News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dari Beli Rumah hingga Warisan, Ini Pajak Properti yang Perlu Diperhatikan

Kepemilikan properti tak lepas dari kewajiban pajak, mulai dari pembelian rumah hingga penerimaan hibah dan warisan. Di Jakarta, masyarakat perlu memahami ini.
Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:00 WIB
Ilustrasi rumah.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kepemilikan tanah dan bangunan membawa sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dipahami masyarakat. Baik saat membeli rumah, menerima hibah, maupun memperoleh properti melalui warisan, terdapat ketentuan pajak daerah yang perlu diperhatikan, mulai dari proses perolehan hingga kepemilikan properti.

Di Jakarta, dua jenis pajak daerah yang berkaitan erat dengan tanah dan bangunan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski sama-sama berkaitan dengan properti, keduanya memiliki objek, mekanisme pemungutan, dan waktu terutang yang berbeda. Secara sederhana, BPHTB berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan.

Ilustrasi Rumah
Ilustrasi Rumah
Sumber :
  • Freepik

Ketentuan mengenai kedua jenis pajak tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BPHTB Tak Hanya Berlaku untuk Pembelian Rumah

BPHTB timbul ketika seseorang atau badan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak tersebut tidak hanya berasal dari transaksi jual beli, tetapi juga dapat terjadi melalui tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan maupun peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, serta bentuk perolehan hak lainnya sesuai ketentuan.

Artinya, kewajiban BPHTB tidak hanya perlu diperhatikan ketika seseorang membeli rumah. Masyarakat yang memperoleh tanah atau bangunan melalui hibah maupun warisan juga perlu memastikan apakah perolehan tersebut termasuk objek BPHTB, sekaligus memeriksa kemungkinan adanya pengecualian atau fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan.

Hal serupa berlaku bagi masyarakat yang membeli rumah pertama. Kepemilikan rumah pertama tidak serta-merta membuat seseorang terbebas dari BPHTB. Kewajiban tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk jenis perolehan hak dan kemungkinan fasilitas yang tersedia.

Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memberikan ruang pengecualian terhadap objek BPHTB tertentu. Salah satunya adalah perolehan hak oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, penentuan kewajiban BPHTB perlu mempertimbangkan jenis perolehan hak, nilai perolehan, kondisi Wajib Pajak, serta ketentuan pengecualian maupun fasilitas perpajakan yang berlaku.

Untuk perolehan hak yang merupakan objek BPHTB dan tidak memperoleh pengecualian, tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen. Penghitungannya menggunakan Nilai Perolehan Objek Pajak setelah memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sesuai ketentuan.

Dengan demikian, besarnya BPHTB tidak cukup dihitung hanya dengan mengalikan tarif pajak dengan harga transaksi. Dasar pengenaan pajak dan besaran NPOPTKP sesuai jenis perolehan hak juga perlu diperhitungkan.

PBB-P2 Menjadi Kewajiban yang Perlu Diperhatikan Pemilik Properti

Setelah memperoleh hak atas tanah atau bangunan, masyarakat juga perlu memperhatikan kewajiban PBB-P2.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Dengan demikian, BPHTB dan PBB-P2 merupakan dua jenis pajak yang berbeda dan tidak saling menggantikan.

Jika BPHTB berkaitan dengan peristiwa perolehan hak, PBB-P2 berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek tanah dan bangunan yang termasuk objek pajak.

Meski demikian, tidak semua tanah dan bangunan otomatis menjadi objek PBB-P2. Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sejumlah pengecualian, antara lain terhadap objek yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian tersebut berarti objek dimaksud tidak dikenai PBB-P2 sebagai pajak daerah. Namun, sektor-sektor tertentu tetap dapat memiliki pengaturan perpajakan tersendiri sesuai kewenangan pemerintah pusat.

Tarif dan Penghitungan PBB-P2 di Jakarta

Dalam penghitungan PBB-P2, salah satu komponen penting yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif umum PBB-P2 di Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen, sedangkan untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.

Perda tersebut juga menetapkan NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp60 juta untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.

Dalam penerapannya, persentase NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB-P2 diatur lebih lanjut melalui ketentuan Gubernur dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk bentuk pemanfaatan objek pajak. Untuk objek hunian, misalnya, ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024.

Karena itu, besarnya PBB-P2 yang harus dibayarkan tidak semata-mata ditentukan oleh luas tanah maupun bangunan.

Jumlah PBB-P2 juga dapat berubah dari tahun ke tahun meskipun tidak terdapat renovasi atau perubahan luas properti. Hal tersebut dapat terjadi karena NJOP sebagai salah satu komponen penghitungan dapat berubah berdasarkan penetapan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan perkembangan nilai objek dan kondisi wilayah.

Selain perubahan NJOP, kebijakan mengenai persentase NJOP yang digunakan dalam penghitungan juga dapat memengaruhi besarnya PBB-P2 terutang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat memberikan pembebasan, pengurangan, maupun insentif PBB-P2 berdasarkan kondisi dan kriteria tertentu. Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh Wajib Pajak maupun semua objek pajak.

Masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku pada tahun pajak bersangkutan, termasuk kriteria Wajib Pajak, kondisi dan jumlah objek yang dimiliki, NJOP, serta persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Perbedaan Mekanisme Pemungutan BPHTB dan PBB-P2

Perbedaan BPHTB dan PBB-P2 juga terlihat dari mekanisme pemungutannya.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, BPHTB dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, sedangkan PBB-P2 dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.

Dokumen dasar pemungutannya pun berbeda, yakni Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk BPHTB dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk PBB-P2.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat mempersiapkan kewajiban perpajakan sejak awal, baik ketika memperoleh maupun memiliki properti.

