OJK Siapkan Daftar Hitam Pelaku Fraud Bank, Rekam Jejak Pegawai Nakal Kini Bisa Dilacak
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik fraud di industri perbankan setelah berbagai kasus kejahatan internal kembali mencoreng sektor jasa keuangan.
Regulator kini menyiapkan sistem pengawasan yang lebih agresif, termasuk pencatatan rekam jejak pelaku fraud dalam database khusus yang bisa diakses lintas lembaga jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, OJK terus memantau penerapan strategi anti-fraud di seluruh lembaga jasa keuangan melalui pengawasan langsung maupun tidak langsung.
“OJK senantiasa melakukan pemantauan terhadap strategi Anti-Fraud Bank yang embedded dengan pengawasan secara offsite dan onsite yang dilakukan pengawas,” ujar Dian dalam keterangan tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Minggu (17/5/2026).
Untuk memperkuat sistem pengawasan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Aturan tersebut mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan menerapkan strategi anti-fraud berbasis empat pilar utama.
“OJK telah mengatur penerapan manajemen risiko dan penerapan Strategi Anti Fraud bagi LJK antara lain melalui ketentuan terkini POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang telah mengatur bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang terdiri dari 4 (empat) pilar meliputi pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan, dan sanksi; serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut,” jelas Dian.
Tak hanya pengawasan sistem, OJK juga meminta bank memperkuat edukasi internal dan membangun budaya antikecurangan di lingkungan kerja.
“Selain itu, LJK juga wajib melakukan edukasi dan pengembangan kompetensi kepada pihak internal, serta melakukan sosialisasi atas kebijakan anti fraud dimaksud kepada pihak eksternal,” katanya.
Dalam praktiknya, strategi anti-fraud yang diterapkan bank mencakup identifikasi titik rawan penyimpangan, kebijakan mengenal pegawai, hingga penerapan whistleblowing system untuk membuka ruang pelaporan pelanggaran dari internal.
“Penerapan strategi anti fraud yang dilakukan Bank antara lain mencakup identifikasi kerawanan, kebijakan mengenal pegawai, dan penerapan whistleblowing, termasuk langkah untuk melakukan investigasi, pelaporan, dan pengenaan sanksi,” ujar Dian.
Salah satu langkah paling serius yang kini disiapkan OJK adalah penggunaan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan atau Sipelaku. Sistem ini akan menjadi basis data nasional bagi pelaku fraud di industri jasa keuangan.
“Adapun dalam hal terdapat pelaku fraud yang berasal dari LJK, Pengawas dan juga LJK terkait dapat melaporkan pelaku tersebut untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku),” jelas Dian.
Melalui Sipelaku, rekam jejak pelaku fraud dapat ditelusuri secara lebih detail, mulai dari profil pribadi, riwayat alamat, pengalaman kerja, hingga riwayat pelanggaran yang pernah dilakukan.
“Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud,” katanya.
OJK menilai sistem tersebut penting untuk mencegah pelaku fraud berpindah dari satu lembaga keuangan ke lembaga lain tanpa terdeteksi.
“Dengan adanya Sipelaku tersebut diharapkan dapat memfasilitasi diseminasi data/informasi terkait pelaku Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan meningkatkan integritas pelaku SJK,” ujar Dian.
Data dalam sistem tersebut bersumber dari laporan penerapan strategi anti-fraud yang wajib disampaikan lembaga jasa keuangan kepada OJK.
“Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud yang disampaikan oleh LJK kepada OJK dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK,” jelasnya.
Selain pengawasan terhadap pegawai internal, OJK juga meminta perbankan memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan dengan memanfaatkan fraud detection system untuk mengurangi risiko kejahatan keuangan.
“Selanjutnya, OJK senantiasa mendorong LJK untuk secara berkelanjutan melakukan perbaikan dan penguatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan dengan mengoptimalkan fraud detection system, guna melakukan mitigasi risiko yang memadai dalam rangka melindungi IJK dari tindak kejahatan,” kata Dian.
Penguatan pengendalian internal juga mencakup pembaruan profil nasabah, penerapan segregation of duties, hingga penguatan tata kelola perusahaan.
“Selain itu peningkatan pengendalian internal dimaksud juga mencakup namun tidak terbatas pada upaya pengkinian profil nasabah, penerapan segregation of duties, dan penguatan aspek tata kelola lainnya,” ujarnya.
OJK memastikan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran di sektor perbankan demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.
“Perlu ditegaskan kembali bahwa OJK senantiasa mendorong agar prinsip tata kelola yang baik dapat dilaksanakan secara efektif di perbankan, termasuk dengan memberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindakan pelanggaran prinsip kehati-hatian di perbankan,” tutup Dian. (agr/rpi)
Load more