Tak Perlu Antre di Samsat, Begini Cara Perpanjang STNK Online Lewat HP Terbaru 2026
- korlantas.polri.go.id
Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik kendaraan bermotor kini tidak perlu selalu datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Pasalnya, layanan tersebut sudah dapat diakses secara online melalui ponsel sehingga proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis.
Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun serta memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun. Kewajiban tersebut perlu dipenuhi agar dokumen kendaraan tetap sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Namun, tidak semua proses pengurusan STNK dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Layanan digital saat ini hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan, sedangkan perpanjangan lima tahunan tetap mengharuskan pemilik kendaraan datang ke Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.
Untuk mengurus pengesahan STNK tahunan secara online, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Aplikasi tersebut memungkinkan pemilik kendaraan melakukan pendaftaran, mengajukan pengesahan STNK, hingga membayar pajak melalui ponsel.
Sebelum memulai proses pengajuan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan data yang dibutuhkan. Persyaratan tersebut meliputi KTP pemilik kendaraan, STNK, serta informasi kendaraan yang akan didaftarkan melalui aplikasi.
Pemilik kendaraan juga perlu memastikan data identitas sesuai dengan dokumen kepemilikan kendaraan yang tercatat. Selain itu, dana untuk membayar pajak kendaraan harus disiapkan sesuai dengan jumlah tagihan yang nantinya muncul di aplikasi.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui platform unduhan resmi yang tersedia di ponsel. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membukanya untuk memulai proses pendaftaran akun.
Pada tahap registrasi, pemohon diminta memasukkan sejumlah data pribadi, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, alamat email, hingga nomor telepon aktif. Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar agar proses verifikasi akun dapat berjalan lancar.
Setelah mengisi data diri, pengguna perlu mengunggah foto e-KTP asli dan melakukan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto sesuai petunjuk aplikasi. Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Apabila akun berhasil dibuat, pengguna dapat memilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK untuk memulai pengajuan. Pada tahap ini, pemohon perlu menambahkan data kendaraan dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka.
Aplikasi SIGNAL juga menyediakan fasilitas untuk mendaftarkan kendaraan milik sendiri maupun anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Setelah data kendaraan dimasukkan, pengguna dapat melanjutkan proses pengajuan pengesahan STNK tahunan.
Jika proses verifikasi berhasil, aplikasi akan menerbitkan dokumen elektronik berupa e-SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran beserta kode pembayaran. Kode tersebut memiliki masa berlaku selama dua jam sehingga pengguna perlu segera menyelesaikan transaksi sebelum waktunya habis.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui sejumlah bank yang menjadi mitra layanan, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersedia. Selain melalui layanan perbankan, pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan kanal e-commerce atau minimarket yang telah bekerja sama dengan penyedia layanan.
Setelah pembayaran berhasil diproses, pengguna akan mendapatkan dokumen elektronik berupa e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK melalui aplikasi SIGNAL. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pembayaran pajak dan pengesahan STNK tahunan telah diselesaikan.
Bagi pemilik kendaraan yang membutuhkan dokumen TBPKP dalam bentuk fisik, aplikasi menyediakan pilihan layanan pengiriman ke alamat rumah melalui PT Pos Indonesia atau pengambilan sesuai layanan Samsat yang tersedia. Dengan fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengurus pengesahan STNK tahunan dengan lebih mudah tanpa harus mengantre untuk seluruh tahapan proses di kantor Samsat.
(igp)
Load more