Inara Rusli Dilaporkan atas Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan oleh Wardatina Mawa, Begini Isinya
- Kolase Tangkapan layar YouTube Maia AlElDul & Instagram/@wardatinamawa
tvOnenews.com - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli kembali menjadi sorotan publik.
Mantan istri Virgoun itu dilaporkan ke polisi oleh Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, yang diduga terlibat dalam hubungan terlarang bersama Inara.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Laporan dugaan perzinaan itu masuk pada Sabtu, 22 November 2025, dan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Kami membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan perzinaan terhadap inisial IR,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polres Jakarta Selatan pada Senin (24/11).
- Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Ia juga mengonfirmasi bahwa inisial IR tersebut merujuk pada Inara Rusli.
Dalam kasus ini, Inara dipersangkakan melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Wardatina Mawa sebelumnya juga mengungkap bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
“Ada yang lebih lengkap lagi ada di flashdisk (rekaman CCTV). Bukti itu sudah aku kasih ke penyidik. Bukti itu akurat banget, karena nggak mungkin aku kasih kalau nggak akurat,” ungkap Mawa dalam podcast bersama Denny Sumargo.
- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/ Instagram @temansearah.ic
Ia menegaskan bahwa langkah penyidik tentu didasari bukti kuat.
“Dan nggak mungkin penyidik langsung menjatuhkan Pasal 284 KUHP,” tambahnya.
Lantas, bagaimana bunyi Pasal 284 KUHP yang menjadi acuan Wardatina Mawa saat melaporkan Inara Rusli?
Isi Lengkap Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan
Berikut bunyi Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar laporan tersebut:
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
Load more