News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditemukan di TKP Lula Lahfah, Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Penggunaan Gas Nitrous Oxide!

Kemenkes dan Polri peringatkan bahaya gas nitrous oxide setelah ditemukan di TKP Lula Lahfah. Gas medis ini berisiko fatal bila disalahgunakan.
Jumat, 30 Januari 2026 - 22:57 WIB
Lula Lahfah
Sumber :
  • Instagram @lulalahfah

tvOnenews.com - Kasus kematian selebgram Lula Lahfah masih menyisakan perhatian publik.

Setelah penyidik menemukan tabung whip pink berisi gas nitrous oxide (N₂O) di lokasi kejadian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Bareskrim Polri resmi mengeluarkan peringatan keras terkait bahaya penyalahgunaan gas tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gas N₂O yang sering disebut “gas tertawa” ini sejatinya merupakan gas medis yang penggunaannya diatur secara ketat.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, zat ini justru kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasi karena efek euforia sesaat yang ditimbulkannya.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI, El Iqbal, menjelaskan bahwa nitrous oxide merupakan gas dengan fungsi luas di berbagai sektor, termasuk kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif.

Namun penggunaannya di sektor medis bersifat sangat terbatas dan diawasi secara ketat.

“Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medis merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian,” ujar Iqbal saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, gas nitrous oxide hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

Polisi gelar konferensi pers kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Polres Jakarta Selatan, Jumat
Polisi gelar konferensi pers kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Polres Jakarta Selatan, Jumat
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

“Gas nitrous oxide ini memiliki fungsi medis dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit, yang digunakan sebagai anestesi umum,” katanya.

Iqbal menjelaskan, penggunaan gas medis N₂O di luar fasilitas kesehatan tanpa pengawasan tenaga medis adalah bentuk pelanggaran yang bisa berakibat fatal.

Pengaturan penggunaannya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta tercantum dalam Formularium Nasional sebagai obat pelayanan anestesi.

“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N₂O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi,” ucapnya.

Senada dengan Kemenkes, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyoroti maraknya penyalahgunaan tabung whip pink yang berisi N₂O.

Menurutnya, gas tersebut sering digunakan untuk tujuan hiburan atau sensasi euforia sesaat.

“Produk whip pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan, dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” ungkap Zulkarnain.

Ia menjelaskan bahwa banyak orang salah kaprah menganggap gas N₂O aman karena penggunaannya di dunia medis.

Padahal, penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.

“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N₂O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12, dan lain-lain,” jelasnya.

Selain digunakan dalam dunia medis, gas N₂O juga dikenal di industri otomotif, pertanian, dan kuliner, khususnya sebagai bahan tambahan pangan untuk membuat whipped cream.

Penggunaan tersebut diatur oleh Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.

Namun, ketika digunakan untuk tujuan euforia, zat ini bisa menyebabkan kerusakan saraf, kekurangan oksigen, hingga kematian mendadak jika dihirup dalam dosis tinggi atau tanpa pengawasan.

Zulkarnain menambahkan, pihak kepolisian saat ini bekerja sama dengan Kemenkes dan BPOM untuk memperkuat formulasi penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas medis.

“Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat,” katanya.

Lebih jauh, ia juga menyebut bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memasukkan nitrous oxide ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam penindakan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrous oxide atau N₂O dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” tegas Zulkarnain.

Dalam kasus Lula Lahfah, penyidik menemukan tabung whip pink berukuran 2.050 gram di dalam apartemen tempat selebgram itu ditemukan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri, tabung tersebut sudah dalam kondisi kosong dan diketahui mengandung profil DNA Lula Lahfah.

Meski hasil autopsi memastikan tidak ada unsur kekerasan dan tidak ditemukan zat beracun seperti sianida atau alkohol, polisi tetap menelusuri asal tabung gas tersebut. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT