LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa (kedua dari kanan) dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Insentif Pajak untuk Penanganan COVID-19 Diperpanjang, Ditjen Pajak Paparkan Alasannya

Untuk itu diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Nomor 2022 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK Nomor 114 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.

Selasa, 2 Agustus 2022 - 14:48 WIB

Jakarta - Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa menyampaikan pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 sampai 31 Desember 2022.

Untuk itu diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Nomor 2022 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK Nomor 114 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.

"Berdasarkan PMK Nomor 113 Tahun 2022, jenis insentif yang diperpanjang tidak ada perubahan dari PMK Nomor 226 Tahun 2021, yaitu insentif PPN atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan," kata Ihsan dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa.

Perpanjangan juga berlaku untuk insentif pemungutan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

Baca Juga :

Dalam PMK Nomor 113 Tahun 2022, pemerintah juga mengatur terkait relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, dan penegasan bahwa wajib pajak memiliki PPN terutang jika pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa wajib pajak hanya dapat memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, peralatan perlindungan diri, dan barang lain, serta ditegaskan bahwa wajib pajak perlu mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, dalam PMK Nomor 114 Tahun 2022, pemerintah mengubah pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP menjadi Penanggung Jawab kontruksi, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ihsan menambahkan perpanjangan insentif ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19 yang diharapkan dapat pulih dengan lebih cepat. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jaringan Internet Starlink Dipakai buat Puskesmas di Pelosok

Jaringan Internet Starlink Dipakai buat Puskesmas di Pelosok

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin didampingi Wali Kota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara meninjau langsung Puskesmas Pembantu Sumerta Kelod, di Jalan Laksamana VIII, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (19/5/2024) siang.
Termasuk Eks Juara Liga Champions, Persib Bandung Banjir Ucapan Selamat dari Para Mantan Usai Kalahkan Bali United dan Lolos Final Liga 1

Termasuk Eks Juara Liga Champions, Persib Bandung Banjir Ucapan Selamat dari Para Mantan Usai Kalahkan Bali United dan Lolos Final Liga 1

Termasuk Eks Juara Liga Champions, Persib Bandung dibanjiri ucapan dari para mantannya pasca berhasil melaju ke babak final babak Championship Series Liga 1.
Terlampau Sadis, Kronologi Penemuan Mayat di Kali Sodong Pulo Gadung Merupakan Korban Begal Modus Debt Collector

Terlampau Sadis, Kronologi Penemuan Mayat di Kali Sodong Pulo Gadung Merupakan Korban Begal Modus Debt Collector

Korban bernama Ahmad Effendy merupakan korban begal modus debt collector mengambang di aliran Kali Sodong, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Senin (13/5/2024).
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Pelaku Saka Tatal Klaim Ngaku Salah Tangkap, Ungkap Fakta Saat Penangkapan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Pelaku Saka Tatal Klaim Ngaku Salah Tangkap, Ungkap Fakta Saat Penangkapan

Kasus pembunuhan Vina Cirebon kini memasuki babak baru. Salah satu dari delapan pelaku yang telah divonis bersalah, Saka Tatal mengungkapkan bahwa ia korban salah tangkap.
Pesawat Ringan Jatuh Hancur Berkeping-keping di BSD, Satu Orang Tampak Tergeletak di Samping Puing

Pesawat Ringan Jatuh Hancur Berkeping-keping di BSD, Satu Orang Tampak Tergeletak di Samping Puing

Sebuah pesawat ringan jatuh dan hancur berkeping-keping di wilayah Lapangan Sunburst BSD, Kecamatan Serpong, Minggu (19/5/2024) siang.
Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Tiga Dinyatakan Meninggal Dunia

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Tiga Dinyatakan Meninggal Dunia

Pesawat latih ditemukan jatuh di kawasan BSD, lokasi persisnya yakni di dekat Lapangan Sunburst. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu mengkonfirmasi tiga korban
Trending
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya bisa bernpas lega karena Venezia FC resmi melepas Jay Idzes untuk mengikuti pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
Selengkapnya