Ditemukan di TKP Lula Lahfah, Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Penggunaan Gas Nitrous Oxide!
- Instagram @lulalahfah
tvOnenews.com - Kasus kematian selebgram Lula Lahfah masih menyisakan perhatian publik.
Setelah penyidik menemukan tabung whip pink berisi gas nitrous oxide (N₂O) di lokasi kejadian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Bareskrim Polri resmi mengeluarkan peringatan keras terkait bahaya penyalahgunaan gas tersebut.
Gas N₂O yang sering disebut “gas tertawa” ini sejatinya merupakan gas medis yang penggunaannya diatur secara ketat.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, zat ini justru kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasi karena efek euforia sesaat yang ditimbulkannya.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI, El Iqbal, menjelaskan bahwa nitrous oxide merupakan gas dengan fungsi luas di berbagai sektor, termasuk kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif.
Namun penggunaannya di sektor medis bersifat sangat terbatas dan diawasi secara ketat.
“Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medis merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian,” ujar Iqbal saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, gas nitrous oxide hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
“Gas nitrous oxide ini memiliki fungsi medis dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit, yang digunakan sebagai anestesi umum,” katanya.
Iqbal menjelaskan, penggunaan gas medis N₂O di luar fasilitas kesehatan tanpa pengawasan tenaga medis adalah bentuk pelanggaran yang bisa berakibat fatal.
Pengaturan penggunaannya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta tercantum dalam Formularium Nasional sebagai obat pelayanan anestesi.
“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N₂O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi,” ucapnya.
Senada dengan Kemenkes, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyoroti maraknya penyalahgunaan tabung whip pink yang berisi N₂O.
Menurutnya, gas tersebut sering digunakan untuk tujuan hiburan atau sensasi euforia sesaat.
“Produk whip pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan, dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” ungkap Zulkarnain.
Ia menjelaskan bahwa banyak orang salah kaprah menganggap gas N₂O aman karena penggunaannya di dunia medis.
Padahal, penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.
“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N₂O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12, dan lain-lain,” jelasnya.
Selain digunakan dalam dunia medis, gas N₂O juga dikenal di industri otomotif, pertanian, dan kuliner, khususnya sebagai bahan tambahan pangan untuk membuat whipped cream.
Penggunaan tersebut diatur oleh Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.
Namun, ketika digunakan untuk tujuan euforia, zat ini bisa menyebabkan kerusakan saraf, kekurangan oksigen, hingga kematian mendadak jika dihirup dalam dosis tinggi atau tanpa pengawasan.
Zulkarnain menambahkan, pihak kepolisian saat ini bekerja sama dengan Kemenkes dan BPOM untuk memperkuat formulasi penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas medis.
“Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat,” katanya.
Lebih jauh, ia juga menyebut bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memasukkan nitrous oxide ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam penindakan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrous oxide atau N₂O dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” tegas Zulkarnain.
Dalam kasus Lula Lahfah, penyidik menemukan tabung whip pink berukuran 2.050 gram di dalam apartemen tempat selebgram itu ditemukan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri, tabung tersebut sudah dalam kondisi kosong dan diketahui mengandung profil DNA Lula Lahfah.
Meski hasil autopsi memastikan tidak ada unsur kekerasan dan tidak ditemukan zat beracun seperti sianida atau alkohol, polisi tetap menelusuri asal tabung gas tersebut. (adk)
Load more