News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jawaban Tegas Indra Sjafri saat Ditanya Apakah Siap Menggantikan Shin Tae-yong Melatih Timnas Indonesia di Piala AFF

Pelatih Indra Sjafri menjawab tegas rumor dirinya menjadi pengganti Shin Tae-yong untuk melatih Timnas Indonesia senior di Piala AFF 2024 setelah berhasil men -
Rabu, 31 Juli 2024 - 23:38 WIB
Jawaban Tegas Indra Sjafri saat Ditanya Apakah Siap Menggantikan Shin Tae-yong Melatih Timnas Indonesia di Piala AFF
Sumber :
  • PSSI

tvOnenews.com - Indra Sjafri dirumorkan kuat bakal menggantikan Shin Tae-yong menangani Timnas Indonesia senior di Piala AFF bulan November 2024 mendatang.

Kemungkinan besar Timnas Indonesia akan menurunkan dua tim, satu untuk berlaga di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia dan satu lagi untuk Piala AFF 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Timnas Indonesia yang berlaga di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 tentunya akan dipimpin oleh pelatih Shin Tae-yong. 

Jawaban Tegas Indra Sjafri saat Ditanya Apakah Siap Menggantikan Shin Tae-yong Melatih Timnas Indonesia di Piala AFF

Sedangkan untuk tim yang berlaga di Piala AFF 2024, belum diketahui secara pasti siapa yang memimpin tim tersebut. 

Namun para pecinta Timnas Indonesia sepertinya lebih memilih pelatih Indra Sjafri yang baru saja berhasil membawa Timnas Indonesia U-19 menjuarai Piala AFF U-19.

Usai meraih gelar juara pada Senin (29/7/2024) malam, pelatih Indra Sjafri pun menjawab apakah bisa memimpin timnas di Piala AFF 2024 atau tidak.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, apapun tawaran PSSI tentu saya tidak bisa menolaknya,” jawabnya.

Jawaban Tegas Indra Sjafri saat Ditanya Apakah Siap Menggantikan Shin Tae-yong Melatih Timnas Indonesia di Piala AFF

Berbagi lebih banyak tentang Timnas Indonesia U-19 memenangkan kejuaraan Piala AFF setelah 11 tahun menunggu, pelatih Indra Sjafri pun melanjutkan.

“Saya sangat bersyukur atas pencapaian ini. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemain, staf kepelatihan, dan PSSI yang telah mendukung tim ini dengan luar biasa,” jelasnya.

Tentu saja bagi Indra Sjafri kemenangan itu menjadi motivasi untuk berbuat lebih baik. 

“Ini merupakan gelar dan medali bagi para pemain yang telah berusaha dan bekerja keras selama 7 bulan terakhir,” terang Indra.

Namun pelatih asal Sumatera Barat itu menyatakan bahwa tujuannya bukan Piala AFF U-19, melainkan Kualifikasi Piala Asia U-20 2025. 

Pada 17 September Timnas Indonesia akan bermain melawan Yaman, Maladewa, dan Timor Leste. 

“Juara AFF menjadi modal bagus bagi kita untuk semakin percaya diri mengikuti turnamen Asia. Kami sangat percaya diri,” kata Indra Sjafri.

Jawaban Tegas Indra Sjafri saat Ditanya Apakah Siap Menggantikan Shin Tae-yong Melatih Timnas Indonesia di Piala AFF

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Timnas Indonesia U-19 akan bersiap mulai 11 Agustus. Mereka akan berangkat ke Korea pada tanggal 29 Agustus atau lebih awal.

Tanggal pastinya masih dikoordinasikan dengan PSSI untuk dibahas. Timnas Indonesia U-19 akan menjalani pertandingan uji coba melawan Argentina, Thailand, dan Korea Selatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT