Walaupun sudah mendapat vaksinasi COVID-19, ibu hamil harus tepat menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. “Sang ibu hamil harus menjalankan pola hidup sehat seperti pola makan yang teratur, makan makanan bergizi, minum vitamin, istirahat yang cukup, dan tentunya tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah,” tutup Idries.
Pada Senin (2/8) Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Vaksinasi COVID- 19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Mulai 2 Agustus 2021, vaksin COVID-19 sudah bisa diberikan bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin COVID-19 platform mRNA, seperti Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, atau sesuai ketersediaan. (ari/ant)
Load more