GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditemukan di TKP Lula Lahfah, Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Penggunaan Gas Nitrous Oxide!

Kemenkes dan Polri peringatkan bahaya gas nitrous oxide setelah ditemukan di TKP Lula Lahfah. Gas medis ini berisiko fatal bila disalahgunakan.
Jumat, 30 Januari 2026 - 22:57 WIB
Lula Lahfah
Sumber :
  • Instagram @lulalahfah

tvOnenews.com - Kasus kematian selebgram Lula Lahfah masih menyisakan perhatian publik.

Setelah penyidik menemukan tabung whip pink berisi gas nitrous oxide (N₂O) di lokasi kejadian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Bareskrim Polri resmi mengeluarkan peringatan keras terkait bahaya penyalahgunaan gas tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gas N₂O yang sering disebut “gas tertawa” ini sejatinya merupakan gas medis yang penggunaannya diatur secara ketat.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, zat ini justru kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasi karena efek euforia sesaat yang ditimbulkannya.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI, El Iqbal, menjelaskan bahwa nitrous oxide merupakan gas dengan fungsi luas di berbagai sektor, termasuk kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif.

Namun penggunaannya di sektor medis bersifat sangat terbatas dan diawasi secara ketat.

“Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medis merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian,” ujar Iqbal saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, gas nitrous oxide hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

Polisi gelar konferensi pers kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Polres Jakarta Selatan, Jumat
Polisi gelar konferensi pers kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Polres Jakarta Selatan, Jumat
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

“Gas nitrous oxide ini memiliki fungsi medis dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit, yang digunakan sebagai anestesi umum,” katanya.

Iqbal menjelaskan, penggunaan gas medis N₂O di luar fasilitas kesehatan tanpa pengawasan tenaga medis adalah bentuk pelanggaran yang bisa berakibat fatal.

Pengaturan penggunaannya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta tercantum dalam Formularium Nasional sebagai obat pelayanan anestesi.

“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N₂O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi,” ucapnya.

Senada dengan Kemenkes, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyoroti maraknya penyalahgunaan tabung whip pink yang berisi N₂O.

Menurutnya, gas tersebut sering digunakan untuk tujuan hiburan atau sensasi euforia sesaat.

“Produk whip pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan, dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” ungkap Zulkarnain.

Ia menjelaskan bahwa banyak orang salah kaprah menganggap gas N₂O aman karena penggunaannya di dunia medis.

Padahal, penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.

“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N₂O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12, dan lain-lain,” jelasnya.

Selain digunakan dalam dunia medis, gas N₂O juga dikenal di industri otomotif, pertanian, dan kuliner, khususnya sebagai bahan tambahan pangan untuk membuat whipped cream.

Penggunaan tersebut diatur oleh Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.

Namun, ketika digunakan untuk tujuan euforia, zat ini bisa menyebabkan kerusakan saraf, kekurangan oksigen, hingga kematian mendadak jika dihirup dalam dosis tinggi atau tanpa pengawasan.

Zulkarnain menambahkan, pihak kepolisian saat ini bekerja sama dengan Kemenkes dan BPOM untuk memperkuat formulasi penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas medis.

“Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat,” katanya.

Lebih jauh, ia juga menyebut bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memasukkan nitrous oxide ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam penindakan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrous oxide atau N₂O dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” tegas Zulkarnain.

Dalam kasus Lula Lahfah, penyidik menemukan tabung whip pink berukuran 2.050 gram di dalam apartemen tempat selebgram itu ditemukan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri, tabung tersebut sudah dalam kondisi kosong dan diketahui mengandung profil DNA Lula Lahfah.

Meski hasil autopsi memastikan tidak ada unsur kekerasan dan tidak ditemukan zat beracun seperti sianida atau alkohol, polisi tetap menelusuri asal tabung gas tersebut. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka Rakernis Slog Polri, Kapolri Perkuat Peralatan Personel untuk Maksimalkan Keamanan Masyarakat

Buka Rakernis Slog Polri, Kapolri Perkuat Peralatan Personel untuk Maksimalkan Keamanan Masyarakat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat seluruh peralatan personel Kepolisian.
Adam Alis Akhirnya Buka Suara soal Provokasi Oknum Suporter terhadap Pemain Persib Bandung di Bandara

Adam Alis Akhirnya Buka Suara soal Provokasi Oknum Suporter terhadap Pemain Persib Bandung di Bandara

Adam Alis akhirnya angkat bicara terkait aksi provokasi yang dilakukan oknum suporter terhadap pemain Persib Bandung di bandara, yang sempat memicu ketegangan.
Malam Ini Penentuan Timnas Indonesia Ukir Rekor Lolos Piala Dunia U-17 Tiga Kali Beruntun, Garuda Muda Hadapi Tantangan Berat Kontra Jepang

Malam Ini Penentuan Timnas Indonesia Ukir Rekor Lolos Piala Dunia U-17 Tiga Kali Beruntun, Garuda Muda Hadapi Tantangan Berat Kontra Jepang

Malam ini, Selasa (12/05/2026), menjadi momen paling menentukan bagi perjalanan Timnas Indonesia U-17 di pentas Asia. Garuda Muda akan menghadapi tim Jepang.
Terbongkar, Oknum Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Cabuli Santriwati Sejak Tahun 2020

Terbongkar, Oknum Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Cabuli Santriwati Sejak Tahun 2020

Kasus dugaan pencabulan yang menjerat oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, terus didalami polisi.
2 Bintang Proliga Resmi Abroad ke Liga Voli Kamboja, Ada Luvi Febrian

2 Bintang Proliga Resmi Abroad ke Liga Voli Kamboja, Ada Luvi Febrian

Sebanyak dua pevoli Indonesia resmi akan bermain abroad di Liga Voli Kamboja.
Dalam Sepekan Dua Level Psikologis Penting Rupiah Sudah Tertembus, Ini Analisa Penyebab Rupiah Terpuruk

Dalam Sepekan Dua Level Psikologis Penting Rupiah Sudah Tertembus, Ini Analisa Penyebab Rupiah Terpuruk

Dalam waktu sekitar sepekan, dua level psikologis penting rupiah sudah tertembus. Setelah Rp17.400/US$, kini pasar kembali menyaksikan rupiah melemah hingga menembus Rp17.500/US$.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyampaikan kabar buruk kepada Timnas Indonesia U-17. Tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto tersebut akan bermain menghadapi Jepang di lanjutan Piala Asia U-17 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT