Konser Musik Makin Marak, Kenali Pajak Hiburan yang Jadi Pendapatan Daerah Jakarta
PBJT Kesenian dan Hiburan atau pajak hiburan, merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa hiburan yang dinikmati masyarakat, termasuk konser musik.
Rabu, 15 Juli 2026 - 10:00 WIB
Sumber :
- Bapenda DKI
Karena itu, memahami adanya PBJT Kesenian dan Hiburan dalam penyelenggaraan konser musik menjadi penting. Selain menikmati pertunjukan, masyarakat juga turut berkontribusi dalam mendukung penerimaan daerah dan pembangunan Jakarta. (rpi)
Load more