Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.
Sementara menurut pekerja Warga Bandung, Sinta Rahayu menyampaikan perbedaan libur tahun ini terbilang mengurang dari tahun sebelumnya.
"Kalau dilihat tahun 2021 kemarin itu liburnya lebih banyak sih, lebih dari 18 tanggal merah, tapi sekarang libur tanggal merah di tahun 2024 jumlahnya ada 17 hari. Termasuk hari hari besar Islam sama pemilu," Katanya kepada tvOnenews.com pada Kamis (01/2/2024).
(ila/ fis)
Load more