Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 mengenai peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas melalui program Jaminan Persalinan atau Jampersal.
Tujuan diterbitkannya Inpres No.5 Tahun 2022 adalah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas serta bayi baru lahir yang memiliki kriteria tidak mampu. Jampersal juga dimaksudkan sebagai jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Keuntungan yang didapatkan masyarakat miskin dengan adanya jaminan persalinan ini, mereka tidak perlu khawatir akan biaya kesehatan ibu hamil termasuk biaya persalinan yang cukup tinggi. Pasalnya, biaya kesehatan ibu hamil hingga persalinan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Persyaratan persalinan yang dilakukan pun cukup fleksibel yaitu harus memiliki Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan.
Presiden menginstruksikan sejumlah menteri untuk menyiapkan langkah implementasi Jampersal, antara lain:
- mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal;
- menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;
- melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;
- melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;
- memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal;
- berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;
- melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS Kesehatan; dan
- melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK. (mg4/act)
Load more