GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siap Cairkan Dana Jaminan Hari Tua Anda! Panduan Lengkap Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan cara untuk mencairkan dana atau klaim jaminan hari tua (JHT). Pencairan bisa dilakukan secara online atau pun offline
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 7 April 2024 - 13:32 WIB
Ilustrasi - Logo BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai cara untuk mencairkan dana atau klaim jaminan hari tua (JHT). Pencairan BPJS ketenagakerjaan pun bisa dilakukan secara online atau pun offline. Lalu bagaimana mekanisme pencairan BPJS Ketenagakerjaa?

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan klaim JHT, diantaranya:

  1. Kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  2. Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTK
  3. Salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta
  4. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Cara Klaim JHT

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri
  3. Unggah dokumen sesuai persyaratan
  4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang
  5. Proses wawancara melalui video call
  6. Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar

Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah PHK?

Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dana dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Waktu pencairan setelah PHK dapat bervariasi tergantung pada prosedur internal BPJS Ketenagakerjaan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Umumnya, pencairan bisa dilakukan setelah beberapa minggu hingga beberapa bulan setelah PHK terjadi.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Mengundurkan Diri

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tnada Penduduk (KTP) atau Bukti Identitas lainnya
  3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan untuk pensiun?

BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan untuk pensiun setelah peserta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Waktu pencairan untuk pensiun dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku. Umumnya, dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan untuk pensiun setelah peserta mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau memenuhi persyaratan pensiun lainnya.

Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

  1. Mencapai Usia Pensiun yakni usia 56 tahun, peserta dapat mengajukan klaim Jaminan Pensiun.
  2. Mengalami Cacat Total Tetap, peserta yang mengalami kondisi tersebut dapat mengajukan klaim Jaminan Pensiun.

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim Jaminan Pensiun.
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
  4. Dilayani oleh petugas dan menerima tanda terima klaim.
  5. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  6. Peserta menerima saldo Jaminan Pensiun di rekening peserta.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat-syarat pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan dapat bervariasi tergantung pada jenis program jaminan dan alasan pencairan. Namun, secara umum, beberapa syarat umum yang sering diperlukan untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut

  1. Surat paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja. Dokumen ini penting karena dijadikan bukti dari status kepegawaian seseorang.
  2. Kartu Jamsostek
  3. Kartu Identitas atau KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi buku tabungan
  6. Pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak empat rangkap

Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan pada domisili Anda dengan membawa dokumen syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang lengkap
  2. Mengisi formulir pengklaiman BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil nomor antrian
  3. Begitu Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa Anda tidak bekerja di perusahaan manapun,
  4. Setelah segala prosedur tersebut dilakukan, maka uang BPJS Ketenagakerjaan Anda akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan 

  1. Kartu identitas (KTP)
  2. Nomor identifikasi peserta (NIP) BPJS Ketenagakerjaan
  3. Bukti pemutusan hubungan kerja atau dokumen lain yang mendukung alasan pencairan (jika ada)
  4. Dokumen lain yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan online

Untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah umum berikut:

  1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Lama Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Lama waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk prosedur internal BPJS, kelengkapan dokumen yang diserahkan, serta volume permohonan yang sedang diproses.

Secara umum, waktu pencairan dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu setelah semua persyaratan terpenuhi.

Jika peserta mengajukan klaim secara online, waktu yang dibutuhkan sekitar 3-5 hari. Waktu ini dibutuhkan untuk proses verefikasi data dan dokumen serta dana secara digital.

Namun, Jika pengajuan pencairan BPJS Kesehatan secara offline waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 14 hari kerja. Hal ini dikarenakan proses verifikasi dokumen dan pencairan dana dilakukan secara manual. Berikut waktu yang dibutuhkan saat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT 

  1. Pengambilan 100%: 14 hari kerja
  2. Pengambilan 30%: 7 hari kerja

Klaim JKM

  1. Kecelakaan Kerja: 3 hari kerja
  2. Penyakit Kerja: 14 hari kerja

Klaim JP

  1. Klaim bertahap: 14 hari kerja
  2. Klaim sekaligus: 7 hari kerja

Klaim JKK

  1. Biaya perawatan: 7 hari kerja
  2. Biaya pengobatan: 14 hari kerja
  3. Biaya rehabilitasi: 14 hari kerja

Klaim JKP

  1. Pencairan upah: 14 hari kerja
  2. Pencairan uang pesangon: 30 hari kerja

Cara Cek Status Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Melakukan pengecekan secara berkala usai peserta melakukan proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan melalui cara-cara berikut ini:

Cek Status Pencairan Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan 

Jika kamu sering menggunakan desktop maka disarankan tracking BPJS melalui website sehingga lebih nyaman. Berikut langkahnya:

  1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ melalui browser.
  2. Klik menu "Ajukan Klaim" di laman utama.
  3. Klik menu "Lacak Klaim JHT"
  4. Pilih jenis identitas yang akan digunakan: NIK (KTP) atau KPJ (kartu BPJS Ketenagakerjaan), masukkan nomornya
  5. Klik "Lacak Klaim Saya"
  6. Pilih gambar sesuai instruksi untuk keperluan verifikasi.
  7. Selesaikan langkahnya dan sistem akan menampilkan informasi yang dibutuhkan.

Cek Status Pencairan Lewat Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Melakukan pengecekan pencairan dana BPJS ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui call center. Namun, anda harus memastikan terlebih dahulu jika provider yang digunakan harus menggunakan Kartu Telkomsel. Berikut langkahnya:

  1. Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 melalui menu dial up.
  2. Tunggu sampai terhubung dengan operator.
  3. Sebutkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Operator akan memberikan informasi tentang status klaim

Cek Status Pencairan Lewat Aplikasi JMO

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JMO adalah aplikasi Jamsostek Mobile resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani berbagai keperluan peserta, termasuk klaim. Berikut cara tracking BPJS melalui JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store lalu pasang seperti biasanya.
  2. Login dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
  3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua".
  4. Pilih menu "Tracking Klaim".
  5. Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Sistem akan menampilkan informasi yang kamu perlukan.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prosesi Sanksi Adat Bagi Pandji Selesai, Ini Ritual Lengkap dan Maknanya dalam Kebudayaan Toraja

Prosesi Sanksi Adat Bagi Pandji Selesai, Ini Ritual Lengkap dan Maknanya dalam Kebudayaan Toraja

Ritual adat Toraja bernama Ma’Buak Burun Mangkali Oto usai dijalani komika Pandji Pragiwaksono sebagai bagian prosesi sanksi adat
Bukan Cuma Kurma, Minum ini Juga Bisa bikin Kamu Semakin Sehat dan Tahan Seharian Puasa

Bukan Cuma Kurma, Minum ini Juga Bisa bikin Kamu Semakin Sehat dan Tahan Seharian Puasa

Jangan lupa simak beragam tips puasa ramadhan ala dr Zaidul Akbar di sini. Bahan alami yang menyehatkan tubuh.
Ekonomi Singapura Melemah, Batam Kebagian Berkah, Ribuan Turis Menginap untuk Berbelanja Kebutuhan Pokok Setiap Hari

Ekonomi Singapura Melemah, Batam Kebagian Berkah, Ribuan Turis Menginap untuk Berbelanja Kebutuhan Pokok Setiap Hari

Pemerintah harus menangkap berbagai peluang yang hadir akibat pelemahan ekonomi Singapura.
Pemprov Jakarta Bakal Ikuti Arahan Pusat Tetapkan WFA di Libur Lebaran

Pemprov Jakarta Bakal Ikuti Arahan Pusat Tetapkan WFA di Libur Lebaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) saat libur Lebaran 2026.
Apa Saja Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu 2026? Dari Gaji, Jam Kerja hingga Tunjangan

Apa Saja Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu 2026? Dari Gaji, Jam Kerja hingga Tunjangan

Berikut deretan perbedaan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2026. Mulai dari gaji hingga tunjangan P3K.
Soroti Penurunan Indeks Persepsi Korupsi, PDIP Siapkan Kurikulum Pencegahan Korupsi Internal

Soroti Penurunan Indeks Persepsi Korupsi, PDIP Siapkan Kurikulum Pencegahan Korupsi Internal

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menanggapi soal merosotnya Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (ICP) ke angka 34 di tahun 2025.

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak buka suara seusai kekalahan dari Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025/2026.
Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri sedang haid, bagaimana cara memuaskan suami secara halal? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT