News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Dorong Kepemilikan Asing di Asuransi Jadi 99%, Ini Alasan di Balik Usulannya

OJK mengusulkan kepemilikan asing di perusahaan asuransi naik dari 80% menjadi 99% untuk memperkuat kapasitas perusahaan dalam menanggung risiko besar.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:13 WIB
Gedung OJK.
Sumber :
  • Viva

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar batas kepemilikan asing pada perusahaan asuransi diperluas hingga 99%. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kapasitas perusahaan asuransi menjadi salah satu hal penting dalam menjalankan fungsi penjaminan. Menurutnya, perusahaan dengan kapasitas kecil akan kesulitan menanggung risiko penjaminan dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ogi mencontohkan perusahaan asuransi yang memiliki kapasitas sekitar Rp250 miliar. Jika perusahaan tersebut harus memberikan penjaminan dengan nilai yang lebih besar, kemampuan perusahaan untuk menanggung risiko tersebut menjadi terbatas.

"Kalau kapasitasnya Rp 250 miliar misalnya itu, sementara yang harus dijaminkan besar. Dia nggak kuat, kalau dengan modalnya ekuitasnya kecil, dia nggak kuat nampung penjaminan atau peransuarasian yang besar itu," terang Ogi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/8/2026).

Batas Kepemilikan Asing Saat Ini 80%

Ogi menjelaskan, batas maksimum kepemilikan asing pada perusahaan asuransi saat ini berada di angka 80%. OJK kemudian mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi 99%.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Salah satu alasan yang digunakan OJK adalah untuk menyamakan pengaturan kepemilikan asing di sektor asuransi dengan bidang industri lainnya, terutama perbankan.

"Jadi kami sudah minta kepada Kementerian Keuangan dengan alasan penyamaan ya dengan bidang lain, ya kita samakan maunya kaya perbankan. Ya perbankan itu 99%, kepemilikan di asuransi cuma 80%," kata Ogi.

Dengan usulan tersebut, OJK menilai perusahaan asuransi dapat memiliki ruang yang lebih besar untuk memperkuat kapasitasnya melalui tambahan modal.

OJK Nilai Asuransi Seharusnya Lebih Terbuka

Ogi mengatakan, dari sisi kategori industri, sektor asuransi seharusnya dapat lebih terbuka dibandingkan industri perbankan. Namun, menurutnya, pengaturan terhadap industri asuransi justru saat ini lebih ketat.

"Padahal dari segi kategori industri, harusnya tuh asuransi industri itu lebih open, lebih terbuka daripada industri bank. Tapi kenapa? Lebih ketat pengaturannya," jelas Ogi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, OJK menjadikan perluasan kepemilikan asing sebagai salah satu argumentasi untuk mendorong revisi peraturan pemerintah.

OJK menginginkan batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi dapat diperluas hingga 99%, sebagaimana batas yang disebut Ogi berlaku pada industri perbankan.

"Kalau kapasitasnya Rp 250 miliar misalnya itu, sementara yang harus dijaminkan besar. Dia nggak kuat, kalau dengan modalnya ekuitasnya kecil, dia nggak kuat nampung penjaminan atau peransuarasian yang besar itu," terang Ogi.

Asuransi Dinilai Bukan Institusi Sistemik

Selain persoalan kapasitas dan perbandingan dengan industri perbankan, Ogi juga menyoroti karakteristik industri asuransi dari sisi sistem keuangan.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang P2SK, industri asuransi bukan merupakan institusi yang bersifat sistemik. Hal tersebut berbeda dengan perbankan yang menurutnya masuk dalam kategori institusi sistemik.

"Sementara di Undang-undang P2SK sudah disampaikan bahwa ini bukan systemic institution ya. Dibandingkan dengan perbankan itu yang sistemik, ini tidak sistemik, tapi pengaturannya maka lebih ketat," kata Ogi.

Menurut Ogi, kondisi tersebut menjadi bagian dari alasan OJK mendorong agar ketentuan kepemilikan asing di sektor asuransi dapat ditinjau kembali.

Usulan peningkatan batas kepemilikan asing tersebut pada dasarnya berkaitan dengan upaya memperkuat kapasitas perusahaan asuransi. OJK menilai perusahaan dengan modal dan ekuitas yang lebih kuat akan memiliki kemampuan lebih besar dalam menampung penjaminan atau risiko perasuransian dalam jumlah besar.

Saat ini, batas maksimum kepemilikan asing pada perusahaan asuransi masih sebesar 80%. OJK mengusulkan agar ketentuan tersebut diperluas menjadi hingga 99% dengan alasan penyamaan pengaturan dengan industri lain serta pertimbangan karakteristik industri asuransi yang dinilai tidak bersifat sistemik. (nsp)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Momentum Hari Santri Nasional yang jatuh pada Kamis (22/10) diperingati dengan cara yang berbeda oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara. 
Gempa Magnitudo 6,9 Guncang China, Apakah Indonesia Terdampak? Begini Kata BMKG

Gempa Magnitudo 6,9 Guncang China, Apakah Indonesia Terdampak? Begini Kata BMKG

Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,9 dilaporkan mengguncang wilayah Nagqu, China, pada Kamis (22/10) malam. 
Megawati Hangestri Pernah Bikin Pelatih GS Caltex Tak Berdaya, Sampai Akui Kehebatan Megatron

Megawati Hangestri Pernah Bikin Pelatih GS Caltex Tak Berdaya, Sampai Akui Kehebatan Megatron

Pelatih GS Caltex, Lee Young-taek, mengakui kehebatan Megawati Hangestri yang pernah membuat timnya kesulitan saat berlaga di Liga Voli Korea di musim 2024/2025
Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Juara bertahan musim ini, Marc Marquez memutuskan untuk menghadapi MotoGP Australia akhir pekan ini dengan santai dan tanpa beban.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).

Trending

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

Mantan juara UFC, TJ Dillashaw, ungkap serangan ke tubuh dan pertahanan takedown sebagai kunci trilogi Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333. Jagokan siapa?
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Hasil French Open 2026: Amri/Nita Amankan Tiket Perempat Final usai Menang Straight Game dari Wakil Chinese Taipei

Hasil French Open 2026: Amri/Nita Amankan Tiket Perempat Final usai Menang Straight Game dari Wakil Chinese Taipei

Hasil French Open 2026 sektor ganda campuran antara wakil Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah vs Ye Hong Wei/Nicole Gonzales Chan dari Chinese Taipei.
Hasil French Open 2026: Melaju ke Perempat Final, Alwi Farhan Bertekad Balas Hasil Mengecewakan di Denmark Open

Hasil French Open 2026: Melaju ke Perempat Final, Alwi Farhan Bertekad Balas Hasil Mengecewakan di Denmark Open

Hasil French Open 2026 sektor tunggal putra antara Alwi Farhan menghadapi wakil Hong Kong, Ng Ka Long Angus di Grand Paris Arena, Paris, hari Kamis 22 Oktober.
Gempa Magnitudo 6,9 Guncang China, Apakah Indonesia Terdampak? Begini Kata BMKG

Gempa Magnitudo 6,9 Guncang China, Apakah Indonesia Terdampak? Begini Kata BMKG

Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,9 dilaporkan mengguncang wilayah Nagqu, China, pada Kamis (22/10) malam. 
Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Juara bertahan musim ini, Marc Marquez memutuskan untuk menghadapi MotoGP Australia akhir pekan ini dengan santai dan tanpa beban.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT