Kemenkeu Luruskan Pernyataan Purbaya soal Gugatan UU APBN 2026
Kementerian Keuangan menghormati hak dan aspirasi para guru honorer yang mengajukan uji materi Undang-Undang APBN, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jumat, 20 Februari 2026 - 17:03 WIB
Sumber :
- tvonenews.com/Rika Pangesti
Seluruh pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendidikan.
Dalam regulasi tersebut, anggaran pendidikan ditetapkan sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, pengelompokan program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan dinilai para pemohon berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan mendasar pendidikan lainnya.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. (ant/rpi)
Load more