News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengakuan Dede Cerahkan Kasus Vina Cirebon Bak ‘Pahlawan’, Praktisi Hukum ini Beri Peringatan Keras: Kan Semua Ingin Masuk TV

Dede mengaku bahwa ia diminta oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberikan kesaksian palsu mengenai kejadian pada kasus Vina Cirebon, Praktisi ini beri peringatan
Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:48 WIB
Praktisi Hukum, Fredrich Yunadi Beri Peringatan Keras Kepada Dede
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOne - Catatan Demokrasi/ Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi channel

tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi perhatian publik usai adanya sebuah pengakuan dari saksi Dede karena telah memberikan kesaksian palsu.

Dede mengaku bahwa ia diminta oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberikan kesaksian palsu mengenai kejadian pada kasus Vina Cirebon di tahun 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kenyataannya Dede tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya karena saat tragedi kasus pembunuhan Vina dan Eky, dirinya tidak berada di lokasi kejadian.

Kini Dede mengatakan pada tahun 2016 dirinya diberi arahan untuk memberikan sebuah kesaksian palsu tentang kasus Vina Cirebon oleh Aep dan Iptu Rudiana.

Kesaksian palsu ini membuat 8 orang menjalani proses hukum sebagai terpidana, bahkan 7 orang diantaranya menerima hukuman seumur hidup.

Hal ini menjadi sorotan bagi seorang praktisi hukum, Fredrich Yunadi, bahwa Dede telah memberikan kesaksian palsu hingga menyebabkan 8 orang dipenjara.

Maka, menurut Fredrich Yunadi, Dede dapat dikenakan pasal berlapis sebab ia sudah terikat dengan sumpah ketika diperiksa oleh penyidik dan dituliskan di dalam BAP. 

“Dede dan Aep itu kan di BAP dibawah sumpah di depan penyidik, sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP bahwa saksi yang dibawah sumpah diperiksa oleh BAP dibacakan di hadapan sidang sama dengan saksi yang disumpah di hadapan sidang, itu punya kekuatan mengikat,” ungkap praktisi hukum, Fredrich Yunadi pada program acara Catatan Demokrasi, tvOne, Rabu (24/7/2024).

Dalam hal ini, bila keterangannya sudah terbongkar, maka Dede dapat dijerat pada Pasal 242 KUHP mengenai sumpah palsu hingga dapat mengakibatkan hukuman 9 tahun penjara.

Lantaran kesaksiannya telah mengakibatkan 8 orang menjadi terpidana seumur hidup dan masuk penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nanti sampai waktunya bila dalam hal ini terbongkar ternyata pernyataannya itu palsu dia akan dijerat Pasal 242 KUHP mengenai sumpah palsu karena dia telah membuat keterangan di bawah sumpah di depan penyidik,” jelas Fredrich Yunadi.

“Dengan demikian keterangannya dia mengakibatkan orang masuk penjara seumur hidup, dia bisa dihukum 9 tahun penjara,” tambahnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Starting XI Timnas Indonesia dengan Mayoritas Pemain Naturalisasi di Piala AFF 2026, Waktunya Garuda Angkat Trofi?

Starting XI Timnas Indonesia dengan Mayoritas Pemain Naturalisasi di Piala AFF 2026, Waktunya Garuda Angkat Trofi?

Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk mengakhiri penantian panjang dengan meraih gelar juara Piala AFF 2026. Skuad Garuda dinilai memiliki kekuatan.
Airlangga Sebut AI Game Changer Perekonomian Indonesia, Diprediksi Tembus US$600 Miliar

Airlangga Sebut AI Game Changer Perekonomian Indonesia, Diprediksi Tembus US$600 Miliar

Pemerintah menilai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) akan menjadi game changer bagi masa depan ekonomi Indonesia.
Penerapan Pelabuhan Ramah Lingkungan dan Berbasis Digital di Balantang, PT Vale Raih Penghargaan Green and Smart Port Initiatives ASRI 2026

Penerapan Pelabuhan Ramah Lingkungan dan Berbasis Digital di Balantang, PT Vale Raih Penghargaan Green and Smart Port Initiatives ASRI 2026

Sebagai bagian dari komitmen PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dalam menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, berbagai upaya terus dilakukan di seluruh lini operasional, termasuk dalam rantai logistik dan pengiriman produk nikel.
I.League Resmi Umumkan Jadwal Super League dan League Cup 2026/2027, Timnas Indonesia Ikut Ketiban Untung

I.League Resmi Umumkan Jadwal Super League dan League Cup 2026/2027, Timnas Indonesia Ikut Ketiban Untung

Timnas Indonesia mendapat angin segar jelang agenda internasional berikutnya. I.League resmi mengumumkan pembaruan kalender kompetisi untuk musim 2026/2027.
KemenUMKM dan Aprindo Fasilitasi Pembebasan Bea Administrasi UMKM Masuk Ritel Modern

KemenUMKM dan Aprindo Fasilitasi Pembebasan Bea Administrasi UMKM Masuk Ritel Modern

Kementerian UMKM bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat memfasilitasi pembebasan listing fee atau bea administrasi pendaftaran bagi UMKM yang memasok produk ke jaringan ritel modern.
Polisi Ringkus Dua Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Jagakarsa, Tembakau Sintetis Dijual di Medsos

Polisi Ringkus Dua Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Jagakarsa, Tembakau Sintetis Dijual di Medsos

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum mengungkapkan, dua mahasiswa yang merupakan saudara sepupu diamankan.

Trending

Hotman Sebut Febrie Tangan Kanan Prabowo yang Dikriminalisasi: Ia Kembalikan Uang Negara Rp430 Triliun

Hotman Sebut Febrie Tangan Kanan Prabowo yang Dikriminalisasi: Ia Kembalikan Uang Negara Rp430 Triliun

Hotman sebut Febrie merupakan tangan kanan Presiden Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang telah menyetor uang ke negara Rp430 triliun dari penegakkan hukum. 
Studentpreneur Bootcamp 2026 Digelar, Mentan RI bersama Studentpreneur Muhammadiyah Bangun Wirausaha Muda yang Handal Dan Beretika

Studentpreneur Bootcamp 2026 Digelar, Mentan RI bersama Studentpreneur Muhammadiyah Bangun Wirausaha Muda yang Handal Dan Beretika

Muhammadiyah Center for Entrepreneurship and Business Incubator Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (MCEBI PTMA) resmi membuka gelaran bergengsi Studentpreneur Bootcamp 2026 di Kota Malang.
Pernah 10 Tahun Jadi Penyidik KPK, Ini Profil Kajati Sumut yang Masuk Tim Penyidik khusus Kasus Eks Jampidsus

Pernah 10 Tahun Jadi Penyidik KPK, Ini Profil Kajati Sumut yang Masuk Tim Penyidik khusus Kasus Eks Jampidsus

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan Muhibuddin dipercaya menjalankan tugas tersebut secara profesional sesuai amanah yang diberikan Kejaksaan Agung.
Ramalan Zodiak 19 Juli 2026: Taurus Dihampiri Keberuntungan, Leo Lebih Sabar

Ramalan Zodiak 19 Juli 2026: Taurus Dihampiri Keberuntungan, Leo Lebih Sabar

Ramalan zodiak keuangan 19 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Taurus dihampiri keberuntungan sementara Leo diminta lebih sabar di Minggu ini.
Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto resmi menjadi salah satu anggota pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO).
Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris menyatakan rumah milik kliennya Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022 lalu.
4 Unggahan Ruben Onsu yang Menyentil Giorgio Antonio, Minta Tak Ikut Campur Urusan Anak

4 Unggahan Ruben Onsu yang Menyentil Giorgio Antonio, Minta Tak Ikut Campur Urusan Anak

Ruben Onsu beberapa kali mengunggah sindiran untuk Giorgio Antonio di tengah polemik hak asuh anak. Simak empat unggahan Ruben Onsu yang jadi sorotan publik!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT