Mereka berhasil membekuk Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Yasonna Laoly menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi Maria Pauline.
Yasonna Laoly menyebut Pemerintah Serbia kooperatif dalam proses ekstradisi kasus tersebut.
Sebab Pemerintah Indonesia pernah membantu Serbia mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada tahun 2015 silam.
Maria Pauline Lumowa kemudian dijemput oleh tim gabungan Kemenkumham dan Polri yang dipimpin Yasonna Laoly di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Load more