News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenali Tarif PBJT Jasa Hiburan di Jakarta, dari 10 Persen hingga 40 Persen

Menonton film, menikmati konser musik, berolahraga di tempat kebugaran, hingga mengunjungi tempat rekreasi menjadi bagian dari aktivitas hiburan masyarakat ...
Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB
Taman Mini Indonesia Indah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Menonton film, menikmati konser musik, berolahraga di tempat kebugaran, hingga mengunjungi tempat rekreasi menjadi bagian dari aktivitas hiburan masyarakat sehari-hari.

Namun, di balik berbagai layanan tersebut terdapat ketentuan pajak daerah yang perlu diketahui, baik oleh konsumen maupun pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di Jakarta, jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan atas konsumsi jasa penyediaan atau penyelenggaraan berbagai bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, hingga keramaian yang dinikmati masyarakat.

Jenisnya cukup beragam. Mulai dari tontonan film atau audiovisual lainnya, pergelaran kesenian, musik, tari dan busana, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, hingga pacuan kuda serta perlombaan kendaraan bermotor.

Ketentuan serupa juga mencakup permainan ketangkasan, olahraga permainan yang menggunakan tempat atau peralatan khusus, serta berbagai kegiatan rekreasi seperti wahana air, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, hingga kebun binatang.

Selain itu, panti pijat dan pijat refleksi juga masuk dalam kategori tersebut. Begitu pula dengan kelompok jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Meski sama-sama termasuk jasa kesenian dan hiburan, tidak seluruh layanan tersebut dikenakan tarif pajak yang sama.

Tarif Umum 10 Persen, Lima Jenis Hiburan Kena 40 Persen

Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum ditetapkan sebesar 10 persen.

Namun, terdapat tarif khusus sebesar 40 persen untuk jasa hiburan yang diselenggarakan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Dengan demikian, tarif 40 persen tidak berlaku untuk seluruh jenis hiburan di Jakarta. Tarif tersebut hanya berlaku terhadap kelompok jasa hiburan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah.

Ketentuan tarif khusus tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

Dalam regulasi tersebut, tarif PBJT untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menetapkan tarif sebesar 40 persen, atau berada pada batas minimum yang diperkenankan berdasarkan UU HKPD.

Pengaturan mengenai pelaksanaan pajak daerah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan administrasi dan pemungutan pajak daerah.

Bagaimana PBJT Dihitung?

PBJT merupakan pajak yang dipungut berdasarkan mekanisme penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Besaran pajak yang terutang diperoleh dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif PBJT yang berlaku.

Untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, dasar pengenaan pajak pada prinsipnya merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyelenggara jasa.

Sebagai ilustrasi, apabila nilai yang menjadi dasar pengenaan PBJT sebesar Rp1 juta dan transaksi tersebut termasuk jasa hiburan dengan tarif khusus 40 persen, maka PBJT yang terutang sebesar:

Rp1.000.000 x 40 persen = Rp400.000.

Dalam praktiknya, komponen yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat menyesuaikan karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, ataupun mandi uap dan spa, misalnya, dasar pengenaan pajak dapat berkaitan dengan pembayaran seperti harga tanda masuk, first drink charge, room charge, facility charge, maupun pembayaran sejenis lainnya.

Pajak Tidak Selalu Ditulis Terpisah di Struk

Konsumen juga perlu memahami bahwa PBJT tidak selalu dicantumkan sebagai komponen tambahan yang terpisah pada bon atau struk transaksi.

Dalam kondisi tertentu, apabila Wajib PBJT yang telah ditetapkan tidak mencantumkan jumlah pajak yang dipungut pada bon penjualan, pembayaran yang diterima dapat dianggap sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberadaan atau tidak adanya tulisan “PBJT 40 persen” pada struk bukan satu-satunya indikator untuk menentukan apakah pajak telah diperhitungkan dalam transaksi.

Ada Kegiatan Hiburan yang Dikecualikan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak seluruh kegiatan kesenian dan hiburan otomatis dikenakan PBJT. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memberikan pengecualian terhadap jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata diselenggarakan untuk promosi budaya tradisional yang tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran, serta kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.