Saat memperoleh tanah atau bangunan, masyarakat perlu memastikan apakah perolehan hak tersebut termasuk objek BPHTB dan apakah terdapat pengecualian atau fasilitas yang dapat dimanfaatkan. Setelah properti dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan, kewajiban PBB-P2 juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, data kepemilikan dan objek pajak perlu dipastikan tercatat dengan benar agar proses administrasi dan penetapan pajak dapat berjalan secara tertib.

Pemahaman mengenai BPHTB dan PBB-P2 sejak awal dapat membantu masyarakat mengelola kepemilikan properti secara lebih terencana sekaligus menghindari persoalan administrasi di kemudian hari. Pemenuhan kedua kewajiban tersebut juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pegadaian Raih Dua Penghargaan di Indonesia In-House Counsel Awards 2026

Pegadaian Raih Dua Penghargaan di Indonesia In-House Counsel Awards 2026

PT Pegadaian raih penghargaan yang mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat peran Legal sebagai mitra strategis bisnis.
Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Kota Subulussalam Mulai Diselimuti Polusi Asap

Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Kota Subulussalam Mulai Diselimuti Polusi Asap

Kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran lahan di beberapa daerah di Pulau Sumatera, kini mulai memasuki wilayah paling barat Indonesia, di Kota Subulussal
Cuma Menang 3 Gol dari Timnas Indonesia, Pemain Brasil Bersyukur Bisa Jadi Tim Pertama Lolos Copa das Nacoes de Futsal 2026  

Cuma Menang 3 Gol dari Timnas Indonesia, Pemain Brasil Bersyukur Bisa Jadi Tim Pertama Lolos Copa das Nacoes de Futsal 2026  

Membuka kemenangan dari Tanjung Verde 4-2, Brasil memastikan slot semifinal Copa das Nacoes de Futsal 2026 dengan mengalahkan Timnas Futsal Indonesia atas skor akhir 3-0 pada Jumat (16/10/2026). 
Safriel, Salah Satu Korban Meninggal Akibat Karhutla Bromo Dimakamkan

Safriel, Salah Satu Korban Meninggal Akibat Karhutla Bromo Dimakamkan

Suasana duka menyelimuti pemakaman Safriel Ardiansyah (19), korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bromo, Probolinggo.
7 Destinasi di Singapura yang Layak Masuk Rencana Liburan 2026

7 Destinasi di Singapura yang Layak Masuk Rencana Liburan 2026

Berikut 7 destinasi di SIngapura yang layak masuk rencana liburan 2026.
Masih Bisa Lolos, Ini Hitung-hitungan Peluang Timnas Futsal Indonesia Susul Brasil ke Semifinal Copa das Nacoes de Futsal 2026 

Masih Bisa Lolos, Ini Hitung-hitungan Peluang Timnas Futsal Indonesia Susul Brasil ke Semifinal Copa das Nacoes de Futsal 2026 

Timnas Futsal Indonesia harus menelan kekalahan dengan skor 0-3 dari Brasil pada pertandingan pembuka mereka di Copa das Nacoes de Futsal 2026, Jumat (16/10/2026).

Trending

Detik-Detik Enam Petugas Terkepung Kobaran Api Karhutla di Gunung Bromo, Empat Orang Tak Selamat

Detik-Detik Enam Petugas Terkepung Kobaran Api Karhutla di Gunung Bromo, Empat Orang Tak Selamat

Kabar duka menyelimuti penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 
iPhone 18 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra: Harga Tembus Rp58 Juta, Mana yang Lebih Layak Dibeli?

iPhone 18 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra: Harga Tembus Rp58 Juta, Mana yang Lebih Layak Dibeli?

Perbandingan iPhone 18 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra mencakup harga, kamera, performa, baterai, dan fitur unggulan. Simak sebelum membeli flagship
Hasil Laga Timnas Futsal Indonesia: Sempat Bikin Brasil Frustasi, Skuad Garuda Telan Kekalahan Perdana

Hasil Laga Timnas Futsal Indonesia: Sempat Bikin Brasil Frustasi, Skuad Garuda Telan Kekalahan Perdana

Tampil di Max Ronsenmann Arena, Sao Jose dos Pinhais, Jumat (16/10/2026) pagi WIB, Timnas Futsal Indonesia kalah dari Brasil dalam laga perdana fase grup
Reaksi Minola Sebayang soal Ruben Onsu Disebut Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Sesama Jenis

Reaksi Minola Sebayang soal Ruben Onsu Disebut Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Sesama Jenis

Minola Sebayang, pengacara yang menjadi kuasa hukum beberapa polemik Ruben Onsu bereaksi terkait laporan dugaan pencabulan sesama jenis oleh sang presenter.
OTT KPK di BNPB Dinilai Miliki Efek Terhadap Reputasi Pemerintah

OTT KPK di BNPB Dinilai Miliki Efek Terhadap Reputasi Pemerintah

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro turut menyorot tajam langkah KPK yang membongkar dugaan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan.
Viral Pegawai SPBU Bali Protes ke Gubernur Koster: Saya Bukan Robot

Viral Pegawai SPBU Bali Protes ke Gubernur Koster: Saya Bukan Robot

Viral video adu mulut dua operator SPBU di Denpasar dengan Gubernur Bali I Wayan Koster viral di media sosial. Keduanya mengeluhkan kelelahan akibat kebijakan.
Keamanan di Arab Saudi Dipertanyakan, AFC Baru Putuskan Nasib Piala Asia 2027 di Akhir November

Keamanan di Arab Saudi Dipertanyakan, AFC Baru Putuskan Nasib Piala Asia 2027 di Akhir November

Jepang berniat untuk mundur dari Piala Asia 2027 dan memberi saran untuk diundur sampai 2028.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT