News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jelang Fan Meeting ‘2023 Kim Seon Ho Asia Tour In Jakarta One Two Three Smile, Simak Ketentuan Berikut

Menjelang fan meeting Kim Seon Ho di Indonesia pada Juni mendatang, promotor Mecimapro membagikan update terbaru tentang ketentuan-ketantuan fan meeting.
Jumat, 26 Mei 2023 - 11:24 WIB
Kim Seon Ho
Sumber :
  • Instagram @seonho__kim

Jakarta, tvOnenews.com – Menjelang fan meeting Kim Seon Ho di Indonesia pada Juni mendatang, promotor Mecimapro membagikan update terbaru tentang ketentuan-ketantuan fan meeting.

Diketahui, fan meeting Kim Seon Ho digelar pada 2 dan 3 Juni 2023 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para Seonsohada (sebutan fans Kim Seon Ho) wajib memperhatikan sejumlah rangkaian peraturan yang sudah ditetapkan oleh panitia pelaksana.

Dimulai dari ketentuan tas bawaaan, ketentuan penitipan barang dan ketentuan memasuki area acara.
 
Berikut sejumlah rangkuman ketentuan fan meeting Kim Seon Ho ‘2023 Kim Seon Ho Asia Tour In Jakarta ’ yang dilansir dari Instagram @mecimapro.

Ketentuan tas untuk menghadiri acara fan meeting ‘2023 Kim Seon Ho Asia Tour In Jakarta’ :

1. Hanya boleh menggunakan tas PVC atau transparan.

2. Untuk tas ransel atau bentuk lain yang tidak transparan atau PVC tidak diperkenankan untuk masuk.

3. Tidak boleh menggunakan tas berukuran besar.

4. Jika membawa tas yang tidak sesuai dengan kriteria yang disebutkan, maka pihak keamanan berhak tidak mengizinkan anda masuk ke area acara.

5. Satu orang hanya diperkenankan membawa 1 tas saja, jika membawa lebih wajib menitipkan barang pada tempat penitipan.

6. Contoh tas PVC atau transparan yang diperbolehkan masuk ke area acara, adalah tas selempang, tas kempit, tas pinggang.

Ketentuan untuk tempat penitipan barang ‘2023 Kim Seon Ho Asia Tour In Jakarta’ :

1. Tidak menerima barang-barang yang telah dilarang kecuali kamera profesional dan/atau perekam profesional lainnya yang disita oleh tim security.

2. Makanan dan/atau minuman tidak dapat disimpan di tempat penitipan barang. Pastikan sudah menghabiskan makanan dan minuman sebelum memasuki area acara.

3. Hanya menerima penitipan barang yang bersifat perlu dititipkan seperti koper dan/atau tas punggung besar.

4. Kami tidak menerima penitipan barang merchandise tidak resmi.

Ketentuan memasuki area acara ‘2023 Kim Seon Ho Asia Tour In Jakarta’:

1. Promotor berhak untuk melakukan pemeriksaan dan inspeksi pada tas, pakaian, dan/atau barang bawaaan lainnya di pintu masuk acara dan/atau di dalam tempat acara.

2. Penonton yang menghadiri acara bertanggung jawab atas risiko pribadi masing-masing. Promotor tidak bertanggung jawab atas segala kondisi medis penonton yang merupakan bentuk penyakit bawaan.

3. Penonton wajib menunjukkan tiket asli acara untuk memasuki area acara.

4. Promotor berhak untuk tidak mengizinkan penonton memasuki area acara dan/atau mengeluarkan penonton yang melanggar aturan acara danri area acara tanpa adanya pengembalian dana.

5. Promotor tidak bertanggung jawab atas segala barang dan/atau properti yang hilang dan/atau rusak selama acara.

6. Tidak diperbolehkan masuk kembali ke area acara jika sudah keluar dari area acara.

7. Tidak diperbolehkan masuk ke dalam area acara sebelum waktu yang sudah ditetapkan.

8. Dilarang untuk mengambil gambar dan/atau video dengan menggunakan alat perekam profesional apapun.

9. Dilarang untuk melakukan Live Streaming.

10. Jadwal terkait acara dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Mohon untuk menyesuaikan waktu kehadiran Anda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

11. Kami memohon kerja sama Anda untuk mengetahui seluruh peranturan acara yang sudah diumumkan oleh pihak promotor.

Itulah sejumlah ketentuan dalam acara fan meeting ‘2023 Kim Seon Ho Asia Tour In Jakarta ’ yang sudah dirangkum oleh tim tvOnenews.com. (MG1/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT