News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sepeda Listrik Makin Diminati, Sebenarnya Boleh Nggak Sih Digunakan di Jalan Raya? Ternyata Ini Aturannya

Bolehkah sepeda listrik dan skuter listrik digunakan di jalan raya? Ternyata begini aturan sebenarnya.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:22 WIB
Polemik Sepeda Listrik
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

tvOnenews.com - Belakangan ini, sepeda listrik dan skuter listrik semakin digemari masyarakat Indonesia. 

Selain karena praktis dan ramah lingkungan, kendaraan ini juga dinilai efisien untuk menempuh jarak dekat tanpa harus repot mengisi bahan bakar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: apakah sepeda listrik sebenarnya boleh digunakan di jalan raya?

Bukan Hanya Transportasi, Sepeda Listrik Modern Kini Bisa Dimodifikasi Sesuai Karakter, Jadi Simbol Ekspresi Diri Generasi Urban
Bukan Hanya Transportasi, Sepeda Listrik Modern Kini Bisa Dimodifikasi Sesuai Karakter, Jadi Simbol Ekspresi Diri Generasi Urban
Sumber :
  • Ist

 

Ternyata, ada aturan resmi yang mengatur penggunaan kedua jenis kendaraan ini. 

Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Definisi Sepeda dan Skuter Listrik

Dalam aturan tersebut, skuter listrik dijelaskan sebagai kendaraan beroda kecil yang dilengkapi motor listrik dan dapat digerakkan dengan tenaga mesin maupun tenaga kaki. 

Sementara itu, sepeda listrik didefinisikan sebagai kendaraan beroda dua yang memiliki motor listrik sebagai penggerak utamanya.

Keduanya terlihat sederhana, tetapi tetap termasuk dalam kategori kendaraan bermotor ringan. 

Karena itu, penggunaannya tidak bisa sembarangan dan wajib mengikuti aturan keselamatan serta batasan area yang telah ditetapkan pemerintah.

MTI Desak Dishub DKI Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Umum
MTI Desak Dishub DKI Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Umum
Sumber :
  • istimewa - Antara

 

Syarat Keselamatan yang Wajib Ditaati

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenhub 45/2020, setiap sepeda listrik dan skuter listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan tertentu.

Kendaraan wajib dilengkapi lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang dan samping, sistem rem yang berfungsi baik, serta klakson atau bel. 

Selain itu, kecepatan maksimumnya dibatasi hanya sampai 25 km/jam.

Untuk pengendaranya, juga ada sejumlah ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain:

- Wajib memakai helm setiap kali berkendara.

- Usia minimal pengendara adalah 12 tahun.

- Dilarang membawa penumpang, kecuali jika sepeda listrik sudah dilengkapi tempat duduk tambahan.

- Tidak boleh memodifikasi daya motor agar kendaraan bisa melaju lebih cepat dari batas yang ditentukan.

Selain itu, pengendara juga harus tetap tertib di jalan, menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain, memprioritaskan pejalan kaki, serta tidak mengganggu arus lalu lintas.

Simak 3 Rekomendasi Sepeda Listrik Kualitas Terbaik, Hemat Energi, Termurah di Tokopedia
Simak 3 Rekomendasi Sepeda Listrik Kualitas Terbaik, Hemat Energi, Termurah di Tokopedia
Sumber :
  • istockphoto.com

 

Bolehkan Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya?

Meski banyak digunakan di perkotaan, ternyata sepeda listrik dan skuter listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum.

Berdasarkan Pasal 5 Permenhub 45/2020, kendaraan jenis ini hanya boleh dioperasikan di lajur khusus atau di kawasan tertentu.

Area yang diperbolehkan mencakup lajur sepeda, pemukiman, kawasan wisata, car free day, serta wilayah di sekitar sarana transportasi umum massal. 

Jika tidak ada lajur khusus, pengguna boleh melintas di trotoar, dengan catatan trotoar tersebut cukup luas dan aman bagi pejalan kaki.

Namun, pengguna dilarang melintas di jalan raya yang ramai kendaraan bermotor karena berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu arus lalu lintas.

Jadi, meskipun sepeda listrik dan skuter listrik kini menjadi tren dan ramah lingkungan, pengguna tetap harus memahami aturan mainnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendaraan ini bukan untuk digunakan di jalan raya umum, melainkan di kawasan terbatas yang sudah ditentukan. 

Dengan mematuhi aturan dan menjaga keselamatan, kita bisa menikmati manfaat sepeda listrik tanpa menimbulkan risiko bagi diri sendiri maupun orang lain. (gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Pangan Hari Ini 14 Juni 2026: Telur Ayam Rp30.100 per Kilogram hingga Bawang Merah Rp55.450 per Kilogram

Harga Pangan Hari Ini 14 Juni 2026: Telur Ayam Rp30.100 per Kilogram hingga Bawang Merah Rp55.450 per Kilogram

Inilah harga pangan hari ini 14 Juni 2026 yang tercatat dalam data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia.
Piala Dunia 2026: Brasil Cuma Bisa Imbang 1-1 Lawan Maroko, Ancelotti Mulai Panik Lihat Penampilan Selecao

Piala Dunia 2026: Brasil Cuma Bisa Imbang 1-1 Lawan Maroko, Ancelotti Mulai Panik Lihat Penampilan Selecao

Timnas Brasil gagal meraih kemenangan pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026. Selecao hanya bermain imbang 1-1 saat menghadapi Maroko, Minggu (14/6/2026).
Jadwal Final Australian Open 2026: Alwi Farhan Cs Siap Raih Gelar, Indonesia Bisa Gagalkan China Jadi Juara Umum

Jadwal Final Australian Open 2026: Alwi Farhan Cs Siap Raih Gelar, Indonesia Bisa Gagalkan China Jadi Juara Umum

Jadwal final Australian Open 2026, di mana Alwi Farhan dan kawan-kawan siap membawa Indonesia menjegal China gagal menjadi juara umum.
Jadwal Final AVC Women's Cup 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Masih Main, Korea Selatan vs Chinese Taipei Berebut Gelar Juara

Jadwal Final AVC Women's Cup 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Masih Main, Korea Selatan vs Chinese Taipei Berebut Gelar Juara

Jadwal final AVC Women's Cup 2026, di mana hari ini Timnas Voli Putri Indonesia masih unjuk gigi. Sedangkan Korea Selatan vs Chinese Taipei berebut gelar juara.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Jesse Rodriguez vs Antonio Vargas Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Jesse Rodriguez vs Antonio Vargas Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Jesse Rodriguez vs Antonio Vargas yang akan berlangsung pada siang ini.
Ruben Onsu Disebut Wajar Ambil Hak Asuh Anak, Mantan Manajer Sarwendah Ungkap Pandangannya

Ruben Onsu Disebut Wajar Ambil Hak Asuh Anak, Mantan Manajer Sarwendah Ungkap Pandangannya

Ruben Onsu disebut wajar ambil hak asuh anak demi psikologis anak. Mantan manajer Sarwendah ungkap pandangannya soal sikap Sarwendah belakangan.

Trending

Gara-gara Kevin Diks, Media Jerman Sampai Beri Pujian untuk Timnas Indonesia

Gara-gara Kevin Diks, Media Jerman Sampai Beri Pujian untuk Timnas Indonesia

Kevin Diks tampil gemilang bersama Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026. Borussia Mönchengladbach sampai memberikan pujian khusus.
Senjata Andalan Pratama Arhan di Timnas Indonesia Jadi Sorotan di Tengah Piala Dunia 2026

Senjata Andalan Pratama Arhan di Timnas Indonesia Jadi Sorotan di Tengah Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan media Vietnam. Senjata khas skuad Garuda yang selama ini identik Pratama Arhan dikaitkan dengan momen Piala Dunia.
Tak Kuat Usai Diduga Alami KDRT, Istri Oknum Dosen di Makassar Kabur ke Padang dan Tempuh Jalur Hukum

Tak Kuat Usai Diduga Alami KDRT, Istri Oknum Dosen di Makassar Kabur ke Padang dan Tempuh Jalur Hukum

Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan sikap resmi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu tenaga pengajarnya. 
Piala Dunia 2026: Dramatis Tahan Imbang Swiss 1-1, Pelatih Timnas Qatar Semringah dan Bangga

Piala Dunia 2026: Dramatis Tahan Imbang Swiss 1-1, Pelatih Timnas Qatar Semringah dan Bangga

Timnas Qatar memulai perjalanan di Piala Dunia 2026 dengan hasil membanggakan. Mereka sukses menahan Swiss 1-1 pada laga perdana Grup B, Sabtu (13/06/2026).
Bejat! Ayah di Karawang Diduga Tega Nodai Anak Kandung Berusia 3 Tahun

Bejat! Ayah di Karawang Diduga Tega Nodai Anak Kandung Berusia 3 Tahun

Pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun. 
Upaya Percepatan Rehabilitasi Pasca Bencana Tuai Apresiasi dari JMSI Aceh

Upaya Percepatan Rehabilitasi Pasca Bencana Tuai Apresiasi dari JMSI Aceh

Pemerintah Indonesia terus mempercepat rehabilitasi wilayah terdampak pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh.
Laman SPMB Jabar Down Saat Pengumuman PCMB, Disdik Ungkap Penyebabnya

Laman SPMB Jabar Down Saat Pengumuman PCMB, Disdik Ungkap Penyebabnya

Keresahan melanda ribuan orang tua siswa di Jawa Barat setelah laman resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan alamat spmb.jabarprov.go.id tidak dapat diakses tepat pada saat pengumuman hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), Sabtu (13/6). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT