News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Cara Mengembalikan Chat, Foto, Video Whatsapp yang Terhapus Tanpa Backup Untuk Pengguna Android dan iPhone

WhatsApp saat ini jadi salah satu aplikasi yang cukup banyak digunakan masyarakat, aplikasi pesan instan ini sudah memiliki jutaan pengguna di seluruh dunia.
Sabtu, 3 Juni 2023 - 14:36 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Freepik.com

tvOnenews.com - WhatsApp saat ini menjadi salah satu aplikasi yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat, aplikasi pesan instan ini sudah memiliki jutaan pengguna dan mungkin jadi aplikasi pesan yg cukup banyak digunakan.

Tapi buat kalian yang aktif menggunakan aplikasi WhatsApp pernahkah kalian kehilangan chat atau data-data WhatsApp dan lupa melakukan back up sehingga tidak bisa mengembalikan pesan-pesan dan data yang terhapus?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut pasti sangat menjengkelkan, mengingat WhatsApp menjadi aplikasi bertukar pesan yang utama sehingga ada banyak sekali data penting di dalamnya. Dan jika kehilangan data-data tersebut maka kita akan sangat kebingungan.

Meski WhatsApp akan secara otomatis melakukan back up, namun permasalahan-permasalahan diatas bisa saja terjadi dan menimpa siapapun.

Tapi tenang, meski kita lupa membuat cadangan data WhatsApp ternyata kita masih bisa memulihkan pesan dan data-data WhatsApp yang hilang dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga. Aplikasi tersebut bernama Tenorshare WhatsApp.

Sesuai dengan namanya aplikasi ini berguna untuk mengembalikan data-data atau apapun chat WhatsApp Anda yang terhapus dan belum sempat membuat cadangan datanya.

Dan berikut ini cara menggunakan aplikasi Tenorshare WhatApp recovery

Pengguna Android

  1. Download UltData for Android di PC kalian. 
  2. Hubungkan Android device kalian ke PC menggunakan kabel dan pilih opsi Recovery WhatsApp Data dari home screen tool.
  3. Aktifkan USB debugging supaya tool bisa berjalan dengan lancar. 
  4. Klik tombol Start dan proses scanning akan dimulai. 
  5. Pastikan kalian masih login ke akun WhatsApp dan tool akan meminta kalian untuk backup data sebelum proses scanning dimulai agar data kalian tidak hilang. 
  6. Setelah backup selesai, klik Show again dan ikuti instruksi yang diberikan.
  7. Sekarang kalian bisa preview hasil scan data kalian dan memilih media atau file yang ingin di-recover.
  8. Klik Recovery dan tunggu proses recovery selesai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengguna iPhone

  1. Install UltData WhatsApp Recovery di Mac. 
  2. Hubungkan iPhone atau iPad Anda ke Mac pake kabel USB dan pastikan komputer Anda di-trusted oleh device Anda.
  3. Scan device buat cari data WhatsApp yang terhapus. 
  4. Jika berhasil terdeteksi, layar selanjutnya akan menampilkan opsi data yang bisa Anda pilih untuk di-scan.
  5. Layar berikutnya akan menampilkan hasil scan data yang bisa Anda preview. 
  6. Jika sudah menemukan data yang hilang, kamu tinggal pilih ‘Recover to PC’. Tapi ingat, cuma pesan dan kontak yang bisa di restore ke iPhone langsung.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT