Kenali Tarif PBJT Jasa Hiburan di Jakarta, dari 10 Persen hingga 40 Persen
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Menonton film, menikmati konser musik, berolahraga di tempat kebugaran, hingga mengunjungi tempat rekreasi menjadi bagian dari aktivitas hiburan masyarakat sehari-hari.
Namun, di balik berbagai layanan tersebut terdapat ketentuan pajak daerah yang perlu diketahui, baik oleh konsumen maupun pelaku usaha.
Di Jakarta, jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan atas konsumsi jasa penyediaan atau penyelenggaraan berbagai bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, hingga keramaian yang dinikmati masyarakat.
Jenisnya cukup beragam. Mulai dari tontonan film atau audiovisual lainnya, pergelaran kesenian, musik, tari dan busana, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, hingga pacuan kuda serta perlombaan kendaraan bermotor.
Ketentuan serupa juga mencakup permainan ketangkasan, olahraga permainan yang menggunakan tempat atau peralatan khusus, serta berbagai kegiatan rekreasi seperti wahana air, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, hingga kebun binatang.
Selain itu, panti pijat dan pijat refleksi juga masuk dalam kategori tersebut. Begitu pula dengan kelompok jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.
Meski sama-sama termasuk jasa kesenian dan hiburan, tidak seluruh layanan tersebut dikenakan tarif pajak yang sama.
Tarif Umum 10 Persen, Lima Jenis Hiburan Kena 40 Persen
Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum ditetapkan sebesar 10 persen.
Namun, terdapat tarif khusus sebesar 40 persen untuk jasa hiburan yang diselenggarakan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.
Dengan demikian, tarif 40 persen tidak berlaku untuk seluruh jenis hiburan di Jakarta. Tarif tersebut hanya berlaku terhadap kelompok jasa hiburan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah.
Ketentuan tarif khusus tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
Load more