GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Coba-coba! Ternyata Ini Sanksi bagi Perusahaan Nakal yang Telat atau Tidak Bayar THR ke Pegawainya

Jangan main-main, sanksi berat sudah menanti bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya menurut peraturan Kemnaker.
Senin, 17 Maret 2025 - 11:04 WIB
Ilustrasi THR
Sumber :
  • Unsplash

tvOnenews.com - Ternyata ini sanksi yang dikenakan oleh pemerintah bagi perusahaan nakal yang terlambat atau tidak membayar THR kepada pegawainya.

Pada hari ini, Senin 17 Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil atau PNS mulai cair apabila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, untuk pegawai swasta ataupun pengemudi ojek online, THR dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1446 H.

Itu artinya jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawainya maksimal di tanggal 24 Maret 2025.

Pegawai dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, maka mereka akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji, sedangkan jika kurang dari setahun, maka diberikan menurut aturan yang berlaku.

Namun jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui musyawarah.

Para pegawai juga bisa membawa permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan apabila mediasi dengan perusahaan tidak mencapai kesepakatan.

Ilustrasi THR PNS
Ilustrasi THR PNS
Sumber :
  • Pixabay

 

Di sisi lain, ternyata masih banyak ditemukan kasus seputar perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada para pegawainya sesuai aturan pemerintah.

Bahkan menurut laporan yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023, tercatat ada ribuan aduan soal masalah pemberian THR.

Menanggapi hal itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuat regulasi yang mengatur soal sanksi bagi perusahaan yang tak bayarkan THR kepada karyawannya.

Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 10 disebutkan bahwa THR harus dibayar full, tak boleh dicicil.

Bukan cuma itu, perusahaan yang tidak menunaikan hak pegawainya soal pemberian THR, maka mereka akan menerima sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu perusahaan yang telat bayar THR, wajib bayar denda sebesar 5 persen dari total THR itu sendiri,“ kata unggahan video di akun Instagram @kemnaker.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR
Sumber :
  • Unsplash

 

Kemnaker menambahkan bahwa denda yang dibayarkan oleh perusahaan bukanlah pengganti pembayaran THR.

Itu artinya, perusahaan tetap tidak bisa melewatkan kewajiban membayar THR kepada karyawannya secara penuh meski sudah melunasi denda dari pihak terkait.

Lebih lanjut, bukan hanya denda saja, perusahaan yang tak membayar THR ke pegawainya juga dikenakan hukuman adminstrasi, teguran tertulis, sampai pembatasan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan yang lebih beratnya lagi, operasional perusahaan bisa dibekukan untuk sementara waktu apabila hak THR dari pegawai sengaja tidak dibayarkan.

(han)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Permintaan Ibu Angkat Ressa Rossano ke Denada, Singgung Soal Sikap dan Perilaku Terhadap Keluarga

Ini Permintaan Ibu Angkat Ressa Rossano ke Denada, Singgung Soal Sikap dan Perilaku Terhadap Keluarga

Ratih Puspita Dewi, ibu angkat Ressa Rizky Rossano mengutarakan permintaannya terhadap Denada.
Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Embung Sejuk Cipayung, Polisi Pastikan Murni Kecelakaan

Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Embung Sejuk Cipayung, Polisi Pastikan Murni Kecelakaan

Bocah 9 tahun tewas tenggelam di Embung Sejuk Cipayung, Jakarta Timur. Polisi pastikan kejadian murni kecelakaan saat korban bermain.
Soal Dugaan Kepemilikan Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro, Habiburokhman: Harus Dihukum Berat

Soal Dugaan Kepemilikan Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro, Habiburokhman: Harus Dihukum Berat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendukung penuh langkah Polri yang menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Betrand Peto Ungkap Hubungannya dengan Thalia dan Thania Usai Pindah ke Rumah Ruben Onsu

Betrand Peto Ungkap Hubungannya dengan Thalia dan Thania Usai Pindah ke Rumah Ruben Onsu

​​​​​​​Betrand Peto ungkap hubungannya dengan Thalia dan Thania usai pindah ke rumah Ruben Onsu. Onyo juga menceritakan momen terakhir bertemu kedua adiknya.
Terjadi Kecelakaan Kontainer Timpa Sedan di Karawang, Tiga Tewas dan Tiga Lainnya Luka Berat

Terjadi Kecelakaan Kontainer Timpa Sedan di Karawang, Tiga Tewas dan Tiga Lainnya Luka Berat

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (15/2/2026) malam.
John Herdman Terima Kabar Superbahagia dari Belanda, Satu Pemain Timnas Indonesia Sudah Siap Dipanggil Lagi?

John Herdman Terima Kabar Superbahagia dari Belanda, Satu Pemain Timnas Indonesia Sudah Siap Dipanggil Lagi?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menerima kabar superbahagia dari Belanda. Salah satu pemain skuad Garuda tampaknya sudah siap untuk dipanggil lagi.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam terheran-heran sekaligus sindir Timnas Indonesia yang kini punya banyak pemain naturalisasi tapi selalu kalah dalam laga final AFF alias tak juara
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT