Dari Beli Rumah hingga Warisan, Ini Pajak Properti yang Perlu Diperhatikan
- istimewa
Karena itu, penentuan kewajiban BPHTB perlu mempertimbangkan jenis perolehan hak, nilai perolehan, kondisi Wajib Pajak, serta ketentuan pengecualian maupun fasilitas perpajakan yang berlaku.
Untuk perolehan hak yang merupakan objek BPHTB dan tidak memperoleh pengecualian, tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen. Penghitungannya menggunakan Nilai Perolehan Objek Pajak setelah memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sesuai ketentuan.
Dengan demikian, besarnya BPHTB tidak cukup dihitung hanya dengan mengalikan tarif pajak dengan harga transaksi. Dasar pengenaan pajak dan besaran NPOPTKP sesuai jenis perolehan hak juga perlu diperhitungkan.
PBB-P2 Menjadi Kewajiban yang Perlu Diperhatikan Pemilik Properti
Setelah memperoleh hak atas tanah atau bangunan, masyarakat juga perlu memperhatikan kewajiban PBB-P2.
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Dengan demikian, BPHTB dan PBB-P2 merupakan dua jenis pajak yang berbeda dan tidak saling menggantikan.
Jika BPHTB berkaitan dengan peristiwa perolehan hak, PBB-P2 berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek tanah dan bangunan yang termasuk objek pajak.
Meski demikian, tidak semua tanah dan bangunan otomatis menjadi objek PBB-P2. Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sejumlah pengecualian, antara lain terhadap objek yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian tersebut berarti objek dimaksud tidak dikenai PBB-P2 sebagai pajak daerah. Namun, sektor-sektor tertentu tetap dapat memiliki pengaturan perpajakan tersendiri sesuai kewenangan pemerintah pusat.
Tarif dan Penghitungan PBB-P2 di Jakarta
Dalam penghitungan PBB-P2, salah satu komponen penting yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif umum PBB-P2 di Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen, sedangkan untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.
Perda tersebut juga menetapkan NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp60 juta untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.
Dalam penerapannya, persentase NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB-P2 diatur lebih lanjut melalui ketentuan Gubernur dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk bentuk pemanfaatan objek pajak. Untuk objek hunian, misalnya, ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024.
Load more