News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim hingga Santri di Banggai

Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, PLN Group menyalurkan santunan kepada anak yatim, guru pengajian, marbot masjid, kaum duafa, serta santri di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Kamis, 19 Maret 2026 - 20:02 WIB
Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, PLN Group menyalurkan santunan kepada anak yatim di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Sumber :
  • Istimewa

Banggai, tvOnenews.com — Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, PLN Group menyalurkan santunan kepada anak yatim, guru pengajian, marbot masjid, kaum duafa, serta santri di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah sebagai komitmen untuk memberikan bantuan dan berbagi keberkahan kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Safari Ramadan PLN Group pada Jumat, (13/3).

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, menyampaikan apresiasi atas kontribusi nyata PLN yang dinilai tidak hanya menghadirkan keandalan listrik, tetapi juga kepedulian sosial bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mendoakan agar PLN terus meraih keberhasilan, karena jika perusahaan negara ini sukses, manfaatnya akan kembali langsung ke masyarakat seperti yang kita rasakan hari ini. PLN juga telah berkoordinasi dengan kami dan memastikan, insya Allah, hingga Lebaran nanti pasokan listrik tetap aman. Hal ini menjadi daya dorong penting bagi pembangunan industri di Banggai yang sedang bangkit,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI Febriyanthi Hongkiriwang menekankan pentingnya peran PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama Ramadan hingga Idulfitri, khususnya dalam mendukung kenyamanan masyarakat dalam beribadah dan beraktivitas.

“Mari kita sisipkan doa untuk para pejuang listrik, mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan. Berkat dedikasi merekalah listrik kita tetap menyala. Kehadiran Direktur Manajemen Pembangkitan PLN di wilayah ini kami harapkan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas kelistrikan di Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menegaskan bahwa PLN sebagai representasi negara tidak hanya berfokus pada penyediaan listrik, tetapi juga berkomitmen untuk hadir dan berbagi dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“PLN tidak hanya menjalankan tugas kelistrikan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Di bulan penuh berkah ini, kami berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban sekaligus menjadi wujud syukur atas nikmat kesehatan dan kesempatan untuk berbagi,” jelas Rizal.

Sebagai bentuk transparansi dan kedekatan dengan masyarakat, penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan penerima dari berbagai kalangan. Santunan anak yatim disalurkan melalui Panti Asuhan Al-Ikhlas, Panti Asuhan Aisyiyah, dan Panti Asuhan Al Falah. Dukungan kepada para pengajar agama diberikan kepada guru ngaji dari TPQ Rumah Qur’an, TPQ Baitul Izza, serta Pondok Pesantren Al Khaerat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT