News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengakuan Onadio soal Efek Narkoba, Marahi Orangtuanya Sendiri, Mengatai Kasar: Itu Benar-benar…

Onadio Leonardo buka-bukaan soal efek narkoba yang membuatnya kehilangan arah, meninggalkan orangtua, dan menyebut masa itu sebagai titik terendah hidupnya.
Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:14 WIB
Onadio Leonardo soal Efek Narkoba
Sumber :
  • YouTube HAS Creative

tvOnenews.com - Nama Onadio Leonardo kembali ramai jadi perbincangan publik. Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya membuat banyak pihak terkejut, apalagi Onadio sempat mengaku sudah lama meninggalkan masa kelam itu. 

Kini, Onadio kembali disorot setelah polisi mengungkap fakta-fakta baru soal penangkapannya bersama sang istri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artis yang dikenal sebagai mantan vokalis Killing Me Inside itu ditangkap bersama dua orang lainnya, salah satunya sang istri, Beby Prisillia Gustiansyah. 

“Benar, ikut diamankan juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (31/10/2025). 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip berisi batang ganja, satu lembar vapir, satu boks kecil, dan tiga unit handphone.

Ade Ary juga menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti ekstasi sudah habis dikonsumsi. 

“Berdasarkan hasil pendalaman, maka barang bukti ekstasi sudah habis karena diduga dipakai. Yang ditemukan ada beberapa sisa ganja,” ungkapnya. 

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap secara lengkap peristiwa yang menyeret nama besar Onad ini.

Namun di tengah ramai pemberitaan penangkapannya, publik kembali mengingat pengakuan jujur Onadio dalam podcast Warung Kopi bersama Praz Teguh pada 2 Oktober 2022. 

Dalam obrolan itu, Onad mengungkap sisi kelam masa lalunya saat terjerumus dalam jerat narkoba. 

Ia dengan lugas mengaku bahwa masa itu adalah periode tergelap dalam hidupnya.

“Keluar dari lubang narkoba. Jadi keluarnya susah banget,” ucap Onadio saat ditanya tentang titik terendah hidupnya. Saat ditanya Praz apakah sempat menjalani rehabilitasi, Onad menjawab, “Enggak. Sendiri. Begajulan-begajulan itu kayak titik terendah gue deh. Gue jadi ninggalin orangtua, jadi ninggalin salah satunya Killing Me kali ya karena gue gesrek kali ya karena orang yang pake begituan.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, hal itu terjadi saat ia masih berusia sekitar 19 tahun. “Masih goyang banget dan itu kayak lama banget. 6-7 tahun stuck di umur 25-26 kayaknya gue keluar. Efek narkoba, makanya don’t do drugs kids,” ungkapnya tegas.

Onad bahkan mengaku efek narkoba membuatnya kehilangan kendali hingga melukai perasaan orangtuanya sendiri. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT