Dalam Islam, hukum menjadi calo dilarang karena dianggap sebagai tindakan yang tak etis dan melanggar prinsip keadilan dalam transaksi bisnis.
Mengutip dari IntipSeleb, prinsip utama Islam atas transaksi bisnsis adalah adil dan saling menguntungkan. Dalam Islam dianjutkan agar tiap transaksi dilakukan dengan kejujuran, keadilan dan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan untuk semua pihak.
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka." (Q.S. Al-Nisa: 29).
Dalam konteks calo, praktik ini melibatkan individu atau pihak ketiga yang memanfaatkan posisi atau pengaruhnya dalam transaksi jual beli untuk memperoleh keuntungan yang tidak proporsional atau merugikan pihak lain.
Calo melakukan prakteknya dengan memanfaatkan kekurangan informasi atau kebutuhan mendesak dari salah satu pihak di transaksi demi mendapatkan keundungan yang besar.
Hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan saling menguntungkan dalam Islam seperti yang dijelaskan di atas.
Load more