BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Kelima: Pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar berlaku ketentuan insentif melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.
Keenam: Dalam hal:
a. badan usaha bahan bakar minyak tidak melaksanakan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati berupa minyak solar dengan bahan bakar nabati jenis biodiesel; atau
b. badan usaha bahan bakar nabati tidak melaksanakan kewajiban penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar,
sesuai dengan persentase target implementasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh: Badan usaha bahan bakar nabati dan badan usaha bahan bakar minyak melakukan persiapan yang diperlukan melakukan pemanfaatan dan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
Kedelapan: Evaluasi pelaksanaan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
Kesembilan: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini;
b. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 148.K/EK.05/DJE/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. ketentuan mengenai target implementasi minimal pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar untuk tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ini; dan
Load more