 2026.
Pengecekan status bansos dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan menggunakan data KTP. Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
-
Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP tanpa singkatan
-
Ketik kode captcha yang tersedia
-
Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan hasil pencarian secara otomatis. Jika terdaftar, layar akan memuat identitas penerima beserta jenis bantuan dengan keterangan aktif. Namun, jika muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”, berarti data belum tercatat sebagai penerima bansos pada periode berjalan. (nsp)
Load more