Purbaya Sebut Perlindungan Hukum ke Pembeli Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty, Ini Penjelasan Menkeu
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Pasal 50A dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 (perubahan atas UU P2SK) menyoal surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond, menjadi sorotan luas lantaran menimbulkan kontroversi.
Sebab, pada Pasal 50A ayat 5 disebutkan secara eksplisit bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk tindak pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Bahkan, pada Pasal 50A ayat 6 disebutkan bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.
Merespons sorotan yang ada, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlindungan hukum bagi investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, berbeda dengan program pegampunan pajak atau tax amnesty.
Dia menekankan, dalam perlindungan hukum bagi pembelian Patriot Bond atau Merah Putih Bond, imunitas hanya berlaku pada dana yang di investasikan dan bukan melepaskan seluruh kewajiban pajak.
“Pokoknya uang yang masuk ke situ aman. Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa. Tapi uang yang masuk ke situ aman,” kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Dia menambahkan, fasilitas pengampunan pajak atas dana yang digunakan untuk membeli surat utang tersebut, tidak berlaku bagi dana yang berasal dari perusahaan atau individu yang berada di luar cakupan program itu.
“Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar. Jadi tidak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua. Ini tidak. Uang yang masuk ke situ saja yang aman,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, perbedaan program tax amnesty maupun Pengungkapan Sukarela (PPS), adalah bahwa dalam program pengampunan pajak seluruh kewajiban pajak masa lalu dihapuskan. Sementara pada kebijakan ini, perlindungan bersifat terbatas.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah kira-kira. Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Perusahaannya enggak imun," ujarnya.
Load more