News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Covid-19 Naik Lagi, Satgas Perketat Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar, Kurang dari 6 Tahun Tidak Diizinkan Ikut

Untuk mencegah penularan Covid-19, maka perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar. Syarat vaksin juga diperketat
Rabu, 22 Juni 2022 - 07:30 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Sumber :
  • Setkab RI

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebut dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 untuk menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” didefinisikan dalam SE.

Untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, maka perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (21/06/2022), secara virtual mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.

“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19,” ujar Wiku.

Beberapa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 20 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
c. Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:
a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penyebab Ponpes Al Falakiyah Bogor Kebakaran Terungkap, 56 Santri Terdampak dan 31 Lainnya Dirawat

Penyebab Ponpes Al Falakiyah Bogor Kebakaran Terungkap, 56 Santri Terdampak dan 31 Lainnya Dirawat

Ponpes Al Falakiyah Pagentongan di Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat kebakaran pada Sabtu (5/9/2026) sore.
Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Nathan Tjoe-A-On Bersinar, Emil Audero Gagal Debut

Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Nathan Tjoe-A-On Bersinar, Emil Audero Gagal Debut

Klub yang dibela para pemain Timnas Indonesia kembali tampil di liga-liga Eropa. Namun, tak semua pemain mendapatkan kesempatan tampil.
BMKG: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sudah Sampai Jakarta-Jabar

BMKG: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sudah Sampai Jakarta-Jabar

Kondisi tersebut terpantau melalui citra satelit yang dibagikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara hingga Pukul 09.30 WIB Imbas Erupsi Anak Krakatau

Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara hingga Pukul 09.30 WIB Imbas Erupsi Anak Krakatau

Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara hingga pukul 09.30 WIB imbas erupsi Anak Krakatau. 
Jauh-jauh Hari Sebelum Direkrut, Megawati Hangestri Pernah Buat Pelatih Hyundai Hillstate 'Kesal'

Jauh-jauh Hari Sebelum Direkrut, Megawati Hangestri Pernah Buat Pelatih Hyundai Hillstate 'Kesal'

Sebelum direkrut Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri pernah membuat Kang Sung-hyung frustrasi saat Red Sparks menang telak 3-0 di playoff V-League.
Berikut Daftar Penerbangan yang Terdampak di Bandara Soekarno-Hatta, Imbas Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berikut Daftar Penerbangan yang Terdampak di Bandara Soekarno-Hatta, Imbas Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BMKG telah menyampaikan soal sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang erupsi sejak Jumat malam 4 September 2026 tercatat sudah sampai ke wilayah Jakarta.

Trending

Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Erupsi Anak Krakatau, Terdapat 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Erupsi Anak Krakatau, Terdapat 33 Penerbangan Terdampak

Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ditutup sementara mulai pukul 01.30 WIB sampai dengan 05.30 WIB seiring adanya sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Erupsi Gunung Anak Krakatau Mulai Ancam Kesehatan Warga Pesisir Banten

Erupsi Gunung Anak Krakatau Mulai Ancam Kesehatan Warga Pesisir Banten

Erupsi Gunung Anak Krakatau mulai mengancam keselamatan jiwa warga yang bermukim di kawasan pesisir Kabupaten Serang, Banten.
Link Video CCTV 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Tersebar, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Pornografi Lebih Parah dari Narkoba

Link Video CCTV 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Tersebar, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Pornografi Lebih Parah dari Narkoba

Di pelbagai media sosial, seperti X hingga Telegram bertebaran akun-akun yang sengaja membagikan atau mempromosikan link video mesum Kepsek dan guru tersebut.
Lewat Program Ini, Pelaku UMKM di Jambi Tumbuh Tanpa Batas

Lewat Program Ini, Pelaku UMKM di Jambi Tumbuh Tanpa Batas

Dermiyanti pelaku UMKM di Jambi kini mampu memproduksi 3.000 kue bolu setiap harinya.
AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada para kadernya agar bekerja untuk rakyat dan tidak hanya mencari suara dari masyarakat.
Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menggerebek sebuah kandang sapi yang disulap menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Berikut Daftar Penerbangan yang Terdampak di Bandara Soekarno-Hatta, Imbas Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berikut Daftar Penerbangan yang Terdampak di Bandara Soekarno-Hatta, Imbas Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BMKG telah menyampaikan soal sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang erupsi sejak Jumat malam 4 September 2026 tercatat sudah sampai ke wilayah Jakarta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT