News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Denda Miliaran Rupiah Pelaku Manipulasi Saham, Aktivitas Influencer Pasar Modal Ikut Disorot

OJK beri denda miliaran rupiah kepada pelaku manipulasi saham yang memanfaatkan media sosial dan transaksi semu demi menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:28 WIB
Gedung OJK
Sumber :
  • viva.co.id

Jakarta, tvOnenews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain setelah terbukti melakukan praktik manipulasi harga saham. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Dalam siaran pers resmi bernomor SP 38/GKPB/OJK/II/2026 yang dirilis di Jakarta, Jumat (20/2/2026), OJK menetapkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN. Ia dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan melakukan manipulasi harga melalui skema transaksi dan penyebaran informasi di media sosial sepanjang periode 2021 hingga 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus Transaksi dan Pengaruh Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN diketahui melakukan transaksi saham menggunakan sejumlah rekening efek untuk menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Pola ini menimbulkan gambaran semu terhadap aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga berpotensi memengaruhi keputusan investor ritel.

Tidak hanya melakukan transaksi terstruktur, BVN juga aktif menyebarkan informasi, rencana pembelian, hingga proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Pada saat yang sama, ia melakukan aksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan respons pasar yang dipicu oleh unggahan tersebut.

Praktik tersebut terjadi dalam perdagangan beberapa emiten, yakni saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September–Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret–Juni 2022.

OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Pelanggaran ini dikategorikan sebagai upaya menciptakan kondisi perdagangan yang menyesatkan atau manipulatif.

Kasus Lain: Manipulasi Saham IMPC

Selain perkara BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak lain terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016.

Perusahaan PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar setelah terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 17 nasabah dengan total nilai mencapai Rp43,7 miliar. Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai harga dan aktivitas perdagangan saham IMPC.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dijatuhi denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan total nilai transaksi Rp49,1 miliar. Pola ini juga dianggap tidak mencerminkan kondisi pasar yang wajar karena membentuk persepsi permintaan dan likuiditas yang semu.

Komitmen OJK Perkuat Pengawasan Pasar

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor pasar modal. Regulator berkomitmen untuk terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

Penindakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas di media sosial kini menjadi salah satu fokus pengawasan, terutama jika digunakan untuk memengaruhi harga saham atau membentuk opini pasar yang tidak didukung kondisi fundamental.

Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan investor ritel yang pesat telah mengubah dinamika perdagangan saham. Media sosial menjadi ruang diskusi sekaligus sumber referensi bagi investor baru. Namun tanpa disertai literasi dan etika pasar modal yang memadai, ruang digital dapat disalahgunakan untuk melakukan praktik manipulatif.

OJK menilai, penggunaan berbagai rekening efek untuk menciptakan ilusi transaksi aktif atau menyebarkan informasi yang tidak berimbang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang sehat. Jika dibiarkan, praktik ini berisiko menimbulkan kerugian bagi investor publik serta mengganggu stabilitas pasar.

Peringatan bagi Pelaku Pasar dan Influencer Finansial

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku pasar, termasuk influencer atau analis independen di media sosial, agar tidak memanfaatkan pengaruhnya untuk kepentingan transaksi pribadi. OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi pasar wajib mematuhi prinsip keterbukaan, kejujuran, dan tidak menyesatkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulator memastikan akan terus meningkatkan pengawasan berbasis teknologi, analisis pola transaksi, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendeteksi praktik manipulasi sejak dini.

Dengan langkah penegakan hukum ini, OJK berharap tercipta ekosistem pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta berintegritas dan berkelanjutan. Kepercayaan investor dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga daya saing pasar keuangan nasional di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dukung Pemulihan Ekonomi, Pertamina Bantu Perajin Tenun Desa Adat Sade Kembali Berkarya

Dukung Pemulihan Ekonomi, Pertamina Bantu Perajin Tenun Desa Adat Sade Kembali Berkarya

Pertamina membantu pemulihan ekonomi perajin tenun Desa Adat Sade melalui bantuan 45 alat tenun dan pelatihan untuk menjaga tradisi Sasak di Lombok.
5 Daftar Film Terhoror Indonesia di Tahun 2026, Salah Satunya Dibintangi Prilly Latuconsina

5 Daftar Film Terhoror Indonesia di Tahun 2026, Salah Satunya Dibintangi Prilly Latuconsina

Berikut deretan film horor Indonesia yang populer di tahun 2026 di Bioskop. Salah satunya dibintangi artis muda, Prilly Latuconsina.
Awas Minggu Kelabu! 5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Dikejar-kejar Apes pada 11 Oktober 2026

Awas Minggu Kelabu! 5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Dikejar-kejar Apes pada 11 Oktober 2026

Ketika banyak orang menikmati momen akhir pekan dengan santai, lima zodiak ini justru harus meningkatkan kewaspadaan dari ancaman nasib sial.
Joey Pelupessy Bongkar Kelakuan Dean James saat Sekamar di Timnas Indonesia, Sampai Kaget Tengah Malam

Joey Pelupessy Bongkar Kelakuan Dean James saat Sekamar di Timnas Indonesia, Sampai Kaget Tengah Malam

Dean James dan Joey Pelupessy ternyata memiliki pengalaman lucu saat berbagi kamar hotel ketika menjalani tugas bersama Timnas Indonesia.
Pabrik di Kawasan Industri Cakung Jaktim Terbakar, Belasan Damkar Diterjunkan

Pabrik di Kawasan Industri Cakung Jaktim Terbakar, Belasan Damkar Diterjunkan

Akun tersebut juga menuliskan lokasi tempat peristiwa kebakaran terjadi kawasan industri Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) Jakarta Timur.
Kemenangan Pertama Marc Marquez di Sirkuit Mandalika Langsung Antarkan The Baby Alien ke Puncak Klasemen MotoGP 2026

Kemenangan Pertama Marc Marquez di Sirkuit Mandalika Langsung Antarkan The Baby Alien ke Puncak Klasemen MotoGP 2026

Marc Marquez kembali mengambil alih puncak klasemen MotoGP 2026 setelah mengukir kemenangan pertamanya di Sirkuit Mandalika.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, Program Studi Statistika UNAIR melaksanakan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Dosen di Gedung Kuliah Bersama (GKB) UNAIR
Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Tampilan mobil bergaya RWB bisa diperbarui lewat wrapping Gentian Blue bertekstur liquid metal. Gaya modifikasi mobil ala Rauh-Welt Begriff (RWB)
Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT