Resmi Rangkap Jabatan di OJK, Friderica Widyasari Dewi: Kebijakan dan Pengawasan Tetap Berjalan Normal
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi merangkap dua jabatan strategis sekaligus, yakni sebagai ketua dan wakil ketua Dewan Komisioner OJK. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar di Jakarta pada Sabtu (31/1) dan berlaku efektif sejak hari yang sama.
Penetapan ini dilakukan setelah sejumlah pejabat tinggi OJK mengundurkan diri secara bersamaan pada Jumat (30/1), menyusul tekanan di pasar keuangan nasional yang ditandai dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut. Langkah cepat ini diambil untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tubuh regulator sektor jasa keuangan tersebut.
Sebelum ditunjuk merangkap jabatan, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. Dengan keputusan terbaru ini, ia tetap menjalankan tugas tersebut bersamaan dengan perannya sebagai pimpinan Dewan Komisioner OJK.
“Dalam rapat kami memutuskan mengangkat saya sebagai penjabat sementara ketua dan juga wakil ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen tetap kami emban,” kata Friderica dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pengangkatan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan dan program kerja OJK di tengah situasi pasar yang bergejolak. Menurutnya, langkah ini memastikan seluruh fungsi pengawasan, pengaturan, serta perlindungan konsumen tetap berjalan optimal tanpa hambatan struktural.
“Tidak ada kekosongan kepemimpinan. Kami memastikan seluruh kebijakan, program kerja, dan tugas OJK terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya, dengan tetap mengedepankan stabilitas sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Keputusan penunjukan Friderica disebut telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. OJK juga menekankan bahwa pengangkatan ini bersifat sementara sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah pejabat OJK mengundurkan diri secara bersamaan, yakni Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I. B Aditya Jayaantara.
Selain menunjuk Friderica, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Sebelumnya, Hasan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Penunjukan tersebut juga berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Dalam pernyataannya, Friderica turut menegaskan komitmen OJK untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia, khususnya di tengah dinamika dan tekanan pasar yang terjadi belakangan ini. Ia menyebut OJK akan memperkuat sinergi dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami berkomitmen mempercepat reformasi pasar modal melalui pendekatan yang lebih holistik, mulai dari perbaikan kualitas emiten dan saham yang diperdagangkan, peningkatan literasi serta perlindungan kepada investor, khususnya investor ritel, hingga penegakan hukum yang tegas dan konsisten,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. OJK berharap kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian di tengah fluktuasi pasar sekaligus memperkuat fondasi sektor jasa keuangan dalam jangka panjang.
Dengan rangkap jabatan ini, Friderica menjadi figur sentral dalam memastikan roda organisasi OJK tetap berjalan normal di tengah transisi kepemimpinan. OJK menegaskan, seluruh fungsi pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, serta industri jasa keuangan nonbank tetap dilaksanakan sesuai mandat undang-undang.
Penetapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa OJK memilih stabilitas dan kesinambungan kebijakan sebagai prioritas utama dalam merespons dinamika pasar dan perubahan struktur kepemimpinan di internal lembaga. (nsp)
Load more