Seharusnya kalaupun peraturan ini akan diimplementasikan, maskapai harus diberi waktu yang cukup agar bisa melakukan pengaturan ulang terhadap reservasi penumpang.
“Bayangkan kerugian para penumpang yang terpaksa gagal berangkat, mereka sudah melakukan test PCR 3x24 jam sebelumnya sebagai syarat terbang ke Indonesia, juga sudah melakukan reservasi untuk hotel karantina yang harganya tidak murah, sudah membeli tiket pesawat untuk penerbangan lanjutan, belum lagi dampak psikis yang harus dirasakan akibat gagal terbang dan agenda yang harus diatur ulang.” jelas Pauline
Astindo menghimbau kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan memperbanyak kapasitas test PCR di Bandara Soekarno-Hatta untuk menghindari terjadinya antrian penumpang yang baru saja mendarat.
Load more