News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Covid-19 Naik Lagi, Satgas Perketat Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar, Kurang dari 6 Tahun Tidak Diizinkan Ikut

Untuk mencegah penularan Covid-19, maka perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar. Syarat vaksin juga diperketat
Rabu, 22 Juni 2022 - 07:30 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Sumber :
  • Setkab RI

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebut dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 untuk menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” didefinisikan dalam SE.

Untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, maka perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (21/06/2022), secara virtual mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.

“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19,” ujar Wiku.

Beberapa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 20 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
c. Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:
a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua WN Bangladesh Dieksekusi Mati Arab Saudi Setelah Dituduh Berbuat Asusila di Masjid Mekkah

Dua WN Bangladesh Dieksekusi Mati Arab Saudi Setelah Dituduh Berbuat Asusila di Masjid Mekkah

Pemerintah Arab Saudi dikabarkan lakukan eksekusi mati dua WN Bangladesh pria dan wanita dengan tuduhan berbuat tindakan asusila di sebuah masjid di Mekkah.
Gubernur Khofifah Tinjau Penanganan Karhutla Tahura R Soerjo, Tekankan Keselamatan, Suplai Air Bersih dan Terbitkan SE Imbauan Salat Istisqa

Gubernur Khofifah Tinjau Penanganan Karhutla Tahura R Soerjo, Tekankan Keselamatan, Suplai Air Bersih dan Terbitkan SE Imbauan Salat Istisqa

Gubernur Khofifah tinjau proses penanganan karhutla yang terjadi di kawasan Tahura R Soerjo.
Arsenal Bisa Untung, Bayern Munich Terancam Tanpa Vincent Kompany hingga Manuel Neuer di Liga Champions

Arsenal Bisa Untung, Bayern Munich Terancam Tanpa Vincent Kompany hingga Manuel Neuer di Liga Champions

Arsenal bisa mendapatkan keuntungan dari situasi yang menimpa Bayern Munich. Die Bavaria terancam tidak didampingi sang pelatih, Vincent Kompany, dan kapten Manuel Neuer.
Striker Timnas Indonesia Setinggi 197 Cm Menggila di Amerika Serikat, Cetak Dua Gol untuk Georgetown

Striker Timnas Indonesia Setinggi 197 Cm Menggila di Amerika Serikat, Cetak Dua Gol untuk Georgetown

Striker Timnas Indonesia Mitchell Baker sukses mencetak dua gol atau brace sekaligus membantu timnya meraih kemenangan telak 6-1 atas Pittsburgh Panthers.
Karisma Evi Tiarani Sumbang Emas Kelima untuk Indonesia di Asian Para Games 2026

Karisma Evi Tiarani Sumbang Emas Kelima untuk Indonesia di Asian Para Games 2026

Atlet para atletik, Karisma Evi Tiarani meraih medali emas untuk Indonesia di Asian Para Games 2026. Prestasi ini membuat tim Merah Putih kini telah meraih lima emas.
Persija Jakarta Terancam Pengurangan Poin, Nadeo Argawinata Buka Suara soal Kerusuhan Suporter

Persija Jakarta Terancam Pengurangan Poin, Nadeo Argawinata Buka Suara soal Kerusuhan Suporter

Penjaga gawang Persija Jakarta, Nadeo Argawinata, mengaku sedih dengan rentetan insiden kerusuhan yang melibatkan suporter dalam beberapa waktu terakhir.

Trending

Tiba-tiba Garuda Calling! Wonderkid yang Dipanggil Hong Kong untuk Ajang FIFA Muncul di TC Timnas Indonesia Buat Piala Asia U-20 2027

Tiba-tiba Garuda Calling! Wonderkid yang Dipanggil Hong Kong untuk Ajang FIFA Muncul di TC Timnas Indonesia Buat Piala Asia U-20 2027

Sempat dipanggil ke skuad Hong Kong untuk ajang FIFA, nama pemain keturunan ini tiba-tiba muncul di pemusatan latihan Timnas Indonesia U-20.
Kursi Bupati Bekasi Resmi Berganti, Kemendagri Angkat Asep Surya Atmaja Jadi Definitif

Kursi Bupati Bekasi Resmi Berganti, Kemendagri Angkat Asep Surya Atmaja Jadi Definitif

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan keputusan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Mitsubishi Resmi Luncurkan Pajero Terbaru di Thailand, Kapan Masuk Indonesia?

Mitsubishi Resmi Luncurkan Pajero Terbaru di Thailand, Kapan Masuk Indonesia?

Mitsubishi resmi meluncurkan Pajero terbaru di Thailand dan menyiapkan ekspansi ke 100 negara. Lantas, kapan SUV legendaris ini akhirnya dijual di Indonesia?
Siapa Briptu Asky Rizal Toding? Ajudan Gubernur Kaltim yang Senggol Mahasiswa di Demo Karhutla

Siapa Briptu Asky Rizal Toding? Ajudan Gubernur Kaltim yang Senggol Mahasiswa di Demo Karhutla

Sosok ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yakni Briptu Asky Rizal Toding menjadi sorotan setelah aksi arogannya yang menyenggol mahasiswa dalam demo karhutla.
Jadwal KRL Hari Ini 21 Oktober 2026 Rute Nambo-Jakarta Kota

Jadwal KRL Hari Ini 21 Oktober 2026 Rute Nambo-Jakarta Kota

Simak jadwal KRL hari ini 21 Oktober 2026 rute Nambo-Jakarta Kota. Ada 16 perjalanan dari yang paling pagi pukul 04:55 WIB.
Viral Video Ajudan Gubernur Kaltim Diduga Arogan ke Mahasiswa, Terancam Ditarik ke Kesatuan

Viral Video Ajudan Gubernur Kaltim Diduga Arogan ke Mahasiswa, Terancam Ditarik ke Kesatuan

Video dugaan aksi kasar ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud terhadap mahasiswi GMNI Samarinda viral di media sosial. Propam mendalami kasus ini, ajudan terancam
Empat Agenda Perubahan Prabowo-Gibran Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Bangsa

Empat Agenda Perubahan Prabowo-Gibran Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Bangsa

BEM PTNU Se-Nusantara secara terbuka memberikan apresiasi atas empat agenda perubahan yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT