tvOnenews.com - Nama Kuat Ma'ruf sempat meroket di masyarakat karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sopir pribadi Ferdy Sambo ini terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun pada 14 Februari 2023.
Hukuman tersebut jauh lebih tinggi dibanding yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu 8 tahun penjara.
Dari persidangan, diketahui fakta bahwa Kuat Ma'ruf memiliki peran sejak kejadian di Magelang, mengancam dan mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.
Hakim menyatakan bahwa Kuat Ma'ruf memiliki peran penting dalam meyakinkan Ferdy Sambo terkait peristiwa yang terjadi kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Sesaat sebelum pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf bertugas untuk menutup rumah bagian depan dan balkon.
Sosok Kuat Ma'ruf lantas menjadi sorotan publik yang penasaran dengan profil dirinya.
Segala informasi pribadi seputar Kuat Ma'ruf menjadi buruan publik.
Selama menjadi sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf diketahui per bulan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp7 juta hingga Rp10 juta.
Angka tersebut mengalahkan gaji pokok PNS.
Seperti diketahui, PNS mendapatkan gaji berdasarkan golongan.
Untuk golongan IVA saja dengan masa kerja 22 tahun, mendapatkan gaji di kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
Sementara PNS golongan IV D ada di kisaran Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
Sudah jelas terlihat bahwa gaji yang diterima per bulan oleh Kuat Ma'ruf selama menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo cukup fantastis melebihi gaji pokok PNS.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more