News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Buang Masker Sembarangan, Berikut Tips Kelola Masker Bekas Pakai

Ketika berpergian dimasa pandemi, selalu memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Masker saat ini sudah menjadi barang primer
Rabu, 18 Mei 2022 - 14:47 WIB
Ilustrasi Penggunaan Masker
Sumber :
  • Pixabay

Ketika kita berpergian dimasa pandemi ini, usahakan selalu memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Masker saat ini sudah menjadi barang primer yang kita gunakan setiap hari saat beraktivitas. Penggunaan masker dapat menjadi media pencegahan virus. Namun masker juga dapat menjadi media penularan virus dan penyebab penyebaran penyakit. 

Penggunaan masker yang baik dapat bermanfaat bagi kita, tidak hanya diri sendiri namun orang lain bahkan mahluk hidup lain juga bisa mendapatkan manfaatnya. Salah satunya dimulai dari cara mengelola masker bekas setelah kita pakai seharian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masker yang telah kita gunakan, usahakan tidak langsung dibuang. Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan ketika akan membuang masker. Menurut laman resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, terdapat beberapa tahapan dan cara bagaimana mengelola masker yang telah terpakai. Masker yang dimaksud merupakan masker disposable atau masker yang hanya digunakan satu kali pakai. 

Pertama, lepaskan masker yang masih terpakai melalui bagian tali dari belakang kepala atau telinga. Melepas masker dengan cara ini agar tangan kita tidak menyentuh bagian depan masker. Masker bagian depan terdapat banyak virus yang tersaring agar tidak masuk kedalam tubuh.
 
Setelah itu masker dilipat agar kuman atau droplet berada pada bagian dalam lipatan. Langkah berikutnya desinfeksi masker dengan cairan disinfektan. Bisa juga dengan cairan klorin atau cairan pemutih baju.
 
Menurut laman hello sehat yang dikutip pada hari Rabu (18/05/2022), Disinfektan merupakan cairan yang berfungsi membunuh kuman, seperti virus, bakteri, serta mikroorganisme lainnya yang berbahaya pada permukaan benda mati.

Cairan ini tidak bisa digunakan langsung pada tubuh kita, disinfektan hanya digunakan pada permukaan benda-benda yang sering tersentuh oleh tangan. Jika cairan ini terkena langsung oleh kulit manusia, maka dapat beresiko timbulnya iritasi pada kulit. 

Setelah masker dibersihkan dengan cairan disinfektan, maka selanjutnya adalah merusak masker dengan cara menggunting tali dan tutupnya. Penggunaan masker hanya dipakai sekali, dengan cara merusak masker dapat menghindari pemakainan berkala pada masker yang sama. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT