GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deretan Penyakit Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan per 2026, Wajib Tahu Sebelum Berobat!

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan medis yang tidak dapat ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan mulai per Januari 2026. Simak selengkapnya di sini!
Selasa, 24 Februari 2026 - 06:25 WIB
Ilustrasi berobat penyakit pakai layanan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Program BPJS Kesehatan merupakan bagian penting bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran layanan satu ini sebagai tulang punggung dalam urusan kesehatan di Indonensia.

Pemerintah membuat program BPJS Kesehatan karena menghadirkan iuran layanan kesehatan secara terjangkau. Masyarakat tentu dapat memperoleh layanan medis mulai dari pemeriksaan hingga operasi besar tanpa repot-repot mengeluarkan biaya besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tapi, masih banyak masyarakat salah kaprah terkait BPJS Kesehatan. Sebagian beranggapan semua penyakit otomatis ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Padahal, kenyataannya tidak demikian. Hingga 2026, BPJS masih mengacu pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengatur batasan tertentu.

Penting bagi kita mengetahui batasan yang sudah tertuang dalam peraturan. Apalagi dalam urusan tidak semua penyakit hingga layanan medis yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Sri Gustina Hasan

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada daftar 21 jenis penyakit hingga layanan tidak ditanggung atau mendapat cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

1. Penyakit wabah atau kejadian tak terduga atau luar biasa.

2. Perawatan kecantikan hingga estetika. Contoh sederhananya operasi plastik.

3. Penyakit atau cedera secara sengaja. Contohnya menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.

4. Penyakit mengonsumsi alkohol hingga ketergantungan obat-obatan atau narkoba. Rehabilitas juga tidak masuk cakupan jaminan.

5. Pengobatan penyakit mandul atau infertilitas yang disebabkan ketidakmampuan pasangan hamil usai berhubungan seksual.

6. Penyakit atau cedera secara sengaja yang sulit dicegah akibat tindakan kriminal, perkelahian, serta berkendara dalam keadaan mabuk.

7. Perataan gigi yang tidak teratur. Contohnya memasang behel.

8. Penyakit berasal dari tindak pidana. Contohnya kekerasan seksual hingga penganiayaan.

9. Pengobatan dan tindakan medis kategori akibat percobaan atau eksperimen.

10. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

11. Pengobatan alternatif, komplementer, hingga tradisional yang belum efektif didasari dengan penilaian dari teknologi kesehatan.

12. Perbekalan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

13. Alat kontnrasepsi.

14. Pelayanan kesehatan berlawanan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya rujukan dari permintaan sendiri hingga pelayanan kesehatan tidak resmi atau sesuai perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sri Sultan Hamengkubuwono X Soroti Pembubaran Ibadah Jemaah GMS di Bantul, Tegaskan Perbedaan Adalah Keniscayaan

Sri Sultan Hamengkubuwono X Soroti Pembubaran Ibadah Jemaah GMS di Bantul, Tegaskan Perbedaan Adalah Keniscayaan

Insiden pembubaran paksa ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul oleh organisasi masyarakat (ormas) pada Minggu (24/5/2026) lalu mengundang perhatian publik dan kepala daerah setempat. 
Peredaran Ganja dalam Drum Pakan Ikan di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan, Dua Pria Ditangkap

Peredaran Ganja dalam Drum Pakan Ikan di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan, Dua Pria Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang disembunyikan dalam drum ikan di kawasan Jalan Al Makmur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Walk for Peace, Perjalanan Spiritual Biksu Thudong Disambut Ratusan Umat Buddha di Ungaran Kabupaten Semarang

Walk for Peace, Perjalanan Spiritual Biksu Thudong Disambut Ratusan Umat Buddha di Ungaran Kabupaten Semarang

Langit mulai gelap ketika langkah kaki para Biksu Thudong memasuki kawasan Vihara Avalokittesvara Yayasan Sri Kukus Redjo Gunung Kalong, Ungaran, Senin (25/5/2026) malam.
Modus Eks Anggota Ombudsman Rekayasa Laporan Minyak Goreng demi Korporasi CPO Hingga Akhirnya Jadi Tersangka

Modus Eks Anggota Ombudsman Rekayasa Laporan Minyak Goreng demi Korporasi CPO Hingga Akhirnya Jadi Tersangka

Kejagung ungkap dugaan adanya rekayasa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyeret eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ke kursi tersangka.
Turun Tipis Rp5.000, Harga Emas Antam Hari Ini 26 Mei 2026 Jadi Rp2.798.000 per Gram

Turun Tipis Rp5.000, Harga Emas Antam Hari Ini 26 Mei 2026 Jadi Rp2.798.000 per Gram

Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia hari ini 26 Mei 2026 pukul 09.03 WIB turun Rp5.000.
Rupiah Hari Ini 26 Mei 2026 Melemah di Rp17.749, Pasar Masih Khawatirkan Fiskal RI dan Kebijakan Ekspor via DSI

Rupiah Hari Ini 26 Mei 2026 Melemah di Rp17.749, Pasar Masih Khawatirkan Fiskal RI dan Kebijakan Ekspor via DSI

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diprediksi masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup melemah pada perdagangan hari ini, Selasa (26/5/2026).

Trending

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Penemuan jasad seorang wanita di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor pada Sabtu (23/5/2026) kini kasusnya telah terbongkar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT