News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyebab Denada Mangkir dari Sidang Gugatan Ressa Diungkap Kuasa Hukum

Penyebab Denada mangkir dari sidang gugatan Ressa akhirnya diungkap kuasa hukum. Denada disebut sudah terwakili dan fokus upaya damai. Simak berita lengkapnya!
Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB
Denada dan Ressa Rizky Rossano
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube MNCTVrumahnyadangdut - HepiNews

tvOnenews.com Fakta tentang Denada Mangkir Sidang menjadi perhatian publik, kini kuasa hukum mengungkap penyebab Denada tidak selalu hadir dalam persidangan gugatan yang diajukan Ressa

Ketidakhadiran Denada dalam beberapa agenda sidang sempat menimbulkan sorotan luas, terutama karena proses hukum ini masih terus berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Denada tercatat sempat mangkir sebanyak tiga kali dari sidang mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano.

Alasan ketidakhadirannya saat itu disebut karena jadwal persidangan berbenturan dengan kontrak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Namun, situasi ini memasuki babak baru pada awal Februari 2026. Denada secara resmi telah mengakui Ressa sebagai putra kandungnya setelah 24 tahun dirahasiakan. 

Meski pengakuan tersebut sudah disertai permintaan maaf, pihak Ressa tetap melanjutkan gugatan senilai Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak.

Di tengah proses tersebut, kuasa hukum Denada kini berupaya agar gugatan perdata tersebut dapat dicabut dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. 

Denada pun disebut sudah mulai menjalin komunikasi langsung dan berencana menemui Ressa secara pribadi untuk membangun hubungan yang sempat terputus.

Keluarga dan manajemen menegaskan bahwa Denada saat ini fokus memperlakukan kedua anaknya, Ressa dan Aisha Aurum, secara setara di tengah proses hukum yang masih bergulir.

Menanggapi isu Denada mangkir dari sidang, Moch Iqbal, kuasa hukum Denada, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya sebenarnya tidak selalu menjadi masalah karena secara aturan, prinsipal dapat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Dalam wawancara di YouTube Cumicumi pada 9 Februari 2026, ia mengatakan, “Masalah datang atau endak. Itu gini, Mbak. Kalau masalah sidang, jadi yang datang itu boleh dia datang boleh sama kuasa hukumnya atau satu-satu boleh kan gitu. Kalau dia gak datang kuasa hukumnya yang datang kan sudah ada surat kuasa namanya.”

Moch Iqbal juga menegaskan bahwa agenda sidang berikutnya masih bersifat administratif, sehingga kehadiran Denada tidak diwajibkan.

“Nah, minggu depan ini kan agendanya kan masih pembacaan gugatan. Pembacaan gugatan kan ya. Cuma baca gitu tok terus dikasih waktu untuk kesempatan untuk menjawab, berartian ya nak gak usah datang gak masalah gitu,” lanjutnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa sistem pemanggilan sidang pun langsung ditujukan kepada tim kuasa hukum karena alamat dan administrasi sudah terdaftar atas nama mereka.

“Jadi gini panggilan itu dipanggil ke alamat sesuai surat kuasa dan surat kuasa di situ kan alamatnya di kami, email juga di kami. Kemarin daftar e-court juga sudah kami yang daftar. Jadi panggilannya itu langsung ke kita,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa posisi Denada sebagai prinsipal sudah terwakili penuh oleh kuasa hukum sehingga tidak harus hadir di setiap agenda persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau ke prinsipalnya itu kan sudah terwakili ini Mbak jadi kan gak mungkin dua kali,” pungkasnya.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, publik kini menantikan langkah Denada untuk benar-benar bertemu Ressa. 

Meski persidangan tetap berjalan, harapan untuk penyelesaian damai dan kekeluargaan masih terus diupayakan oleh kedua belah pihak.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia

Trending

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT