News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah AS Persingkat Masa Isolasi Pasien Covid-19 jadi 5 Hari

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) merevisi panduan karantina untuk mempersingkat periode isolasi yang direkomendasikan setelah terinfeksi COVID-19 dari 10 hari menjadi 5 hari.
Minggu, 9 Januari 2022 - 12:51 WIB
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) merevisi panduan karantina untuk mempersingkat periode isolasi yang direkomendasikan setelah terinfeksi COVID-19 dari 10 hari menjadi 5 hari.

"Mengingat apa yang saat ini kami ketahui tentang COVID-19 dan varian Omicron, CDC mempersingkat waktu yang direkomendasikan untuk isolasi bagi publik," kata CDC dalam pernyataannya dikutip Healthline, Minggu (9/1).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Panduan terbaru ini berlaku bagi seseorang yang positif COVID-19 tanpa gejala. CDC juga mempersingkat waktu karantina yang diperlukan untuk orang-orang yang telah melakukan kontak dekat dengan individu yang positif COVID-19.

Pedoman baru dikritik oleh para ahli kesehatan yang bersikeras bahwa tanpa ada tes, sebab seseorang berpotensi menularkan karena meninggalkan waktu isolasi yang terlalu cepat.

Seorang pakar anestesiologi dan mantan ahli bedah umum Amerika, Jerome Adams, mengkritik keputusan tersebut, menunjukkan bahwa tidak ada dokter atau ilmuwan yang dia kenal akan membiarkan diri mereka atau keluarga mereka meninggalkan karantina sebelum menerima hasil tes negatif.

"Terlepas dari apa yang dikatakan CDC, Anda benar-benar harus mencoba untuk mendapatkan tes antigen dan memastikannya negatif sebelum meninggalkan isolasi dan karantina," tulisnya di media sosial.

Menanggapi meningkatnya kritik terhadap pedoman yang baru direvisi dan diterbitkan oleh agensi pada 4 Januari.

CDC menjelaskan seseorang dapat meninggalkan isolasi atau karantina setelah 5 hari jika tidak demam selama 24 jam dan gejala membaik.

Jika Anda memiliki akses ke tes antigen cepat dan mendapatkan hasil tes positif COVID-19, maka harus tetap diisolasi selama 5 hari lagi.

Akan tetapi jika hasil tes negatif, Anda dapat meninggalkan rumah, namun harus terus menggunakan masker di sekitar orang lain di rumah dan di tempat umum hingga 10 hari.

Apabila tidak memiliki akses untuk tes, Anda tetap harus menghindari tempat berisiko tinggi seperti panti jompo dan mengenakan masker saat berada di tempat umum. Selain itu, Anda harus menghindari untuk bepergian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rekomendasi untuk orang-orang di lingkungan berisiko tinggi

Pedoman yang direvisi menentukan bahwa orang yang bekerja di lingkungan "berisiko tinggi" yang mencakup fasilitas pemasyarakatan, tempat penampungan tunawisma, dan kapal pesiar, harus dikarantina setidaknya 10 hari setelah terpapar, terlepas dari status vaksinasi atau booster.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT