News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siap Cairkan Dana Jaminan Hari Tua Anda! Panduan Lengkap Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan cara untuk mencairkan dana atau klaim jaminan hari tua (JHT). Pencairan bisa dilakukan secara online atau pun offline
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 7 April 2024 - 13:32 WIB
Ilustrasi - Logo BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai cara untuk mencairkan dana atau klaim jaminan hari tua (JHT). Pencairan BPJS ketenagakerjaan pun bisa dilakukan secara online atau pun offline. Lalu bagaimana mekanisme pencairan BPJS Ketenagakerjaa?

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan klaim JHT, diantaranya:

  1. Kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  2. Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTK
  3. Salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta
  4. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Cara Klaim JHT

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri
  3. Unggah dokumen sesuai persyaratan
  4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang
  5. Proses wawancara melalui video call
  6. Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar

Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah PHK?

Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dana dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Waktu pencairan setelah PHK dapat bervariasi tergantung pada prosedur internal BPJS Ketenagakerjaan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Umumnya, pencairan bisa dilakukan setelah beberapa minggu hingga beberapa bulan setelah PHK terjadi.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Mengundurkan Diri

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tnada Penduduk (KTP) atau Bukti Identitas lainnya
  3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan untuk pensiun?

BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan untuk pensiun setelah peserta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Waktu pencairan untuk pensiun dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku. Umumnya, dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan untuk pensiun setelah peserta mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau memenuhi persyaratan pensiun lainnya.

Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

  1. Mencapai Usia Pensiun yakni usia 56 tahun, peserta dapat mengajukan klaim Jaminan Pensiun.
  2. Mengalami Cacat Total Tetap, peserta yang mengalami kondisi tersebut dapat mengajukan klaim Jaminan Pensiun.

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim Jaminan Pensiun.
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
  4. Dilayani oleh petugas dan menerima tanda terima klaim.
  5. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  6. Peserta menerima saldo Jaminan Pensiun di rekening peserta.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat-syarat pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan dapat bervariasi tergantung pada jenis program jaminan dan alasan pencairan. Namun, secara umum, beberapa syarat umum yang sering diperlukan untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut

  1. Surat paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja. Dokumen ini penting karena dijadikan bukti dari status kepegawaian seseorang.
  2. Kartu Jamsostek
  3. Kartu Identitas atau KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi buku tabungan
  6. Pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak empat rangkap

Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan pada domisili Anda dengan membawa dokumen syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang lengkap
  2. Mengisi formulir pengklaiman BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil nomor antrian
  3. Begitu Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa Anda tidak bekerja di perusahaan manapun,
  4. Setelah segala prosedur tersebut dilakukan, maka uang BPJS Ketenagakerjaan Anda akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan 

  1. Kartu identitas (KTP)
  2. Nomor identifikasi peserta (NIP) BPJS Ketenagakerjaan
  3. Bukti pemutusan hubungan kerja atau dokumen lain yang mendukung alasan pencairan (jika ada)
  4. Dokumen lain yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan online

Untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah umum berikut:

  1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Lama Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Lama waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk prosedur internal BPJS, kelengkapan dokumen yang diserahkan, serta volume permohonan yang sedang diproses.

Secara umum, waktu pencairan dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu setelah semua persyaratan terpenuhi.

Jika peserta mengajukan klaim secara online, waktu yang dibutuhkan sekitar 3-5 hari. Waktu ini dibutuhkan untuk proses verefikasi data dan dokumen serta dana secara digital.

Namun, Jika pengajuan pencairan BPJS Kesehatan secara offline waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 14 hari kerja. Hal ini dikarenakan proses verifikasi dokumen dan pencairan dana dilakukan secara manual. Berikut waktu yang dibutuhkan saat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT 

  1. Pengambilan 100%: 14 hari kerja
  2. Pengambilan 30%: 7 hari kerja

Klaim JKM

  1. Kecelakaan Kerja: 3 hari kerja
  2. Penyakit Kerja: 14 hari kerja

Klaim JP

  1. Klaim bertahap: 14 hari kerja
  2. Klaim sekaligus: 7 hari kerja

Klaim JKK

  1. Biaya perawatan: 7 hari kerja
  2. Biaya pengobatan: 14 hari kerja
  3. Biaya rehabilitasi: 14 hari kerja

Klaim JKP

  1. Pencairan upah: 14 hari kerja
  2. Pencairan uang pesangon: 30 hari kerja

Cara Cek Status Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Melakukan pengecekan secara berkala usai peserta melakukan proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan melalui cara-cara berikut ini:

Cek Status Pencairan Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan 

Jika kamu sering menggunakan desktop maka disarankan tracking BPJS melalui website sehingga lebih nyaman. Berikut langkahnya:

  1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ melalui browser.
  2. Klik menu "Ajukan Klaim" di laman utama.
  3. Klik menu "Lacak Klaim JHT"
  4. Pilih jenis identitas yang akan digunakan: NIK (KTP) atau KPJ (kartu BPJS Ketenagakerjaan), masukkan nomornya
  5. Klik "Lacak Klaim Saya"
  6. Pilih gambar sesuai instruksi untuk keperluan verifikasi.
  7. Selesaikan langkahnya dan sistem akan menampilkan informasi yang dibutuhkan.

Cek Status Pencairan Lewat Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Melakukan pengecekan pencairan dana BPJS ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui call center. Namun, anda harus memastikan terlebih dahulu jika provider yang digunakan harus menggunakan Kartu Telkomsel. Berikut langkahnya:

  1. Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 melalui menu dial up.
  2. Tunggu sampai terhubung dengan operator.
  3. Sebutkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Operator akan memberikan informasi tentang status klaim

Cek Status Pencairan Lewat Aplikasi JMO

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JMO adalah aplikasi Jamsostek Mobile resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani berbagai keperluan peserta, termasuk klaim. Berikut cara tracking BPJS melalui JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store lalu pasang seperti biasanya.
  2. Login dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
  3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua".
  4. Pilih menu "Tracking Klaim".
  5. Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Sistem akan menampilkan informasi yang kamu perlukan.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah menyiapkan apresiasi bagi 300 pemilih beruntung logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai dari kesempatan menghadiri upacara kenegaraan di Istana Merdeka hingga bantuan dana pendidikan senilai Rp8,1 juta.
John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT