News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat Sebut RUU PPSK Momentum Kesetaraan Bisnis bagi Koperasi

Ekonom UGM Revrisond Baswir menyatakan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi momentum bagi para pelaku KSP
Kamis, 24 November 2022 - 16:10 WIB
Pengamat Sebut RUU PPSK Momentum Kesetaraan Bisnis bagi Koperasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Ekonom Universitas Gajah Mada, Revrisond Baswir menyatakan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi momentum bagi para pelaku koperasi simpan pinjam (KSP) untuk mendapatkan perlakuan yang setara dengan pelaku bisnis yang lain.

Hal tersebut disebabkan adanya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap KSP yang membuat koperasi di sektor itu diperlakukan setara sebagaimana financial technology (fintech), perbankan, asuransi, dan semua yang bergerak di sektor keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan adanya RUU PPSK koperasi berpeluang tidak didiskriminasi lagi. Jadi naik kelas, diperlakukan sama dengan badan hukum yang lain,” ucap Revrisond saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Meski ada berbagai wacana yang berkembang terkait hal itu, Revrisond menilai penolakan sejumlah pihak terkait pengawasan koperasi oleh OJK terlalu dini sebab masih banyak hal yang terus dibahas.

Misalnya saja terkait kompartemen khusus koperasi dalam RUU PPSK, menurut dia, juga belum secara konkret diketahui konten dan esensinya seperti apa. “Sehingga ini justru menjadi peluang bagi berbagai pihak untuk mengusulkannya,” katanya. 

Selain itu, pengawasan oleh OJK hanya untuk koperasi yang bergerak di bidang keuangan dengan skala yang besar dan bukan untuk koperasi di bidang produksi dan konsumsi. Menurut Revrisond, memang sudah seharusnya OJK berkewajiban mengurusi seluruh usaha yang bergerak di sektor keuangan. 

Terlebih sampai saat ini urusan pengawasan koperasi belum juga tuntas sebab UU Nomor 25/1992 tidak mencakup soal pengawasan. Sehingga praktis urusan pengawasan koperasi tidak dilakukan dengan optimal karena belum adanya payung hukum yang relevan mengenai pengawasan koperasi. Belum lagi terkait urusan penjamin simpanan yang juga belum diatur dalam regulasi khusus.

Di seluruh dunia, kata Revrisond tidak ada pembedaan pengawasan otoritas keuangan terhadap koperasi dan yang bukan koperasi. Semuanya diperlakukan sama karena memiliki badan hukum dan bergerak di sektor keuangan.

Sejak OJK dibentuk, lanjut dia, seharusnya KSP diakomodir sebagaimana berbagai sektor lain yang bergerak di bidang keuangan. Karena itu, tidak heran jika terjadi problem seperti delapan KSP bermasalah yang merugikan negara puluhan triliun rupiah karena sejak awal tidak dimasukkan dalam pengawasan yang prudent dan profesional sesuai dengan kapasitasnya.

Menurut dia, konsep dasar yang perlu dipahami terkait koperasi yakni bahwa koperasi merupakan badan usaha yang berkembang dan tidak baku, koperasi berasal dari Eropa yang kemudian berkembang ke seluruh dunia. 

Berbagai jaringan koperasi dari sejumlah negara membentuk International Cooperative Alliance (ICA) guna menyatukan gerakan-gerakan koperasi di setiap negara agar terjadi keseragaman, terutama dalam cara memandang jati diri koperasi yang sejati. Namun, banyak yang menganggap koperasi asli dari Indonesia.

“Jadi, kalau mau bicara konsep koperasi, kita tinggal mengikuti aja perkembangan dunia (seperti) perkembangan di ICA, di Inggris, di Prancis, di Jerman, di Skandinavia, di Jepang, dan di Singapura. Sebenarnya sederhana kan? (Akan tetapi), karena terlanjur menganggap koperasi asli Indonesia, lalu tidak mau menoleh (mencontoh negara-negara lain), sehingga (koperasi di Indonesia) jadi tidak berkembang dan pengetahuan mengenai perkembangan koperasi di dunia masih dianggap sama,” ungkap Revrisond.

Dampaknya koperasi Indonesia justru dianggap setara dengan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), padahal koperasi memiliki potensi besar, hingga mungkin menjadi berskala multinasional. Dalam arti, koperasi tidak hanya mampu mencapai level UMKM saja.

Dia mencontohkan beberapa koperasi yang berkembang menjadi perusahaan multinasional. Di antaranya ialah koperasi asal Prancis seperti Crédit Agricole Group yang menjadi bank kedua terbesar di negara tersebut. Kemudian juga Rabobank di Belanda, Mondragon di Spanyol, dan Huawei di China.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menimbang hal tersebut, dia mendorong pemerintah memperkaya pengetahuan masyarakat mengenai perkembangan koperasi di dunia internasional, dia turut mendoronh perluasan kerja sama dan pergaulan dengan koperasi internasional.

“Intinya, memperkaya pengetahuan mengenai perkembangan koperasi di dunia internasional, itulah yang paling mendasar. Marilah kita membuka diri untuk mengetahui perkembangan koperasi di dunia internasional, jangan terus-menerus terjebak dalam mitos seolah-olah koperasi itu asli Indonesia, (sehingga) tak perlu mendengar ICA, atau menoleh ke negara-negara Skandinavia, Inggris, dan sebagainya,” pungkasnya. (ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Peserta Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia Ada di Pot 2 Drawing Fase Grup Piala Asia U-17 2026

Jadi Peserta Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia Ada di Pot 2 Drawing Fase Grup Piala Asia U-17 2026

AFC melakukan pembagian pot untuk drawing berdasarkan prestasi terakhir di tiga edisi Piala Asia U-17.
Kapolda NTT Kirim Paket Bantuan untuk Orangtua Siswa SD yang Bunuh Diri, Isinya Lebih dari Sekadar Sembako

Kapolda NTT Kirim Paket Bantuan untuk Orangtua Siswa SD yang Bunuh Diri, Isinya Lebih dari Sekadar Sembako

Aksi kemanusiaan ditunjukkan oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko, terhadap keluarga almarhum siswa SD di Kabupaten Ngada yang bunuh diri.
Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas

Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dengan pengurus DPP Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025-2030 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Perjanjian Tanda Tangan Tanpa Materai Rp10.000 tetap Sah Jadi Bukti Hukum atau Tidak? Ini Jawabannya

Perjanjian Tanda Tangan Tanpa Materai Rp10.000 tetap Sah Jadi Bukti Hukum atau Tidak? Ini Jawabannya

Menguak tabir perspektif surat/dokumen perjanjian tanda tangan/tertulis tanpa menggunakan materai Rp10 ribu menjadi tidak sah di mata hukum dari acuan Pasal.
Anak SD Bunuh Diri di Ngada NTT, Pigai Turun Tangan Beri Perintah untuk Gubernur

Anak SD Bunuh Diri di Ngada NTT, Pigai Turun Tangan Beri Perintah untuk Gubernur

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut turun tangan merespons kabar seorang anak SD yang nekat bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPK Umumkan Tersangka Pengurusan Importasi Barang di Bea Cukai Hari Ini

KPK Umumkan Tersangka Pengurusan Importasi Barang di Bea Cukai Hari Ini

KPK akan umumkan tersangka perkara pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (5/2/2026).

Trending

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta PKH. 
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kubu Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kubu Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro

Sambangi Polda Metro Jaya, kubu Roy Suryo cs mengajukan permintaan salinan 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT