News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Covid-19 Naik Lagi, Satgas Perketat Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar, Kurang dari 6 Tahun Tidak Diizinkan Ikut

Untuk mencegah penularan Covid-19, maka perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar. Syarat vaksin juga diperketat
Rabu, 22 Juni 2022 - 07:30 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Sumber :
  • Setkab RI

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebut dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 untuk menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” didefinisikan dalam SE.

Untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, maka perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (21/06/2022), secara virtual mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.

“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19,” ujar Wiku.

Beberapa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 20 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
c. Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:
a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Al Okhdood vs Al Nassr 0-2: Ronaldo dkk Makin Anteng di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026

Al Okhdood vs Al Nassr 0-2: Ronaldo dkk Makin Anteng di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026

Di pekan ke-28 Liga Pro Saudi 2025/2026, laga menarik tersaji saat pemuncak klasemen sementara, Al Nassr, bertandang ke markas tim papan bawah Al Okhdood Club.
Gol Jeremie Boga Jadi Penentu! Juventus Bungkam Atalanta, Dekati Zona Liga Champions

Gol Jeremie Boga Jadi Penentu! Juventus Bungkam Atalanta, Dekati Zona Liga Champions

Juventus meraih kemenangan penting saat bertandang ke markas Atalanta dalam laga krusial perebutan tiket Liga Champions.
Menguak Tabir, Seorang Ayah Sekap Bocah 9 Tahun 1,5 Tahun di Mobil Boks

Menguak Tabir, Seorang Ayah Sekap Bocah 9 Tahun 1,5 Tahun di Mobil Boks

Baru-baru ini media social hingga media massa menguak tabir kisah seorang ayah sekap bocah 9 tahun selama 1,5 tahun di mobil boks. Sontak, hal ini menyedot
Gatut Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Tulungagung Mengucapkan Permohanan Maaf

Gatut Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Tulungagung Mengucapkan Permohanan Maaf

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye dan mengucapkan permohonan maaf usai resmi
Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Nama Eksel Runtukahu tengah menjadi perbincangan hangat. Penyerang asal Sulawesi Utara ini baru saja menunjukkan taringnya dengan mencetak brace untuk Persija.
Barcelona Menggila! Hancurkan Espanyol 4-1, Gelar La Liga Makin Dekat

Barcelona Menggila! Hancurkan Espanyol 4-1, Gelar La Liga Makin Dekat

Barcelona tampil dominan saat menghantam Espanyol dengan skor telak 4-1 pada pekan ke-31 La Liga di Camp Nou, Sabtu (11/4/2026) waktu setempat.

Trending

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kata Mauricio Souza setelah Persija Jakarta Lumat Persebaya, Persaingan Juara Super League Makin Memanas

Kata Mauricio Souza setelah Persija Jakarta Lumat Persebaya, Persaingan Juara Super League Makin Memanas

Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) menjadi saksi kebangkitan luar biasa Persija Jakarta. Dalam laga bertajuk duel klasik pekan ke-27 Super League 2025/2026
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).
Media Korea Soroti Peluang Megawati Hangestri Kembali ke Red Sparks Usai Tampil Bergairah di Proliga 2026

Media Korea Soroti Peluang Megawati Hangestri Kembali ke Red Sparks Usai Tampil Bergairah di Proliga 2026

Media Korea soroti peluang Megawati Hangestri kembali ke Red Sparks usai tampil impresif di Proliga 2026 dan berstatus bebas transfer.
Bayern Menggila! Hancurkan St. Pauli 5-0 Sekaligus Pecahkan Rekor Legendaris

Bayern Menggila! Hancurkan St. Pauli 5-0 Sekaligus Pecahkan Rekor Legendaris

Bayern Munchen tampil luar biasa saat menghancurkan tuan rumah FC St. Pauli dengan skor telak 5-0 pada lanjutan Bundesliga, Sabtu (11/4/2026).
Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Legenda hidup sepak bola Indonesia yang kini menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto memasang target ambisius dalam ajang Piala -
Usai Ditabrak Truk, Personel BPBD Makassar Meninggal Dunia

Usai Ditabrak Truk, Personel BPBD Makassar Meninggal Dunia

Seorang personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Abu Bakar Siddik (22) akhirnya meninggal dunia usai ditabrak truk tronton di Jalan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT