Ditemukan di TKP Lula Lahfah, Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Penggunaan Gas Nitrous Oxide!
- Instagram @lulalahfah
tvOnenews.com - Kasus kematian selebgram Lula Lahfah masih menyisakan perhatian publik.
Setelah penyidik menemukan tabung whip pink berisi gas nitrous oxide (N₂O) di lokasi kejadian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Bareskrim Polri resmi mengeluarkan peringatan keras terkait bahaya penyalahgunaan gas tersebut.
Gas N₂O yang sering disebut “gas tertawa” ini sejatinya merupakan gas medis yang penggunaannya diatur secara ketat.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, zat ini justru kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasi karena efek euforia sesaat yang ditimbulkannya.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI, El Iqbal, menjelaskan bahwa nitrous oxide merupakan gas dengan fungsi luas di berbagai sektor, termasuk kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif.
Namun penggunaannya di sektor medis bersifat sangat terbatas dan diawasi secara ketat.
“Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medis merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian,” ujar Iqbal saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, gas nitrous oxide hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
“Gas nitrous oxide ini memiliki fungsi medis dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit, yang digunakan sebagai anestesi umum,” katanya.
Iqbal menjelaskan, penggunaan gas medis N₂O di luar fasilitas kesehatan tanpa pengawasan tenaga medis adalah bentuk pelanggaran yang bisa berakibat fatal.
Pengaturan penggunaannya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta tercantum dalam Formularium Nasional sebagai obat pelayanan anestesi.
“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N₂O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi,” ucapnya.
Senada dengan Kemenkes, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyoroti maraknya penyalahgunaan tabung whip pink yang berisi N₂O.
Load more