News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inara Rusli Balik Laporkan soal Penyebaran CCTV, Eks Pengacara: Tidak Dapat Dipidana

Dilaporkan perihal kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan, Inara Rusli balik laporkan penyebaran video CCTV ke Bareskrim. Eks pengacara ungkap dasar hukumnya
Sabtu, 29 November 2025 - 09:30 WIB
Mantan istri Virgoun, Inara Rusli
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube dr Richard Lee

tvOnenews.com - Nama Inara Rusli masih jadi perbincangan hangat warganet imbas dugaan perselingkuhan dan perzinaannya dengan Insanul Fahmi, suami dari Wardatina Mawa.

Beberapa waktu lalu, Wardatina Mawa melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan membawa bukti rekaman CCTV.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi tadi saya baru melaporkan isu perselingkuhan dan perzinaan suami saya, Insanul Fahmi dan salah satu public figur inisial IR," ujar perempuan yang kerap disebut Mawa tersebut,  dikutip dari Intens Investigasi, Sabtu (22/11/2025).

"Buktinya ada CCTV. CCTV terkait hubungan mereka," imbuhnya.

Inara Rusli gelar konferensi pers untuk klarifikasi dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan Insanul Fahmi
Inara Rusli gelar konferensi pers untuk klarifikasi dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan Insanul Fahmi
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Reyben Entertainment

 

Lakukan perlawanan, pada Jumat (28/11/2025), Inara balik melapor ke Bareskrim Polri (Divisi Siber) atas pelanggaran UU ITE alias penyebaran CCTV pribadi di rumahnya tanpa izin.

Menurut Inara, tindakan 'penyebaran rekaman' tersebut adalah ilegal dan melanggar privasinya.

Apalagi, isi video CCTV tersebut merupakan adegan yang sensitif.

Di sisi lain, mantan pengacara Inara pada kasusnya yang terdahulu dengan Virgoun (mantan suaminya), Arjana Bagaskara ikut angkat bicara.

Melalui unggahan di media sosial Instagram miliknya, Arjana menyebut bahwa laporan Inara tidak tepat.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

"Penyebaran video pribadi atau korespondensi pribadi tanpa izin tidak dapat dipidana dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena dianggap tidak ditujukan untuk publik. Hasilnya akan SP3 (penghentian penyelidikan)," tulis eks pengacara Inara Rusli itu.

Lebih lanjut, ia juga memberikan beberapa contoh kasus illegal access yang kerap terjadi.

"Adapun contoh kasus illegal access yang sering terjadi adalah peretasan akun media sosial, pencurian data pribadi seperti nomor kartu kredit, atau bahkan masuk ke dalam sistem komputer atau jaringan bisnis tanpa izin," kata Arjana.

"Sementara bukti cctv tsb bisa diakses keduanya, jadi Pasal 30 UU ITE tidak terpenuhi. Ini pun jg akan dihentikan lidiknya," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Anjarna menjelaskan bahwa laporan Inara ini malah akan jadi bumerang untuk dirinya sendiri.

Kolase foto Wardatina Mawa - Insanul Fahmi - Inara Rusli
Kolase foto Wardatina Mawa - Insanul Fahmi - Inara Rusli
Sumber :
  • Tangkapan layar

 

Menurutnya, terlapor bisa melaporkan balik Inara dengan dasar "laporan Palsu".

"Jika henti lidik, maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan dasar LAPORAN PALSU berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan bagi pelakunya. Jika keterangan palsu diberikan di bawah sumpah, maka akan dijerat dengan Pasal 242 KUHP yang ancaman pidananya lebih berat, yaitu maksimal 7 tahun penjara," kata Arjana.

Terakhir, Arjana juga menjelaskan bahwa yang dia sampaikan adalah berdasarkan pendapat hukum pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menegaskan dalam keterangannya bahwa dirinya tidak akan membela Inara Rusli lagi.

(nka)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Pedas Ono Surono Terkait Rumahnya Digeledah KPK

Respons Pedas Ono Surono Terkait Rumahnya Digeledah KPK

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono lontarkan respons pedas terkait rumahnya digeledah KPK saat mengunjungi Sumedang, Jumat (3/4/2026).
Cerita Pelatih Persis Solo soal Pemain Asingnya Keracunan jelang Hadapi PSM

Cerita Pelatih Persis Solo soal Pemain Asingnya Keracunan jelang Hadapi PSM

 Persis Solo akan menghadapi ujian berat saat bertandang ke markas PSM Makassar pada pekan ke-26 Super League 2025/2026. Pertandingan tersebut dijadwalkan ber-
Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Dedi Mulyadi siapkan program angkot listrik di Jawa Barat. Rencana transportasi umum modern ini diungkap saat bertemu sopir angkot berusia 76 tahun.
Eropa Mulai Ikat Pinggang untuk Hadapi Krisis Energi

Eropa Mulai Ikat Pinggang untuk Hadapi Krisis Energi

Eropa mulai ikat pinggang dalam menghadapi krisis energi berkepanjangan seiring pasokan minyak dan gas yang semakin ketat akibat konflik geopolitik yang belum
Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).

Trending

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Eropa Mulai Ikat Pinggang untuk Hadapi Krisis Energi

Eropa Mulai Ikat Pinggang untuk Hadapi Krisis Energi

Eropa mulai ikat pinggang dalam menghadapi krisis energi berkepanjangan seiring pasokan minyak dan gas yang semakin ketat akibat konflik geopolitik yang belum
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT