“Jadi hukum Anda untuk meminjam uang kepada orang lain atau meminjam barang sebagai utang. Itu kalau memang Anda berhak untuk meminjamnya silakan. Tapi membayarnya itu wajib,” tegas Ustaz Adi Hidayat.
Karena itu jika seseorang berada dalam pilihan harus memilih antara infaq wajib (terhadap istri) atau membayar utang terlebih dahulu, maka bisa dilihat dari keluasannya.
“Kalau misalnya keluasannya lebih kepada keluarga, keluarga cukup di sekian, sebagian untuk bayar utang, maka akan lebih baik jika dibagi dua di sini. Ini untuk infaq keluarga sampaikan kepada keluarga dengan jujur bahwa sedang terikat piutang supaya diberikan rezeki lebih oleh Allah SWT,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga menyarankan agar pemilik utang bisa menyampaikan pada orang yang diutangi bahwa kondisi saat ini sedang kekurangan.
Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat juga menyebut bahwa hukumnya sunah bagi seseorang untuk membantu orang lain yang kesulitan dalam hal apapun, termasuk keuangan.
“Jika Anda seseorang yang diutangi kemudian dia (si penghutang) hendak membayar tetapi dalam keadaan kesulitan luar biasa, maka lebih baik jika ia memberikan pengangguhan dari sini,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Namun Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan apabila infaq ini kepada yang sunah, maka lebih baik dahulukan yang wajib atau membayar utang terlebih dahulu. (Lsn)
Load more