AHY Pastikan Penyesuaian Harga Tiket Pesawat Tetap Terukur di Tengah Krisis Global
- tvOnenews/Syifa Aulia
“Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” kata AHY.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur dan untuk menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5).
Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) akibat Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut diterapkan menyusul kenaikan harga bahan bakar penerbangan atau avtur, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.
Dalam keputusan tersebut disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan.
“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” ujar Lukman. (ant/rpi)
Load more