Artinya, karakteristik kegiatan dan ada atau tidaknya pembayaran dari masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan perlakuan pajaknya.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepada FIFA, Ole Romeny Bikin Pengakuan Jujur usai Bantu Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Kepada FIFA, Ole Romeny Bikin Pengakuan Jujur usai Bantu Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny membuat pengakuan jujur setelah membantu Timnas Indonesia menjadi juara FIFA ASEAN Cup 2026. Sang penyerang mengutarakan bahwa keberhasilan ini sangatlah berarti untuknya.
Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Aksi Iklim Global

Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Aksi Iklim Global

Menteri LH/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat menegaskan komitmen Indonesia untuk terus menjadi bagian dari upaya global dalam memperkuat aksi iklim serta mendorong kerja sama internasional yang adil dan berorientasi pada implementasi.
Harga Cabai Merah di Sumut Hampir Rp100 Ribu per Kilogram

Harga Cabai Merah di Sumut Hampir Rp100 Ribu per Kilogram

Harga cabai merah di sejumlah daerah di Sumatera Utara pekan ini hampir mencapai Rp100 ribu per kilogram. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat intervensi pasar untuk menekan harga komoditas tersebut.
Persib dan Borneo Tunggu di Perempat Final, Ini Link Live Streaming Drawing League Cup

Persib dan Borneo Tunggu di Perempat Final, Ini Link Live Streaming Drawing League Cup

Drawing League Cup akan digelar di Jakarta, pada pukul 15.00 WIB. Turnamen yang digelar oleh I.League ini akan diramaikan oleh 38 tim dari 18 tim Super League dan 20 tim dari Championship.
Berpisah dengan Timnas Argentina, Lionel Messi Kembali Ungkit Kegagalan Juara Piala Dunia 2026

Berpisah dengan Timnas Argentina, Lionel Messi Kembali Ungkit Kegagalan Juara Piala Dunia 2026

Lionel Messi kembali mengungkit kegagalan Argentina juara Piala Dunia 2026. Dia menyampaikannya setelah melakoni laga terakhir bersama La Albiceleste.
Fermin Aldeguer Tak Pasang Target Muluk di MotoGP Mandalika 2026

Fermin Aldeguer Tak Pasang Target Muluk di MotoGP Mandalika 2026

Pembalap Gresini Racing, Fermin Aldeguer mengaku tak memiliki target tinggi jelang tampil di MotoGP Mandalika 2026, yang berlangsung di Sirkuit Mandalika pada Jumat (9/10/2026) hingga Minggu (11/10/2026) pekan ini.

Trending

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Perbuatan biadab seorang ayah kandung di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terbongkar ke ranah hukum. 
Banjir Pujian Termasuk dari Asnawi Mangkualam, Begini Reaksi Egy Maulana Vikri usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Banjir Pujian Termasuk dari Asnawi Mangkualam, Begini Reaksi Egy Maulana Vikri usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Gelandang Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri, menyampaikan reaksinya setelah berhasil memberikan gelar juara. Banyak orang yang memujinya, termasuk dari Asnawi Mangkualam.
Cara Lucu Jirayut setelah Negaranya Gagal Juara, Langsung Ganti Jersey Indonesia

Cara Lucu Jirayut setelah Negaranya Gagal Juara, Langsung Ganti Jersey Indonesia

Pedangdut sekaligus presenter asal Thailand, Jirayut langsung buru-buru ganti pakai Jersey Timnas Indonesia setelah negaranya gagal juara FIFA ASEAN Cup 2026.
6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 8 Oktober 2026: Aquarius Siap-siap Panen Cuan

6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 8 Oktober 2026: Aquarius Siap-siap Panen Cuan

Memasuki 8 Oktober 2026, urusan keuangan menjadi salah satu hal yang menarik perhatian bagi beberapa zodiak. Siapa saja yang bakal paling bercuan deras besok?
Punya Status Juara Bertahan, Buriram United Ingin Buka ASEAN Club Championship dengan Permalukan Borneo FC

Punya Status Juara Bertahan, Buriram United Ingin Buka ASEAN Club Championship dengan Permalukan Borneo FC

Tak ragu mematok target juara, Buriram United ingin membuka ASEAN Club Championship dengan mempermalukan wakil Indonesia, Borneo FC Samarinda. 
Cristiano Ronaldo Tak Keberatan Dihukum Federasi Portugal usai Mendadak Tinggalkan Tim Nasional

Cristiano Ronaldo Tak Keberatan Dihukum Federasi Portugal usai Mendadak Tinggalkan Tim Nasional

Cristiano Ronaldo menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan untuk dihukum Federasi Sepak Bola Portugal (FPF). Hal ini merupakan dampak dari keputusannya meninggalkan Timnas Portugal.
Elkan Baggott Dapat Pengakuan Khusus dari Ole Romeny usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Elkan Baggott Dapat Pengakuan Khusus dari Ole Romeny usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny, membuat pengakuan khusus untuk Elkan Baggott. Hal ini seiring dengan kesuksesannya meraih trofi FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT